Back to Bali – 20 Juni 2026 |
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025-2026 pada Jumat 19 Juni 2026. Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya menyampaikan bahwa terdapat tiga agenda utama yang dibahas dalam sidang tersebut. Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD disampaikan oleh Tjokorda Gede Agung, S.Sos. Ia menegaskan bahwa Raperda tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah memiliki urgensi strategis karena produk hukum daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pembentukan produk hukum daerah tidak hanya sebatas memenuhi kebutuhan administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjawab dinamika perkembangan masyarakat dan tantangan pembangunan daerah di masa kini maupun mendatang. Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Bali tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Provinsi Bali terdiri atas 13 bab dan 125 pasal.
Dalam proses penyusunannya, Raperda diawali dengan penyusunan naskah akademik agar regulasi yang dihasilkan bersifat responsif, progresif, dan implementatif.













