Back to Bali – 08 April 2026 | Pada hari Senin, 6 April 2026, Pemerintah Kabupaten Purwakarta mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.12/613/Pem/2026 yang membatasi jam pelaksanaan hajatan publik hingga pukul 17.00 WIB serta melarang hiburan malam. Kebijakan ini diambil setelah terjadinya insiden berdarah di sebuah pesta pernikahan di Kampung Cikumpay, Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, yang menewaskan seorang orang tua pengantin.
Latar Belakang Tragedi
Pesta pernikahan yang semula direncanakan menjadi acara bersahabat berubah menjadi tragedi ketika sekelompok preman, yang kemudian diidentifikasi sebagai anggota geng lokal, melakukan penganiayaan brutal. Korban tewas akibat pukulan dan penyerangan yang dilakukan secara berulang-ulang. Polisi mengungkap bahwa tersangka utama, seorang pria yang dikenal dengan sebutan “Boneng”, merupakan anggota preman kampung yang tidak memiliki pekerjaan tetap. Motif serangan masih diselidiki, namun dugaan awal mengarah pada perselisihan pribadi yang memuncak di tengah kerumunan.
Respons Bupati Saepul Bahri Binzein
Saepul Bahri Binzein, yang akrab dipanggil Om Zein, segera turun ke lokasi kejadian dan mengunjungi rumah duka keluarga korban. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan belasungkawa yang mendalam serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk meningkatkan keamanan pada setiap kegiatan keramaian. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Pemerintah Kabupaten Purwakarta bertekad untuk mencegah terulangnya tragedi serupa dengan menegakkan regulasi yang lebih ketat,” ujar Binzein.
Isi Surat Edaran
Surat Edaran yang baru diterbitkan mencakup beberapa ketentuan penting:
- Setiap penyelenggara hajatan harus mengajukan izin tertulis kepada Pemerintah Kabupaten dan aparat desa setempat.
- Izin hanya akan diberikan bila penyelenggara dapat menjamin kehadiran aparat keamanan serta kesiapan tim medis di lokasi.
- Kegiatan hiburan musik, pertunjukan tari, atau acara serupa tidak diperbolehkan melebihi pukul 17.00 WIB.
- Jika terjadi keributan, konsumsi minuman beralkohol, atau pelanggaran lain, pihak berwenang berhak menghentikan acara secara langsung dan melaporkan kepada kepolisian.
- Penegakan sanksi administratif bagi penyelenggara yang melanggar ketentuan, termasuk denda dan pencabutan izin.
Dampak Kebijakan Terhadap Masyarakat
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam. Sebagian tokoh masyarakat mengapresiasi langkah tegas pemerintah dalam menekan potensi konflik yang sering muncul di acara hajatan malam. Mereka menilai pembatasan jam acara dapat mengurangi peluang preman berkumpul dan melakukan aksi kriminal. Di sisi lain, pelaku industri hiburan dan penyelenggara acara menilai kebijakan ini dapat menurunkan pendapatan, terutama bagi daerah yang mengandalkan festival budaya sebagai sumber ekonomi.
Upaya Penegakan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Purwakarta menginstruksikan semua kepolisian kecamatan dan aparat desa untuk meningkatkan patroli pada hari-hari akhir pekan serta pada waktu-waktu kritis menjelang sore. Selain itu, dinas kebudayaan diminta untuk menyusun panduan keamanan yang dapat diakses oleh masyarakat melalui portal resmi pemerintah. Koordinasi lintas sektoral diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman tanpa menghilangkan nilai-nilai kebersamaan dalam tradisi hajatan.
Dengan langkah ini, diharapkan tidak hanya kejadian tragis seperti di Cikumpay tidak terulang, tetapi juga budaya gotong‑royong dalam perayaan tetap terjaga dalam kerangka yang lebih terkendali. Pemerintah menegaskan bahwa keamanan masyarakat adalah prioritas utama, dan setiap pihak diharapkan berperan aktif dalam menegakkan peraturan baru ini.
Ke depan, Bupati Binzein berjanji akan terus memantau pelaksanaan kebijakan serta mengevaluasi efektivitasnya secara berkala. Jika diperlukan, penyesuaian lebih lanjut akan dilakukan demi menciptakan suasana publik yang aman, tertib, dan tetap menghormati tradisi lokal.













