KPK Bongkar Isu Intimidasi: Penjelasan Resmi Budi Prasetyo Buka Tabir Penggeledahan Keluarga Ono Surono

Back to Bali – 05 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak tuduhan adanya intimidasi terhadap istri..

2 minutes

Read Time

KPK Bongkar Isu Intimidasi: Penjelasan Resmi Budi Prasetyo Buka Tabir Penggeledahan Keluarga Ono Surono

Back to Bali – 05 April 2026 | Jakarta, 3 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara tegas menolak tuduhan adanya intimidasi terhadap istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, yang muncul bersamaan dengan penggeledahan rumah keluarga tersebut pada 1 April 2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pernyataan resmi yang menegaskan bahwa proses penggeledahan berlangsung lancar, tanpa paksaan, dan didukung oleh keluarga yang bersangkutan.

Latar Belakang Penggeledahan

Penggeledahan dilakukan di kediaman pribadi Ono Surono, yang terletak di Kota Bandung, sebagai bagian dari penyelidikan dugaan korupsi yang melibatkan pejabat daerah tersebut. Tim penyidik KPK tiba pada Rabu, 1 April 2026, dan melaksanakan prosedur sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selama proses, tim mencatat bahwa keluarga Ono Surono menerima kehadiran aparat dengan tangan terbuka.

Pernyataan Juru Bicara KPK

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta pada Jumat, 3 April 2026, Budi Prasetyo menegaskan, “Tidak ada intimidasi, tidak ada paksaan. Penggeledahan berjalan dengan baik dan keluarga menerima dengan tangan terbuka.” Ia menambahkan bahwa pihak keluarga yang mematikan kamera pengawas (CCTV) di lokasi, bukan aparat KPK. “Soal mematikan CCTV, ini juga kami perlu tegaskan bahwa CCTV itu dimatikan oleh pihak keluarga. Ya, dan di situ juga tidak ada paksaan. Dilakukan secara sukarela,” ujarnya.

Fakta-Fakta yang Ditemukan

Setelah melakukan penggeledahan, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait kasus korupsi. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa temuan tersebut memperkuat dasar hukum tindakan penggeledahan, yang didasarkan pada argumentasi kuat dari proses penyidikan. “Faktanya pun dalam penggeledahan ini, penyidik juga kemudian mengamankan, menemukan, dan menyita sejumlah barang bukti,” katanya.

Respons Kuasa Hukum Ono Surono

Kuasa hukum Ono Surono sebelumnya menuduh bahwa penggeledahan merupakan upaya framing negatif terhadap wakil ketua DPRD Jawa Barat. Namun, KPK menolak keras tuduhan tersebut dengan menyoroti prosedur yang transparan dan didukung oleh bukti material. Menurut Budi Prasetyo, semua langkah diambil sesuai dengan Undang‑Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan tidak ada unsur intimidasi yang melanggar hak asasi.

Analisis Hukum dan Politik

Kasus ini menyoroti ketegangan antara lembaga anti‑korupsi dengan elemen politik regional. Sementara KPK menegaskan independensinya, kritik dari pihak keluarga dan kuasa hukum menimbulkan pertanyaan tentang prosedur penggeledahan yang melibatkan rumah pribadi. Namun, fakta bahwa CCTV dimatikan oleh keluarga, bukan aparat, memperkecil ruang bagi tuduhan penyalahgunaan wewenang.

Penggeledahan tersebut juga menegaskan komitmen KPK dalam menindak kasus korupsi di tingkat daerah, meski harus menghadapi sorotan publik yang intens. Keterbukaan Budi Prasetyo dalam menjawab pertanyaan media mencerminkan upaya lembaga tersebut untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik.

Secara keseluruhan, KPK berupaya menegakkan hukum tanpa melibatkan taktik intimidasi, sambil memastikan bahwa proses penggeledahan memenuhi standar prosedural. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pejabat yang terlibat korupsi, sekaligus memperkuat institusi anti‑korupsi di Indonesia.

About the Author

Pontus Pontus Avatar