Back to Bali – 06 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur penanggulangan ekstremisme. Rancangan tersebut menegaskan tujuan utama untuk melindungi keamanan nasional, namun sekaligus menambahkan klausul penting yang melarang penggunaan instrumen hukum ini terhadap warga yang bersikap kritis terhadap pemerintah. Kebijakan ini muncul bersamaan dengan rekomendasi Komisi Reformasi Polri yang menekankan pentingnya de‑eskalasi dalam penanganan unjuk rasa, menandai upaya terkoordinasi antara lembaga eksekutif dan aparat keamanan dalam menata kembali paradigma penegakan hukum.
Ruang Lingkup Perpres dan Pilar Utama
Perpres yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia mencakup tiga pilar utama: (1) identifikasi dini terhadap aktivitas yang berpotensi mengarah pada radikalisme; (2) pencegahan melalui edukasi, dialog komunitas, serta kerja sama lintas sektoral; dan (3) penegakan hukum yang proporsional dengan mekanisme peradilan yang transparan. Selain itu, dokumen tersebut menambahkan pasal khusus yang melarang penyalahgunaan pasal‑ekstremisme untuk menindak kritikan politik yang sah, dengan sanksi administratif bagi pejabat yang melanggar.
Rekomendasi Komisi Reformasi Polri: De‑eskalasi dan Humanisasi
Dalam sidang pers di Kebayoran Baru pada 6 Mei 2026, Sekretaris Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP), Jenderal Pol (Purn) Ahmad Dofiri menegaskan bahwa penanganan unjuk rasa harus berlandaskan prinsip de‑eskalasi. Ia mencontohkan bahwa patroli, pengaturan lalu lintas, dan penggunaan peralatan harus lebih humanis, mengubah pandangan aparat dari “lawan” menjadi “warga yang harus dilayani”. Dofiri menambahkan bahwa proses penyidikan harus terintegrasi dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT‑TI), sehingga masyarakat dapat memantau perkembangan kasus secara real‑time.
Sinergi Kebijakan: Menghindari Penyalahgunaan dan Meningkatkan Kepercayaan Publik
Kebijakan de‑eskalasi Polri dan larangan penyalahgunaan perpres ekstremisme saling melengkapi. Kedua langkah ini dirancang untuk menurunkan tingkat ketegangan pada aksi massa, sekaligus mencegah penggunaan regulasi sebagai alat politik. Ahli hukum publik, Dr. Siti Nurhaliza, menilai bahwa penguatan kontrol internal dan transparansi akan memperkecil ruang gerak pihak yang berniat memanfaatkan undang‑undang ekstremisme untuk menekan kebebasan berpendapat.
Implementasi di Lapangan: Tantangan dan Harapan
- Pelatihan Aparat: Polri dijadwalkan mengadakan pelatihan intensif mengenai teknik de‑eskalasi, penggunaan peralatan non‑letal, serta prosedur pencatatan digital yang terstandarisasi.
- Pengawasan Independen: Badan Pengawas Intern Pemerintahan (BPIP) akan menugaskan tim audit khusus untuk menilai kepatuhan pada pasal larangan penyalahgunaan perpres.
- Partisipasi Masyarakat: Pemerintah berkomitmen membuka kanal pelaporan daring yang terhubung dengan SPPT‑TI, memungkinkan warga melaporkan potensi pelanggaran secara anonim.
Reaksi Berbagai Pihak
Berbagai kalangan menyambut baik langkah ini dengan catatan kritis. Organisasi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai bahwa meskipun ada klausul pelindung, implementasinya harus dipantau secara ketat untuk memastikan tidak ada celah legal yang dapat dieksploitasi. Sementara itu, kalangan akademisi menyoroti perlunya edukasi publik tentang definisi ekstremisme yang objektif, agar masyarakat tidak terjebak dalam persepsi sempit yang dapat menimbulkan stigma.
Di sisi lain, sebagian elemen konservatif mengkhawatirkan bahwa pembatasan penggunaan perpres dapat mengurangi efektivitas penindakan terhadap kelompok radikal yang memang mengancam keamanan negara. Mereka menuntut agar standar penilaian tetap ketat dan tidak mengurangi kapasitas penegak hukum.
Secara keseluruhan, peluncuran Perpres penanggulangan ekstremisme beserta rekomendasi de‑eskalasi Polri mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara keamanan dan kebebasan sipil. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, transparansi mekanisme pengawasan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses hukum yang adil.
Jika sinergi antara lembaga eksekutif dan aparat keamanan berjalan lancar, diharapkan Indonesia dapat memperkuat ketahanan nasional tanpa mengorbankan ruang demokratis. Pengawasan berkelanjutan dan evaluasi periodik menjadi kunci untuk memastikan bahwa regulasi ekstremisme tidak menjadi senjata politik melawan kritik, melainkan alat yang efektif melindungi persatuan dan keamanan bangsa.













