Back to Bali – 09 April 2026 | JAKARTA, 8 April 2026 – Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa tambahan biaya pesawat untuk ibadah haji tahun 2026 yang dipicu oleh lonjakan harga bahan bakar avtur tidak akan dibebankan kepada jemaah. Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan bahwa seluruh beban tambahan sebesar Rp1,77 triliun akan ditanggung langsung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Latar Belakang Kenaikan Biaya Avtur
Kenaikan harga avtur terjadi secara signifikan akibat konflik yang berkepanjangan di wilayah Timur Tengah. Konflik tersebut memicu gangguan pasokan minyak dan produk turunannya, sehingga harga bahan bakar pesawat naik tajam di pasar internasional. Dampak langsungnya terasa pada maskapai penerbangan yang mengoperasikan rute haji, terutama Garuda Indonesia dan Saudi Arabian Airlines (Saudia).
Menurut pernyataan Wamenhaj Dahnil di akun X resmi pemerintah, maskapai Garuda menaikkan tarif per jemaah sebesar Rp7,9 juta, sementara Saudia menambah biaya sebesar $480 per jemaah. Kenaikan ini secara teori dapat meningkatkan total biaya haji bagi ribuan jamaah Indonesia yang akan berangkat pada tahun 2026.
Keputusan Presiden: Beban Ditanggung Negara
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan tambahan biaya tersebut kepada warga. Dalam sebuah taklimat di Istana Negara, Presiden menegaskan komitmen untuk menurunkan biaya haji sebesar Rp2 juta dibandingkan tahun sebelumnya, meski harga avtur mengalami lonjakan.
“Hari ini Presiden memutuskan tidak boleh dibebankan kepada jemaah. Negara ambil alih beban tersebut melalui dana efisiensi dari APBN,” ujar Dahnil dalam keterangan resmi. Ia menambahkan bahwa total dana yang dialokasikan sebesar Rp1,77 triliun akan langsung dibayarkan oleh APBN, memastikan tidak ada penambahan beban pada kantong jemaah.
Implikasi bagi Jemaah dan Anggaran Negara
Keputusan ini diharapkan dapat menstabilkan ekspektasi biaya haji bagi calon jamaah, terutama mereka yang berada di lapisan ekonomi menengah ke bawah. Dengan menahan kenaikan tarif, pemerintah berupaya menjaga aksesibilitas ibadah haji sebagai hak konstitusional warga negara.
Dari sisi fiskal, alokasi Rp1,77 triliun akan memengaruhi defisit anggaran tahun 2026. Kementerian Keuangan menyatakan bahwa dana ini akan diambil dari pos efisiensi dan penghematan dalam anggaran, tanpa mengorbankan prioritas pembangunan lainnya.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
- Calon jemaah menyambut positif kebijakan pemerintah, mengingat beban biaya perjalanan haji sudah tinggi.
- Pengamat ekonomi menilai alokasi dana sebesar Rp1,77 triliun masih dapat dikelola asalkan ada kontrol ketat pada penggunaan dana efisiensi.
- Kalangan ulama menekankan pentingnya kebijakan yang melindungi umat, terutama dalam situasi ekonomi global yang tidak menentu.
Secara keseluruhan, kebijakan penanggungan biaya tambahan pesawat haji oleh APBN mencerminkan upaya pemerintah untuk menjaga kestabilan biaya ibadah sekaligus menegaskan komitmen sosial‑ekonomi dalam rangka melindungi warga negara paling rentan.
Dengan langkah ini, diharapkan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 dapat berjalan lancar tanpa mengganggu kesejahteraan finansial para jemaah, sekaligus menegaskan peran aktif pemerintah dalam mengatasi tantangan global yang berdampak pada sektor transportasi udara.











