Mutilasi Kekasih, JPU Tuntut Alvi Maulana Penjara Seumur Hidup – Kasus Mengguncang Mojokerto

Back to Bali – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto menuntut hukuman penjara seumur..

3 minutes

Read Time

Mutilasi Kekasih, JPU Tuntut Alvi Maulana Penjara Seumur Hidup – Kasus Mengguncang Mojokerto

Back to Bali – 07 April 2026 | Jakarta, 7 April 2026 – Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Mojokerto menuntut hukuman penjara seumur hidup bagi Alvi Maulana (24) atas dugaan pembunuhan berencana dan mutilasi terhadap pacarnya, Tiara Angelina Saraswati (25). Tuntutan ini dibacakan pada Senin (6/4/2026) dan menandai langkah akhir proses penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.

Latar Belakang Kasus

Pada Agustus 2025, warga kawasan Pacet, Mojokerto, dikejutkan oleh penemuan potongan kaki yang mulai membusuk di dasar jurang dekat Jalan Turunan AMD Sendi. Penemuan tersebut memicu penyelidikan intensif oleh Polri, yang kemudian mengaitkan kasus itu dengan hilangnya Tiara Angelina Saraswati, seorang mahasiswi asal Surabaya yang tinggal bersama pacarnya, Alvi Maulana, di sebuah rumah kos di Pacet.

Menurut hasil forensik, tubuh Tiara telah dipotong menjadi ratusan bagian kecil dan dibuang di beberapa lokasi hutan di sekitar Pacet. Analisis balistik dan jejak DNA mengkonfirmasi bahwa Alvi, yang berasal dari Labuhanbatu, Sumatera Utara, berada di lokasi kejadian pada malam korban terakhir kali terlihat.

Penuntutan dan Dasar Hukum

JPU Ari Budiarti menuntut Alvi Maulana dengan Pasal 459 Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Penuntutan tersebut didasarkan pada bukti video rekaman CCTV, saksi mata, serta laporan forensik yang menunjukkan pola perencanaan dalam pemotongan dan pembuangan mayat.

Strategi Pembelaan

Pengacara Alvi, Edi Haryanto, menyatakan akan mengajukan pledoi pada sidang pembelaan yang dijadwalkan 13 April 2026. Dalam pernyataannya, Edi berargumen bahwa tindakan Alvi lebih bersifat impulsif akibat tekanan emosional, bukan perencanaan matang. Ia berencana mengajukan bukti saksi ahli psikiatri yang akan menilai bahwa Alvi berada dalam kondisi gangguan emosional akut pada saat kejadian, sehingga seharusnya dijerat Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan biasa.

Edi juga menuding adanya dugaan kekerasan aparat saat proses penangkapan. Menurutnya, Alvi mengalami luka pada kedua kakinya setelah dipindahkan dari Surabaya ke Mojokerto, meskipun terdakwa tidak melakukan perlawanan. Pengacara menuntut penyelidikan lebih lanjut atas klaim tersebut.

Reaksi Publik dan Penegakan Hukum

Kasus ini menuai sorotan luas di media sosial dan media massa, mengingat sifat kejamnya dan latar belakang ekonomi pasangan yang belum resmi menikah. Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto menggambarkan peristiwa itu sebagai “puncak dari kekesalan yang berlebihan” dan menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dalam hubungan intim.

Berbagai organisasi hak asasi manusia menyoroti pentingnya proses peradilan yang adil, sekaligus menuntut transparansi dalam penanganan klaim kekerasan aparat. Mereka menekankan bahwa hak terdakwa harus tetap dilindungi meskipun kejahatan yang dituduhkan sangat berat.

Jadwal Persidangan Selanjutnya

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Jenny Tulak dijadwalkan kembali pada 13 April 2026 untuk mendengarkan pledoi pembelaan. Setelah itu, hakim akan memutuskan apakah tuntutan penjara seumur hidup tetap dipertahankan atau ada perubahan hukuman berdasarkan argumentasi pembela.

Keputusan akhir diharapkan akan menjadi preseden penting dalam penegakan pasal baru KUHP terkait pembunuhan berencana, serta memberikan sinyal kuat bagi penegakan hukum terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang melibatkan unsur keji dan mutilasi.

Kasus Alvi Maulana terus dipantau oleh publik dan kalangan hukum, dengan harapan proses peradilan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menegakkan prinsip legalitas yang tegas.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar