Back to Bali – 04 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 4,5 tahun penjara kepada mantan Direktur SMP pada Ditjen PAUD Kemendikbudristek, Mulyatsyah, terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan CDM. Keputusan ini mendapat sorotan khusus dari dunia akademik, terutama dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Hamzah Halim, yang menilai putusan tersebut merupakan konfirmasi bahwa langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) tepat.
Putusan Pengadilan dan Argumen Hukum
Majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan jaksa terhadap Mulyatsyah terbukti sah. Menurut Hamzah Halim, hakim berhasil menjustifikasi dakwaan jaksa melalui putusan yang menyatakan terdakwa bersalah. Ia menekankan bahwa proses peradilan telah berjalan sesuai prosedur, sehingga vonis tersebut tidak sekadar penghukuman pribadi, melainkan sinyal kuat bagi seluruh aparat negara yang terlibat dalam praktik korupsi.
Implikasi bagi Pejabat Tinggi Pendidikan
Hamzah menyoroti kemungkinan pihak lain, termasuk Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, dapat terjerat dalam penyelidikan. “Jika penyalahgunaan terjadi pada tingkat kebijakan pengadaan, maka kemungkinan besar pejabat di level atas akan dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa penentuan tanggung jawab bergantung pada pasal yang dijadikan dasar oleh jaksa, khususnya Pasal 55 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur persekongkolan dalam melakukan korupsi.
Menurut pandangan Dekan Unhas, perbedaan antara kesalahan teknis pelaksanaan dan kebijakan strategis sangat penting. Jika pelanggaran terbatas pada kesalahan operasional, maka pihak pengambil kebijakan mungkin tidak akan disalahkan secara hukum. Namun, bila terbukti bahwa kebijakan pengadaan laptop Chromebook dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, maka seluruh rangkaian keputusan kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.
Seruan Tegas terhadap Korupsi di Pendidikan
Hamzah Halim menekankan perlunya sikap tegas dari lembaga peradilan dalam menangani kasus korupsi di sektor pendidikan. “Pendidikan adalah fondasi masa depan bangsa. APBN menyerap anggaran besar untuk pendidikan, sehingga penyalahgunaan dana publik di bidang ini berdampak langsung pada generasi mendatang,” katanya.
Ia mengajak seluruh pihak, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengelola institusi pendidikan, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Menurut Hamzah, langkah preventif seperti audit internal yang rutin, serta pelibatan lembaga pengawas eksternal, dapat meminimalisir celah bagi praktik korupsi.
Reaksi Publik dan Dampak Sosial
Keputusan pengadilan ini mendapat sambutan beragam di masyarakat. Kelompok anti‑korupsi menyambut baik vonis tersebut sebagai contoh bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, sementara kalangan lain menilai kasus ini sebagai peringatan bagi pejabat publik lainnya.
Di media sosial, wacana tentang transparansi pengadaan perangkat pendidikan semakin menguat. Beberapa pakar pendidikan menyoroti bahwa selain menegakkan hukum, pemerintah juga harus memperbaiki mekanisme perencanaan kebutuhan teknologi di sekolah, agar tidak menimbulkan peluang korupsi di masa depan.
Langkah Selanjutnya
- Mulyatsyah akan menjalani proses banding dalam jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.
- Kejagung diperkirakan akan melanjutkan penyelidikan terhadap pejabat lain yang terlibat dalam rantai pengadaan.
- Unhas berencana mengadakan seminar nasional tentang antikorupsi di sektor pendidikan, dengan melibatkan praktisi hukum, akademisi, dan perwakilan kementerian.
Dengan vonis ini, diharapkan seluruh elemen negara dapat lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran publik, khususnya yang dialokasikan untuk pendidikan. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan menjadi deterrent efektif bagi potensi korupsi di masa mendatang.
Secara keseluruhan, keputusan pengadilan terhadap Mulyatsyah menegaskan pentingnya integritas dalam proses pengadaan barang publik. Dekan Fakultas Hukum Unhas menutup pernyataannya dengan harapan agar hakim terus bersikap tegas, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan dan pendidikan nasional.













