Gubernur Bali Dorong Perlindungan Desa Adat, Baleg DPR RI Targetkan RUU Rampung Tahun 2026

Back to Bali – 16 Mei 2026 | Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat…

Gubernur Bali Dorong Perlindungan Desa Adat, Baleg DPR RI Targetkan RUU Rampung Tahun 2026

Back to Bali – 16 Mei 2026 |

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan dukungan penuh terhadap kelanjutan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Hukum Adat. Menurutnya, RUU ini sangat penting dan strategis sebagai payung hukum nasional untuk mengakui, melindungi, menjaga, dan memberdayakan masyarakat adat di seluruh Indonesia. Bali telah memiliki regulasi khusus melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali. Desa adat di Bali merupakan warisan turun-temurun yang telah ada sejak awal Masehi dan memiliki peran penting dalam menjaga adat-istiadat, seni, budaya, hingga kearifan lokal masyarakat Bali. Gubernur Koster juga mengusulkan agar nomenklatur RUU dikaji menjadi RUU tentang Masyarakat Adat, bukan hanya Masyarakat Hukum Adat. Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Iman Sukri, mengatakan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Ia optimistis pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan pada tahun 2026 sebagai dasar hukum dalam mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar