Back to Bali – 05 Mei 2026 | Jakarta, 4 Mei 2026 – Aliansi Forum Komunikasi Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum (BEM FH) dari lima universitas ternama, yakni Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Airlangga (Unair), dan Universitas Brawijaya (UB), secara resmi menyerahkan dokumen amicus curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (4/5/2026). Dokumen tersebut mendukung permohonan uji materiil atas Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang sedang diproses dalam perkara nomor 197/PUU‑XXIII/2025.
Aliansi Mahasiswa Bangun Forum Komunikasi
Koalisi mahasiswa hukum ini dibentuk pada awal tahun 2026 setelah perubahan signifikan pada UU TNI disahkan. Ketua aliansi, Ilman Nur Fathan, perwakilan BEM FH Undip, menjelaskan bahwa forum ini bertujuan menyatukan suara akademisi muda dalam menilai dampak kebijakan militer terhadap tata kelola sipil. “Kami menggabungkan BEM FH UI, BEM FH Undip, Dema Justisia UGM, BEM FH Unair, dan BEM FH UB untuk menyampaikan perspektif hukum yang independen kepada Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ilman dalam wawancara di gedung MK, Jakarta Pusat.
Isi Pokok Amicus Curiae
Amicus curiae yang diajukan berisi tiga poin utama:
- Penolakan atas perluasan peran TNI dalam jabatan sipil yang dinilai bertentangan dengan prinsip supremasi sipil dan memicu potensi impunitas.
- Kritik terhadap keberadaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang dapat menggerus hak asasi manusia (HAM) serta mengancam kesejahteraan masyarakat sipil.
- Permintaan agar Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil sehingga pasal‑pasal yang dianggap melanggar konstitusi dapat dibatalkan atau direvisi.
Latar Belakang Perubahan UU TNI
Pada Desember 2025, DPR mengesahkan revisi UU TNI dengan menambahkan sejumlah ketentuan yang memperluas mandat militer. Di antaranya, TNI diberikan hak untuk mengisi jabatan struktural di lembaga pemerintahan sipil, memperpanjang masa pensiun jenderal, serta memberikan kerangka hukum bagi pelaksanaan OMSP. Para pengkritik menilai langkah tersebut sebagai kemunduran reformasi pasca‑Orde Baru, mengingat semangat desentralisasi kekuasaan dan pembatasan peran militer yang telah menjadi landasan konstitusi sejak Reformasi 1998.
Argumen Mahasiswa terhadap Potensi Ancaman Demokrasi
Ilman menyoroti bahwa perluasan peran militer dalam ranah sipil dapat menimbulkan konflik kepentingan, khususnya ketika anggota TNI terlibat dalam pembuatan kebijakan publik. “Struktur komando yang hierarkis dan bersifat mandatoris pada TNI tidak cocok bila diterapkan dalam konteks pelayanan publik yang memerlukan akuntabilitas dan transparansi,” ujarnya. Mahasiswa menambahkan bahwa OMSP berpotensi menjustifikasi tindakan represif terhadap warga sipil, yang pada gilirannya dapat melanggar Pasal 27 dan 28 UUD 1945 tentang hak asasi manusia.
Reaksi Pemerintah dan Militer
Pejabat Kementerian Pertahanan menanggapi pernyataan aliansi dengan menyatakan bahwa perubahan UU TNI bertujuan memperkuat kemampuan pertahanan negara dalam menghadapi tantangan keamanan non‑konvensional. Namun, mereka juga menegaskan bahwa semua tindakan TNI tetap berada dalam kerangka hukum dan pengawasan sipil. Sementara itu, juru bicara Mahkamah Konstitusi belum memberikan komentar resmi mengenai amicus curiae yang baru saja diterima.
Implikasi Jika MK Mengabulkan Uji Materiil
Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa sejumlah pasal dalam UU TNI bertentangan dengan konstitusi, konsekuensinya dapat meliputi:
- Penghapusan atau revisi pasal‑pasal yang memperbolehkan TNI mengisi jabatan sipil.
- Pembatasan atau peninjauan kembali kebijakan OMSP, termasuk mekanisme pertanggungjawaban.
- Peningkatan kontrol sipil atas anggaran dan operasional TNI melalui lembaga legislatif.
Keputusan tersebut diharapkan dapat meneguhkan kembali prinsip demokrasi dan supremasi hukum, sekaligus menegakkan perlindungan HAM yang lebih kuat.
Harapan Mahasiswa dan Masyarakat Sipil
Aliansi BEM FH menutup pernyataan mereka dengan harapan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menilai secara kritis setiap pasal yang berpotensi mengikis kebebasan sipil. “Kami percaya bahwa suara mahasiswa, sebagai agen perubahan, dapat memberikan kontribusi signifikan dalam menjaga konstitusi tetap menjadi benteng utama demokrasi Indonesia,” tutup Ilman.
Dengan proses uji materiil yang masih berlangsung, mata publik, kalangan akademisi, serta organisasi hak asasi manusia menantikan hasil keputusan MK yang dapat menjadi titik balik dalam hubungan sipil‑militer di Indonesia.













