Relawan 08 Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim: Tuduhan Hasut Gulingkan Pemerintah Mengguncang Arena Politik

Back to Bali – 11 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 10 April 2026, Presidium Relawan 08 resmi mengirimkan laporan ke Bareskrim Polri dengan..

3 minutes

Read Time

Relawan 08 Laporkan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi ke Bareskrim: Tuduhan Hasut Gulingkan Pemerintah Mengguncang Arena Politik

Back to Bali – 11 April 2026 | JAKARTA – Pada Jumat, 10 April 2026, Presidium Relawan 08 resmi mengirimkan laporan ke Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/146/IV/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI yang menuduh Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani, dan aktivis politik, Islah Bahrawi, melakukan ajakan makar yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Laporan tersebut mengacu pada Pasal 193 dan/atau Pasal 246 Undang‑Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP).

Motif dan Isi Laporan

Pelapor, H. Kurniawan, Ketua Presidium Relawan 08, menyatakan bahwa tindakan hukum ini diambil sebagai respons atas pernyataan kontroversial kedua tokoh tersebut yang menyerukan “gulingkan pemerintah” serta menyinggung nama Presiden Prabowo Subianto. Kurniawan menegaskan, “Kami tidak membenci Saiful Mujani, namun tindakan beliau yang mengajak masyarakat melakukan aksi makar jelas melanggar hukum.” Ia menambahkan bahwa laporan ini tidak dimaksudkan untuk mengkriminalisasi, melainkan untuk menegakkan ketertiban umum.

Reaksi Saiful Mujani dan Islah Bahrawi

Saiful Mujani, pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), menanggapi laporan tersebut dengan sikap tenang. Dalam sebuah wawancara singkat, ia menyatakan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional, namun ia juga siap untuk menjawab pertanyaan aparat jika ada dugaan pelanggaran. Islah Bahrawi, yang dikenal aktif dalam gerakan sosial, menegaskan bahwa seruan yang diinterpretasikan sebagai “gulingkan pemerintah” sebenarnya merupakan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak pada rakyat.

Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, pada awal tahun 2026, Saiful Mujani sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan yang memicu reaksi keras di ruang publik. Laporan itu kemudian ditutup dengan catatan bahwa tidak ada cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Namun, laporan terbaru yang diajukan oleh Relawan 08 menekankan bahwa pernyataan terbaru Saiful dan Islah berpotensi menimbulkan keresahan publik yang lebih luas, khususnya di tengah ketegangan politik menjelang pemilihan umum berikutnya.

Posisi Partai dan Tokoh Politik Lain

Waketum PAN, H. Nasrullah, menilai pelaporan tersebut sudah tepat karena mengingat pentingnya menjaga stabilitas nasional. Sementara itu, Ketua Umum Gerakan Cinta Prabowo, H. Kurniawan, menegaskan kembali bahwa organisasi mereka tidak berniat mengkriminalisasi, melainkan menegakkan norma hukum yang berlaku. Pada sisi lain, tokoh-tokoh dari partai pendukung Prabowo mengkritik keras apa yang mereka sebut “seruan anti‑pemerintah” dan menuntut penegakan hukum yang tegas.

Proses Hukum Selanjutnya

Setelah laporan diterima, Bareskrim Polri akan melakukan penyelidikan awal untuk menilai apakah terdapat bukti cukup guna melanjutkan penyidikan. Jika terbukti melanggar Pasal 193 (hasutan) atau Pasal 246 (penciptaan kegaduhan), Saiful Mujani dan Islah Bahrawi dapat dikenai sanksi pidana, termasuk denda atau penjara. Pihak kepolisian juga diharapkan menyiapkan laporan akhir dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh undang‑undang, biasanya 30 hari kerja.

Kasus ini menyoroti dinamika hubungan antara kebebasan berpendapat dan batasan hukum dalam konteks politik Indonesia. Dengan semakin intensifnya retorika politik menjelang pemilu, aparat penegak hukum dihadapkan pada tantangan menyeimbangkan hak konstitusional dengan kepentingan keamanan negara. Masyarakat sipil dan akademisi terus mengawasi proses ini, berharap bahwa penegakan hukum akan dilakukan secara profesional dan tidak menjadi ajang politik semata.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Saiful Mujani Research and Consulting maupun tim Islah Bahrawi mengenai langkah selanjutnya. Namun, keduanya diperkirakan akan menyiapkan pembelaan hukum yang kuat, mengingat potensi dampak kasus ini terhadap karier akademik dan publikasi mereka.

Dengan berkembangnya laporan ini, publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan selanjutnya melalui pernyataan resmi kepolisian serta komentar dari pihak-pihak terkait. Transparansi dalam proses penyidikan menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di tengah iklim politik yang semakin panas.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar