Back to Bali – 08 Mei 2026 | Tim reformasi Polri yang dibentuk oleh Komisi III DPR menyelesaikan tugasnya dengan menyerahkan 3.000 halaman rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut memuat enam poin strategis yang diharapkan dapat mengubah wajah kepolisian Indonesia menjadi lebih profesional, akuntabel, dan responsif terhadap tantangan keamanan modern.
Poin 1: Revisi Undang-Undang Kepolisian (UU Polri)
Tim menekankan perlunya perubahan mendasar pada UU Polri untuk menyesuaikan peran kepolisian dengan konstitusi dan standar internasional. Usulan utama mencakup penegasan bahwa fungsi utama Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban, bukan melakukan tugas pemerintahan. Selain itu, ditekankan penguatan mekanisme pengawasan eksternal melalui Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.
Poin 2: Penyusunan Aturan Internal yang Lebih Ketat
Rekomendasi kedua mengusulkan revisi Peraturan Internal Polri (Perpol) sehingga tata kelola internal lebih transparan. Ini meliputi standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penanganan kasus kekerasan seksual, penggunaan senjata, serta prosedur penahanan. Diharapkan aturan baru dapat mencegah penyalahgunaan wewenang dan meminimalisir praktik korupsi internal.
Poin 3: Peningkatan Akuntabilitas dan Pengawasan
Tim menyoroti pentingnya pembentukan unit audit independen yang melapor langsung ke lembaga legislatif. Unit ini akan memantau pelaksanaan rekomendasi, mengaudit penggunaan anggaran, serta menindaklanjuti laporan warga. Sistem whistleblowing berbasis teknologi juga diusulkan untuk melindungi pelapor dari intimidasi.
Poin 4: Penguatan Hak Asasi Manusia (HAM)
Rekomendasi keempat menekankan integrasi prinsip HAM dalam setiap kebijakan operasional. Pelatihan hak asasi manusia wajib bagi seluruh anggota Polri, serta pembentukan tim khusus yang menangani pelanggaran HAM. Tim reformasi menekankan bahwa penghormatan HAM bukan sekadar formalitas, melainkan landasan legitimasi institusi kepolisian.
Poin 5: Modernisasi Teknologi dan Sistem Informasi
Digitalisasi menjadi fokus utama pada poin kelima. Rekomendasi mencakup pembangunan sistem basis data terintegrasi untuk pencatatan kejahatan, penggunaan kamera body‑cam, serta penerapan platform e‑reporting bagi masyarakat. Teknologi tersebut diharapkan meningkatkan transparansi, mempercepat proses investigasi, dan mempermudah koordinasi lintas‑instansi.
Poin 6: Pengembangan Profesionalisme dan Kesejahteraan Personel
Terakhir, tim menekankan pentingnya peningkatan kualitas sumber daya manusia Polri. Ini meliputi program pendidikan berkelanjutan, peningkatan standar rekrutmen, serta skema kesejahteraan yang adil. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi tingkat rotasi, meningkatkan motivasi, dan menurunkan potensi korupsi di tingkat bawah.
Kapolri Listyo Sigit menanggapi rekomendasi tersebut dengan menyatakan kesiapan Polri untuk menindaklanjuti melalui revisi UU, peraturan internal, serta penyesuaian kebijakan internal. Ia menegaskan bahwa proses reformasi akan melibatkan dialog intensif dengan pemerintah, DPR, dan lembaga masyarakat sipil.
Dalam konteks politik, serah terima rekomendasi ke tangan Presiden Prabowo menandai titik kritis bagi agenda keamanan nasional. Keberhasilan implementasi keenam poin ini tidak hanya menuntut komitmen eksekutif, tetapi juga dukungan legislatif dan partisipasi aktif masyarakat. Jika dijalankan secara konsisten, reformasi ini berpotensi memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri, meningkatkan efektivitas penegakan hukum, serta menurunkan tingkat kriminalitas secara signifikan.
Secara keseluruhan, enam poin rekomendasi tim reformasi Polri menawarkan kerangka kerja yang komprehensif untuk mengatasi tantangan struktural dan operasional kepolisian. Keberhasilan implementasinya akan menjadi indikator utama apakah Polri mampu bertransformasi menjadi institusi yang modern, akuntabel, dan berorientasi pada hak asasi manusia.













