Back to Bali – 05 April 2026 | Sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 1 April 2026 di Mahkamah Konstitusi menandai babak baru dalam gugatan uji materiil terhadap Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang diajukan oleh aparatur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN). Pada kesempatan itu, pemohon diberikan ruang untuk memperhalus argumentasi hukum, memperjelas legal standing, serta menajamkan pokok‑pokok permohonan.
Strategi FAIN Memperkuat Gugatan
Setelah mendapat masukan dari Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Saldi Isra pada 6 Maret 2026, FAIN menindaklanjuti saran tersebut dengan menambah pihak‑pihak pemohon. Dalam permohonan dengan nomor perkara 84/PUU‑XXIV/2026, Ketua Umum DPP FAIN Yumnawati dan Wakil Ketua I Supriaman berperan sebagai Pemohon I, sedangkan Rizalul Akram bergabung sebagai Pemohon II perorangan. Penambahan ini bertujuan memperkuat legal standing organisasi sekaligus menyoroti kerugian konstitusional yang dirasakan baik oleh badan hukum maupun individu.
“Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat legal standing, mengelaborasi kerugian konstitusional yang faktual maupun potensial, serta mempertajam petitum kami,” ujar Yumnawati kepada media pada 4 April 2026. Penekanan pada aspek substantif dan prosedural membuat gugatan tidak hanya kuat secara materi, tetapi juga sistematis dalam penyusunan berkas.
Reaksi Publik dan Posisi Prof. Saldi
Nasihat Prof. Saldi yang sempat menuai komentar negatif di media sosial tidak mengurangi semangat FAIN. Justru, organisasi tersebut menganggap kritik publik sebagai sinyal bahwa isu PPPK semakin mengemuka di ruang publik. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Prof. Saldi atas masukan konstruktifnya. Hal itu membantu kami menyempurnakan gugatan,” jelas Yumnawati.
Berbagai pihak mengamati bahwa peningkatan detail dalam gugatan dapat memperbesar peluang Mahkamah Konstitusi untuk menilai UU No 20/2023 tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional, khususnya terkait perlindungan hak-hak pegawai negeri yang diangkat melalui mekanisme kontrak.
Gubernur Helmi Hasan Dukung PPPK
Sementara proses hukum berjalan, Gubernur Jawa Tengah, Helmi Hasan, menyatakan keberpihakannya kepada PPPK. Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media pada akhir pekan lalu, ia meminta kepada semua Bupati dan Wali Kota agar tidak memberhentikan atau menunda penempatan PPPK selama proses litigasi masih berlangsung. “Kami tidak ingin kebijakan politik mengganggu kepastian kerja para PPPK yang telah menjalankan tugas penting di daerah,” ujar Helmi Hasan.
Seruan gubernur tersebut menambah dimensi politik pada perdebatan hukum, karena banyak pemerintah daerah mengandalkan tenaga PPPK untuk mengisi kekosongan jabatan fungsional dan teknis. Penundaan pemutusan hubungan kerja dianggap dapat menstabilkan pelayanan publik selama proses pengujian konstitusional masih berlangsung.
Implikasi Hukum dan Administratif
- Penambahan pemohon meningkatkan peluang pengakuan kerugian konstitusional secara kolektif.
- Nasihat Prof. Saldi menekankan pentingnya kejelasan legal standing, yang kini telah dipenuhi oleh FAIN.
- Dukungan gubernur memperkuat posisi politik PPPK di tingkat daerah.
- Jika Mahkamah Konstitusi memutus menolak UU No 20/2023, akan terjadi revisi regulasi kepegawaian secara nasional.
Penguatan gugatan ini menandai titik kritis dalam dinamika reformasi birokrasi Indonesia. Tidak hanya menantang kebijakan pemerintah pusat, tetapi juga menguji keseriusan pemerintah daerah dalam melindungi hak‑hak tenaga kerja publik yang berada pada posisi kontraktual.
Apabila Mahkamah Konstitusi memutus mendukung FAIN, maka skenario revisi UU kepegawaian akan menjadi agenda legislatif utama pada sidang berikutnya, dengan implikasi luas bagi struktur organisasi pemerintahan dan stabilitas layanan publik di seluruh negeri.
Sejauh ini, proses perbaikan permohonan menunjukkan bahwa FAIN telah menanggapi setiap masukan dengan serius, menyiapkan dokumen yang lebih kuat, dan memperoleh dukungan politis yang signifikan. Semua ini menambah tekanan pada pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan PPPK dan mencari solusi yang lebih konstitusional serta adil bagi semua pihak.













