Back to Bali – 10 April 2026 | Medan – Pada Rabu (8/4/2026) Pengadilan Negeri Medan melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi proyek Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I yang berada di bawah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA). Fokus persidangan kali ini beralih pada tuduhan pemberian uang tunai sebesar Rp425 juta kepada Wahyu Purwanto, yang diklaim sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan Zulfikar Fahmi, Direktur PT Kharisma Putra Adipratama, sebagai saksi utama. PT Kharisma Putra Adipratama adalah perusahaan yang pernah memenangkan kontrak pengadaan barang dan jasa kereta api di sejumlah wilayah, termasuk Cianjur dan Medan. Zulfikar sebelumnya telah diputuskan bersalah dalam kasus suap proyek jalur kereta di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Bandung dengan hukuman penjara empat tahun.
Pengakuan Saksi dan Pertanyaan Hakim
Hakim Khamozaro, yang memimpin majelis hakim, menanyakan secara detail kepada Zulfikar mengenai hubungan pribadi dan bisnisnya dengan Wahyu Purwanto. “Saya baca dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa Anda menyetor uang kepada Wahyu Purwanto. Siapa dia dan apa hubungannya dengan Anda?” tanya hakim.
Zulfikar menjawab bahwa Wahyu Purwanto adalah adik ipar Presiden Jokowi. Ia mengakui telah mentransfer uang sebesar Rp425 juta kepada Wahyu dengan tujuan mendapatkan rekomendasi untuk menjadi pelaksana proyek DJKA di Lampegan‑Cianjur. Menurut Zulfikar, uang tersebut merupakan bentuk apresiasi atas dukungan rekomendasi yang diberikan oleh Wahyu sehingga perusahaan dapat memperoleh tender senilai Rp30 miliar.
Hakim kembali menekankan, “Berapa tepatnya uang yang Anda setorkan? Apa kaitannya dengan proyek di Medan?” Zulfikar menegaskan bahwa setoran tersebut tidak berkaitan dengan proyek DJKA di Medan, melainkan hanya untuk proyek di Cianjur. Ia menambahkan, “Saya hanya menitip uang sebagai apresiasi, karena sebelumnya saya tidak menjadi pemenang lelang di proyek kereta api Makassar. Wahyu menyarankan saya untuk mengikuti prosedur lelang yang benar.”
Kontroversi dan Penundaan Persidangan
Majelis hakim menilai pernyataan Zulfikar masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut. “Terserah kamulah, susah diterima akal sehat kalau saudara tidak punya kepentingan,” ungkap hakim Khamozaro, menandakan bahwa motivasi uang tersebut masih menjadi pertanyaan penting.
Selain Wahyu Purwanto, persidangan juga menampung tiga terdakwa utama: Muhlis Hanggani Capah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DJKA Kementerian Perhubungan, Eddy Kurniawan Winarto sebagai Komisaris PT Tri Tirta Permata, serta Muhammad Chusnul, Inspektur Perkeretaapian Ahli Muda Direktorat Prasarana Perkeretaapian. Ketiganya diduga terlibat dalam manipulasi lelang dan penyalahgunaan wewenang dalam proyek kereta api yang merugikan negara.</n
Setelah mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan saksi tambahan serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap aliran dana yang ditransfer.
Implikasi Politik dan Hukum
Kasus ini menimbulkan sorotan luas karena melibatkan anggota keluarga dekat Presiden. Masyarakat dan pengamat politik menilai bahwa proses hukum harus berjalan transparan agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan khusus bagi tokoh politik. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Sementara itu, pihak keluarga Jokowi belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, dalam beberapa kesempatan, mereka menolak semua bentuk fitnah dan menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan keluarga presiden dalam praktik korupsi.
Kasus ini juga menambah beban bagi pemerintah dalam upaya memperbaiki citra transparansi pengelolaan proyek infrastruktur, khususnya di sektor perkeretaapian yang menjadi prioritas dalam agenda pembangunan nasional.
Persidangan berikutnya diharapkan dapat mengungkap alur dana lebih jelas, menilai apakah setoran Rp425 juta tersebut memang merupakan suap atau sekadar hadiah pribadi, serta menilai peran Wahyu Purwanto dalam proses lelang proyek DJKA. Hasil keputusan tersebut akan menjadi indikator kuat bagi publik dalam menilai integritas institusi peradilan dan penegakan anti‑korupsi di Indonesia.
Dengan berjalannya proses hukum, masyarakat diimbau untuk menunggu hasil akhir sidang sebelum menarik kesimpulan definitif. Sementara itu, KPK dan aparat penegak hukum lainnya tetap berupaya memastikan semua pihak yang terlibat dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.













