Back to Bali – 27 Maret 2026 | Jakarta, 27 Maret 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan urgensi pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun pelaporan 2025. Hingga 11 Maret 2026, tingkat kepatuhan hanya mencapai 67,98 persen dari total 431.468 penyelenggara negara, artinya masih ada lebih dari 96.000 pejabat yang belum menyampaikan laporan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa batas akhir pengisian LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Pengisian dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi elhkpn.kpk.go.id. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 3 Tahun 2024, yang mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaan sebelum, selama, dan setelah menjabat.
Ruang Lingkup Wajib Lapor
Peraturan tersebut mencakup:
- Pimpinan lembaga negara dan jajaran kabinet
- Pimpinan lembaga pemerintah serta lembaga nonstruktural
- Kepala daerah, hakim, serta anggota legislatif
- Direksi dan pejabat senior BUMN dan BUMD
- Pejabat strategis lainnya yang disebutkan dalam Pasal 4A, termasuk pimpinan perguruan tinggi negeri dan staf khusus
Setiap wajib lapor (PN/WL) harus mengisi data secara lengkap, mencakup harta bergerak, tidak bergerak, rekening bank, serta aset luar negeri. Laporan yang tidak lengkap akan dikembalikan untuk perbaikan.
Tahapan Verifikasi KPK
Setelah laporan diterima, KPK melakukan verifikasi administratif. Jika laporan dinyatakan lengkap, KPK akan mempublikasikannya di portal publik. Bila ditemukan ketidaksesuaian, PN/WL diberikan waktu maksimal 14 hari kalender sejak pemberitahuan untuk memperbaiki dan mengirimkan ulang laporan.
Proses publikasi bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan negara. Masyarakat dapat mengakses LHKPN yang telah diverifikasi melalui portal yang sama, baik laporan yang sudah lengkap maupun yang telah diperbaiki.
Faktor Penyebab Rendahnya Kepatuhan
Beberapa faktor yang berkontribusi pada rendahnya tingkat kepatuhan antara lain:
- Kurangnya sosialisasi internal di beberapa lembaga pemerintah
- Kesulitan mengumpulkan data aset yang tersebar di berbagai wilayah
- Ketidakpastian prosedur pengisian yang masih dirasa rumit oleh sebagian pejabat
KPK berkomitmen memperkuat mekanisme pendampingan, termasuk penyediaan panduan teknis dan bantuan hotline untuk menjawab pertanyaan wajib lapor.
Langkah Selanjutnya
KPK menargetkan peningkatan kepatuhan menjadi minimal 85 persen menjelang batas akhir 31 Maret 2026. Untuk mencapainya, KPK akan:
- Melakukan kunjungan pendampingan ke lembaga dengan tingkat kepatuhan rendah
- Mengirimkan peringatan resmi kepada pejabat yang belum melaporkan
- Menindaklanjuti temuan yang menunjukkan potensi penyalahgunaan aset
Selain itu, KPK menegaskan bahwa pelaporan LHKPN bukan sekadar formalitas, melainkan bagian integral dari upaya membangun integritas lembaga publik dan mencegah praktik korupsi.
Dengan batas akhir yang semakin dekat, KPK mengimbau semua penyelenggara negara untuk segera menyelesaikan laporan harta kekayaan mereka, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulannya, meskipun capaian kepatuhan masih di bawah target, langkah konkret yang diambil KPK diharapkan dapat menurunkan angka pejabat yang belum melapor secara signifikan dalam hitungan hari menjelang 31 Maret 2026.













