Back to Bali – 10 April 2026 | Jakarta – Seorang mantan asisten pribadi penyanyi papan atas Anang Hermansyah dan Ashanty, Ayu Chairun Nurisa, resmi dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penggelapan dana perusahaan milik pasangan selebritas tersebut. Putusan sementara yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tangerang pada Selasa (21 Oktober 2025) menandai babak baru dalam perseteruan hukum yang telah melibatkan dua ranah, pidana dan perdata.
JPU menilai bahwa Ayu terbukti melakukan pemalsuan dokumen serta penggelapan dana perusahaan senilai sekitar Rp 2 miliar. Tuduhan tersebut muncul setelah Ashanty mengajukan laporan resmi yang menyatakan bahwa mantan karyawannya menyalahgunakan wewenang untuk mengalihkan dana perusahaan ke rekening pribadi. Penyelidikan Polres Tangerang kemudian menetapkan Ayu sebagai tersangka dan menahannya selama lebih dari lima bulan.
Reaksi Ayu dan Ungkapan Syukur
Setelah mendengar tuntutan dua tahun penjara, Ayu mengungkapkan rasa syukur yang tak terduga. “Kalau dari ancaman hukumannya kan tinggi banget ya, aku dapat segitu (2 tahun) sih alhamdulillah. Bisa dapat angka yang terbaik itu,” ujar Ayu dalam konferensi pers singkat di Tangerang. Ia menambahkan bahwa ancaman maksimal pasal yang disangkakan dapat mencapai enam tahun, sehingga angka dua tahun dirasa lebih ringan dibandingkan kemungkinan hukuman tertinggi.
Selain menyoroti aspek hukum, Ayu juga mengekspresikan kerinduannya kepada anak‑anaknya. Selama masa penahanan, ia sempat mendapatkan izin kunjungan pada momen Lebaran, yang ia sebut sebagai “moment yang sangat berharga”. “Anak‑anak sih enggak tahu ya kalau aku lagi menjalani hukuman. Cuma mereka tanya aku lagi ngapain, aku bilang lagi banyak belajar,” kata Ayu dengan nada haru.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Ayu, Stiffan Heriyanto, menyampaikan bahwa tim pembelaan tetap optimis meski tuntutan dua tahun penjara telah dijatuhkan. “Kami akan tetap melakukan upaya pembelaan. Semoga putusan hakim nanti bisa lebih ringan lagi mengingat Ayu adalah tulang punggung keluarga dan dia amat sangat ingin pulang,” ujar Stiffan. Ia menambahkan harapan agar putusan selanjutnya dapat memperhatikan faktor kemanusiaan serta kontribusi Ayu bagi keluarganya.
Stiffan juga menginformasikan bahwa Ayu telah mengajukan gugatan perdata terhadap Ashanty serta melaporkan kembali pihak tersebut ke Polres Tangerang Selatan terkait sengketa ketenagakerjaan. Langkah ini menandakan bahwa perseteruan tidak hanya terbatas pada ranah pidana, melainkan juga menembus bidang perdata, yang berpotensi menambah kompleksitas proses hukum.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika Ashanty melaporkan dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh Ayu, yang telah bekerja sebagai asisten pribadi selama beberapa tahun. Menurut laporan Ashanty, Ayu memanfaatkan aksesnya terhadap keuangan perusahaan untuk memindahkan sejumlah dana ke rekening pribadi tanpa persetujuan. Penyelidikan menemukan indikasi adanya pemalsuan dokumen yang mendukung transaksi tersebut.
Polres Tangerang kemudian menetapkan Ayu sebagai tersangka, dan proses penahanan berlangsung selama lima bulan. Selama masa tahanan, Ayu mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan ingin fokus pada proses hukum yang sedang berjalan di dua ranah berbeda.
Implikasi bagi Publik dan Dunia Hiburan
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama penggemar Anang Hermansyah dan Ashanty, yang memantau perkembangan sengketa ini dengan intensitas tinggi. Di sisi lain, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam manajemen keuangan pribadi selebriti, serta risiko yang dapat muncul ketika kepercayaan diberikan kepada pihak internal tanpa pengawasan yang memadai.
Para pengamat hukum menilai bahwa putusan dua tahun penjara mencerminkan pertimbangan hakim terhadap fakta pemalsuan dokumen dan besarnya kerugian yang ditimbulkan. Namun, mereka juga menekankan bahwa proses banding masih terbuka, dan keputusan akhir dapat berubah tergantung pada bukti tambahan yang diajukan oleh tim pembelaan.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik diharapkan dapat menunggu hasil akhir dari persidangan. Sementara itu, Ayu Chairun Nurisa tetap menekankan niatnya untuk menyelesaikan semua urusan hukum secara tuntas, serta kembali ke kehidupan normal bersama keluarga.













