TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Nyata Implementasi PP TUNAS

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun yang terdaftar..

3 minutes

Read Time

TikTok Nonaktifkan 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun: Langkah Nyata Implementasi PP TUNAS

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Platform media sosial TikTok resmi menonaktifkan sebanyak 1,7 juta akun yang terdaftar atas nama pengguna berusia di bawah 16 tahun. Penutupan akun ini menjadi bukti konkret penerapan Peraturan Pemerintah tentang Penanganan Transaksi dan Penggunaan Layanan Digital (PP TUNAS) di Indonesia, yang selama ini masih menjadi tantangan bagi penyedia layanan daring.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Menurutnya, langkah TikTok merupakan sinyal kuat bahwa regulasi tidak lagi sekadar komitmen tertulis, melainkan aksi yang dapat diukur. “Per hari ini, yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok,” tegas Meutya.

Latihan Kepatuhan yang Meningkat

Sebelumnya, pada 14 April 2026, TikTok melaporkan penutupan sekitar 780 ribu akun anak. Angka kini hampir dua kali lipat, menandakan percepatan upaya pembersihan basis pengguna yang tidak memenuhi syarat usia. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa seluruh platform digital wajib melaporkan langkah-langkah nyata mereka, bukan hanya sekadar pernyataan komitmen.

Meutya juga mengingatkan semua penyedia layanan untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri (self‑assessment) paling lambat 6 Juni 2026. “Kami mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, tapi untuk segera melapor langkah‑langkah nyata yang sudah dilakukan kepada publik di Indonesia melalui Kementerian Kominfo,” katanya.

Respons TikTok Indonesia

Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia, menegaskan bahwa keamanan pengguna tetap menjadi prioritas utama. Ia menjelaskan bahwa penonaktifan akun dilakukan berdasarkan verifikasi data usia dan penerapan panduan komunitas yang ketat. “Kami terus memperkuat mekanisme verifikasi usia serta memfilter konten yang tidak sesuai bagi anak di bawah umur,” ujar Ardianto.

Selain penutupan akun, TikTok dan pemerintah juga tengah merumuskan rencana aksi lanjutan yang lebih terperinci. Fokus utama meliputi penguatan penanganan kejahatan digital, termasuk praktik judi online yang kerap muncul di platform video pendek.

Implikasi bagi Pengguna dan Industri

  • Perlindungan Anak: Penutupan akun di bawah 16 tahun diharapkan mengurangi eksposur anak pada konten tidak layak dan potensi eksploitasi digital.
  • Kepercayaan Publik: Tindakan tegas ini dapat meningkatkan kepercayaan orang tua dan regulator terhadap platform sosial media.
  • Tekanan pada Kompetitor: Platform lain yang belum menunjukkan langkah serupa kemungkinan akan mendapat sorotan lebih intensif dari pemerintah.
  • Adaptasi Kebijakan: Industri digital diprediksi akan mempercepat pengembangan sistem verifikasi usia yang lebih canggih, termasuk penggunaan AI dan data biometrik.

Langkah Selanjutnya

Untuk memastikan kepatuhan berkelanjutan, Kementerian Kominfo berencana melakukan audit berkala terhadap platform digital yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah juga membuka jalur komunikasi khusus bagi orang tua yang menemukan anaknya masih aktif di platform meski berada di bawah batas usia yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah mengusulkan revisi regulasi yang memperkuat sanksi bagi penyedia layanan yang tidak melaporkan data secara akurat atau menunda pelaksanaan kebijakan perlindungan anak.

Dengan angka penutupan yang terus naik, TikTok tampak berada di jalur yang tepat untuk memenuhi persyaratan PP TUNAS. Namun, keberhasilan jangka panjang tetap bergantung pada konsistensi pelaporan, transparansi, serta kolaborasi lintas sektor antara pemerintah, platform, dan masyarakat.

Secara keseluruhan, langkah penutupan 1,7 juta akun anak mencerminkan perubahan paradigma dalam pengawasan digital di Indonesia. Jika diikuti oleh tindakan serupa dari pemain industri lainnya, ekosistem daring negara ini berpotensi menjadi contoh bagi regulasi perlindungan anak di tingkat regional.

About the Author

Bassey Bron Avatar