Empat Tersangka Pembunuhan Brutal di Barito Utara Ditangkap, Kini Menghadapi Hukuman Mati

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan pembunuhan brutal terhadap satu keluarga di Barito Utara. Penangkapan..

3 minutes

Read Time

Empat Tersangka Pembunuhan Brutal di Barito Utara Ditangkap, Kini Menghadapi Hukuman Mati

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Polisi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga melakukan pembunuhan brutal terhadap satu keluarga di Barito Utara. Penangkapan dilakukan secara serentak di dua wilayah, yakni Binjai, Sumatera Utara, dan Aceh Tengah, menandai langkah penting dalam proses penegakan hukum atas kasus yang mengguncang publik sejak Agustus 2025.

Penangkapan dan Identitas Tersangka

Keempat tersangka, yang diidentifikasi sebagai Ririn Rifanto, Priyo Bagus Setiawan, serta dua rekannya yang belum diungkapkan identitas lengkapnya, ditangkap setelah tim gabungan Polri‑Polsek setempat menerima hasil penyelidikan forensik dan intelijen digital. Ririn dan Priyo sebelumnya menjadi fokus utama penyelidikan setelah bukti sidik jari laten mereka ditemukan di dalam kamar korban. Dua tersangka lainnya diduga membantu pelaku utama dalam proses pelarian dan pencurian aset korban.

Bukti Forensik yang Memberatkan

Tim forensik Forensik Ilmu Kedokteran (Inafis) mengkonfirmasi bahwa sidik jari Ririn Rifanto dan Priyo Bagus Setiawan tertinggal pada permukaan pintu kamar tempat keluarga korban menghabiskan malam terakhir mereka. Selain itu, rekaman CCTV dari rumah korban memperlihatkan kedua pelaku keluar dengan tergesa‑gesa pada malam 29 Agustus 2025, tepat setelah aksi keji tersebut.

Rekaman tambahan menunjukkan kendaraan Corolla milik korban dipindahkan ke sebuah hotel di Jatibarang pada 31 Agustus 2025. Pada saat check‑in, pelaku menggunakan KTP korban untuk mengelabui petugas resepsionis. Jejak digital selanjutnya mengarah pada gerai BRILink, di mana tercatat adanya transaksi penarikan dana melalui aplikasi Dana yang menguras saldo rekening korban secara total.

Kesaksian dan Rekaman Video

Salah satu saksi kunci, Shella, mantan istri Ririn, memberikan pernyataan bahwa pada malam kejadian Ririn tidak kembali ke rumahnya dan mengaku sedang berada di kediaman korban. Shella juga menyebutkan bahwa Ririn sempat melakukan panggilan video call (VC) kepada dirinya untuk meyakinkan bahwa ia dalam keadaan baik, padahal pada kenyataannya sedang merencanakan aksi kejahatan.

Rekaman CCTV di sekitar area hotel dan gerai BRILink memperlihatkan gerak‑gerik pelaku secara jelas, termasuk tindakan menghapus jejak telepon seluler dengan cara mematikan perangkat sebelum meninggalkan lokasi.

Proses Hukum dan Ancaman Hukuman Mati

Setelah penangkapan, keempat tersangka langsung dibawa ke kantor Kejaksaan setempat untuk proses penyidikan lanjutan. Jaksa menilai bukti yang ada sangat kuat, sehingga para terdakwa kini menghadapi dakwaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati sesuai dengan Undang‑Undang KUHP yang berlaku.

Kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, menegaskan bahwa tidak ada pelaku lain selain empat orang yang kini berada di penjara. Ia menolak segala spekulasi yang menyebutkan kemungkinan adanya pihak ketiga, menyebutnya sebagai upaya manipulasi opini publik demi kepentingan terdakwa.

Respons Masyarakat dan Pemerintah

Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial serta forum diskusi publik. Warga menuntut keadilan yang tegas, khususnya karena korban terdiri dari lima anggota keluarga, termasuk dua anak di bawah lima tahun. Pemerintah daerah Barito Utara menyatakan komitmen untuk mempercepat proses persidangan agar tidak berlarut‑lurut.

Para ahli hukum menilai bahwa penetapan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana harus dipertimbangkan secara matang, mengingat kontroversi internasional mengenai efektivitas hukuman tersebut dalam mencegah kejahatan.

Dengan empat tersangka kini berada di tahanan, proses peradilan diharapkan dapat bergerak cepat. Keluarga korban, meski masih berduka, berharap keadilan dapat tercapai dan pelaku tidak akan lepas dari pertanggungjawaban.

About the Author

Zillah Willabella Avatar