Back to Bali – 03 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong penguatan industri Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS). Kepala OJK Bali, Parjiman, menyatakan bahwa industri BPR/BPRS harus kuat, sehat, dan berdaya saing untuk mendukung pembiayaan masyarakat dan pelaku UMKM.
Untuk mencapai hal ini, OJK Provinsi Bali mendorong kebijakan konsolidasi dan penggabungan usaha. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat struktur permodalan, meningkatkan efisiensi operasional, serta memperkokoh daya saing industri.
Parjiman juga menyatakan bahwa proses penggabungan telah melalui tahapan penilaian yang komprehensif. OJK memastikan bahwa pelaksanaan penggabungan tidak mengganggu layanan kepada nasabah.
Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap dilindungi, dan kegiatan operasional BPR hasil penggabungan tetap berjalan normal sebagaimana mestinya.
Setelah penggabungan, jumlah BPR dan BPRS di wilayah kerja OJK Provinsi Bali per Mei 2026 tercatat menjadi 121 BPR dan 1 BPRS. Ini menurun dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 127 BPR dan 1 BPRS.













