Skandal PO Sembako Fiktif: Belasan IRT Surabaya Rugi Rp 1,5 Miliar, Polisi Selidiki Jejak Penggelapan

Back to Bali – 08 April 2026 | Surabaya – Belasan ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya menjadi korban penipuan berkedok pre‑order (PO) sembako murah..

3 minutes

Read Time

Skandal PO Sembako Fiktif: Belasan IRT Surabaya Rugi Rp 1,5 Miliar, Polisi Selidiki Jejak Penggelapan

Back to Bali – 08 April 2026 | Surabaya – Belasan ibu rumah tangga (IRT) di Surabaya menjadi korban penipuan berkedok pre‑order (PO) sembako murah yang menelan kerugian total diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,5 miliar. Kasus ini menjerat pelaku serta suaminya dalam dugaan penggelapan, pemanfaatan uang korban untuk gaya hidup mewah, dan perjudian online.

Modus Operandi dan Awal Kepercayaan

Pelaku memulai tawaran minyak goreng dengan harga jauh di bawah pasar sejak Juli 2025. Harga yang sangat kompetitif menarik minat IRT yang kebanyakan mengenal pelaku secara pribadi—dari teman sekolah hingga mantan rekan kerja. Salah satu korban, Lifa (24 tahun), mengaku tidak curiga karena transaksi pertama berjalan lancar. Ia mengatakan, “Awalnya datang, order sedikit‑sedikit. Karena barangnya benar‑benar dikirim, saya jadi percaya dan mulai order banyak.”

Pada pertengahan Desember 2025, korban memperbesar volume pemesanan, memanfaatkan sistem PO yang fleksibel, mulai dari hitungan hari hingga satu bulan. Namun, mulai pertengahan hingga akhir Februari 2026, barang tidak lagi dikirim. Pelaku memberi alasan penundaan karena mendekati Lebaran.

Menjelang Krisis, Penipuan Terungkap

Puncak kecurigaan terjadi pada 25 Maret 2026, saat para korban menghubungi pelaku tanpa mendapat respons jelas. Pelaku akhirnya mengirimkan pesan bahwa “uang para korban telah habis dan tidak bisa memutar barang.” Meidiana (28 tahun), yang mengenal pelaku dari media sosial, menjelaskan, “Di sini minyak sekitar Rp 260 ribuan, Erika jual Rp 200 ribuan. Awalnya saya order gula dan beras, lancar tidak ada kendala.”

Setelah Lebaran, pengiriman semakin tertahan hingga dinyatakan fiktif. Pelaku membuat grup chat dengan permintaan maaf, mengaku barang tidak ada. 15 korban kemudian memutuskan mendatangi rumah pelaku untuk menuntut pertanggungjawaban, bahkan bergantian berjaga selama beberapa hari agar pelaku tidak melarikan diri.

Penelusuran Keuangan dan Motif Penggelapan

Di rumah pelaku, korban menemukan bukti penggunaan uang korban untuk gaya hidup konsumtif. Dari penelusuran ponsel pelaku dan suaminya, terungkap pembelian iPhone, emas, dan transfer untuk judi online. Lifa mengungkapkan, “Setelah dicek, uangnya dipakai foya‑foya, ada yang buat beli iPhone, emas. Di HP suaminya juga ada transferan dari istrinya yang dipakai judi online.”

Situasi memanas ketika ibu pelaku menuduh para korban melakukan penjarahan. Tuduhan tersebut dilaporkan ke polisi, namun korban membantah dan menegaskan bahwa semua barang yang sempat diamankan sebagai jaminan telah dikembalikan sebelum pihak kepolisian tiba.

Kerugian dan Dampak Ekonomi

  • Kerugian tertinggi: Rp 600 juta (salah satu korban).
  • Kerugian Lifa: Rp 109 juta.
  • Kerugian Meidiana: Rp 7,8 juta.
  • Total kerugian semua korban diperkirakan Rp 1,5 miliar.

Kasus ini menyoroti kerentanan konsumen terhadap tawaran harga yang terlalu murah serta pentingnya verifikasi legalitas penjual sebelum melakukan transaksi dalam jumlah besar.

Upaya Penegakan Hukum

Polisi setempat telah menerima laporan resmi dari para korban dan membuka penyelidikan kriminal atas dugaan penggelapan, penipuan, serta tindak pidana perjudian. Pemeriksaan forensik digital tengah dilakukan untuk melacak aliran dana dan mengidentifikasi kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Para korban berharap proses hukum dapat mengembalikan sebagian dana yang hilang serta memberikan efek jera bagi pelaku serupa di masa mendatang.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat Surabaya dan sekitarnya untuk lebih berhati‑hati dalam bertransaksi, terutama di platform yang menjanjikan harga ekstrem. Pemerintah daerah juga diharapkan meningkatkan edukasi publik tentang modus penipuan daring dan memperkuat mekanisme perlindungan konsumen.

About the Author

Pontus Pontus Avatar