Kejari Medan Disorot: Tuduhan Pemerasan terhadap Ridwan Sujana Angsar Mengguncang Dunia Hukum

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ridwan Sujana Angsar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali menjadi sorotan publik..

3 minutes

Read Time

Kejari Medan Disorot: Tuduhan Pemerasan terhadap Ridwan Sujana Angsar Mengguncang Dunia Hukum

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Ridwan Sujana Angsar, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, kembali menjadi sorotan publik setelah muncul keterangan di persidangan kasus korupsi proyek renovasi sekolah di Pengadilan Negeri Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut kuasa hukum kontraktor Hironimus Sonbai, atau Roni, Ridwan menuntut pembayaran total Rp 190 juta secara bertahap sejak 2022, termasuk tambahan Rp 50 juta yang diserahkan melalui sopir pribadi di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT. Tuduhan ini menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas aparat penegak hukum di dua wilayah sekaligus, Medan dan NTT.

Latarnya: Perpindahan Jabatan dan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Ridwan Sujana Angsar sebelumnya menjabat sebagai Kejari Kupang sebelum dipindahkan ke Medan. Pada masa kepemimpinannya di Kupang, ia diduga menggunakan posisinya untuk memeras kontraktor yang terlibat dalam kasus korupsi proyek renovasi sekolah. Dalam persidangan yang digelar pada 28 April 2026, kuasa hukum Roni, Fransisco Bernando Bessi, menyatakan bahwa kliennya telah menyalurkan uang secara bertahap sebesar Rp 140 juta kepada Ridwan, lalu diminta tambahan Rp 50 juta pada pertemuan di GOR Oepoi, Kupang. Karena terdakwa Didik tidak memiliki dana, Roni rela menanggung biaya tersebut dan menyerahkannya secara fisik di gerbang Kejaksaan Tinggi NTT.

Reaksi Kejari Medan dan Kejati Sumut

Menanggapi tuduhan tersebut, Kejari Medan belum memberikan komentar resmi, sementara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui juru bicara Rizaldi menegaskan bahwa kasus ini berada dalam ranah kewenangan Kejati NTT. “Kami masih menunggu hasil klarifikasi dari Kejati NTT,” ujar Rizaldi kepada Kompas.com melalui telepon pada 30 April 2026. Ia menambahkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan azas praduga tak bersalah dalam menilai dugaan pelanggaran yang melibatkan pejabat penegak hukum.

Aspek Hukum yang Diuji

Jika tuduhan terbukti, Ridwan dapat dikenai pasal-pasal yang mengatur pemerasan dan penyalahgunaan jabatan, yang diatur dalam Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi (UTPK). Pemerasan diartikan sebagai perbuatan meminta atau mengambil sesuatu dengan kekerasan atau ancaman, sedangkan penyalahgunaan jabatan mengacu pada penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi. Karena kasus ini melibatkan dua wilayah yuridiksi—NTT dan Sumut—koordinasi antar Kejari, Kejati, dan Kejati NTT menjadi krusial untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Pengaruh Terhadap Kepercayaan Publik

Kasus ini menambah daftar panjang isu korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan kejaksaan Indonesia. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas, terutama ketika pejabat tinggi seperti Kepala Kejari terlibat. Organisasi masyarakat sipil dan media mengingatkan pentingnya pengawasan independen serta perlunya mekanisme whistleblowing yang efektif agar kasus serupa dapat terungkap lebih awal.

Di sisi lain, pihak Kejari Medan menyatakan akan menunggu hasil penyelidikan resmi dari Kejati NTT sebelum mengambil langkah selanjutnya. Sementara itu, Kejati Sumut menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung proses klarifikasi tanpa mempengaruhi independensi penyelidikan.

Dengan menunggu hasil klarifikasi, proses hukum masih berada pada fase awal. Namun, dampak politik dan sosial dari tuduhan ini sudah terasa, memaksa lembaga penegak hukum untuk lebih memperkuat sistem internalnya agar tidak terjadi kembali penyalahgunaan otoritas yang dapat merusak kepercayaan masyarakat.

Kesimpulannya, kasus dugaan pemerasan terhadap Ridwan Sujana Angsar menyoroti tantangan besar dalam menegakkan integritas di lingkungan kejaksaan. Penanganan yang transparan, kolaborasi antar lembaga, serta penghormatan terhadap prinsip praduga tak bersalah menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan publik dan menegakkan keadilan secara menyeluruh.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar