Pria di Sawan Diamankan Polisi Setelah Menggunakan Uang Palsu untuk Membeli Tisu

Back to Bali – 09 Juni 2026 | Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Buleleng berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Seorang pria berinisial MGRH diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Kasus tersebut terungkap setelah pemilik warung melaporkan…

1 minute

Read Time

Pria di Sawan Diamankan Polisi Setelah Menggunakan Uang Palsu untuk Membeli Tisu

Back to Bali – 09 Juni 2026 |

Upaya peredaran uang palsu di wilayah Kabupaten Buleleng berhasil digagalkan oleh jajaran Polres Buleleng dan Polsek Sawan. Seorang pria berinisial MGRH diamankan setelah diduga menggunakan uang palsu saat bertransaksi di sebuah warung di Banjar Dinas Tengah, Desa Sinabun, Kecamatan Sawan. Kasus tersebut terungkap setelah pemilik warung melaporkan adanya uang pecahan Rp100 ribu yang dicurigai palsu. Peristiwa itu terjadi pada 1 Juni 2026 sekitar pukul 19.30 Wita. Saat itu, pelaku membeli tisu di sebuah warung dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100 ribu. Anak pemilik warung yang menerima pembayaran merasa curiga terhadap kondisi fisik uang tersebut. Setelah diperiksa, pemilik warung kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Sawan langsung bergerak cepat mengamankan pelaku beserta dua lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu. Kasus kemudian dikembangkan oleh Unit Reskrim Polsek Sawan bersama Opsnal Satreskrim Polres Buleleng. Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan barang bukti tambahan berupa 150 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga disimpan oleh pelaku. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengamankan ratusan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu yang diduga berasal dari jaringan transaksi melalui media sosial. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui transaksi di aplikasi Telegram dengan akun bernama Admin van Java. Pembayaran dilakukan menggunakan aplikasi dompet digital DANA melalui rekening SeaBank milik pelaku. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 375 ayat (1) KUHP tentang menyimpan mata uang palsu dan Pasal 375 ayat (2) KUHP tentang mengedarkan atau membelanjakan mata uang palsu. Polres Buleleng juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai dalam setiap transaksi. Apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar