Gadis 18 Tahun Menikah dengan Kakek 71 Tahun, Cerita Viral yang Menguak Faktor Ekonomi di Luwu

Back to Bali – 11 April 2026 | Pernikahan antara seorang siswi SMA berusia 18 tahun dengan pria berusia 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi..

3 minutes

Read Time

Gadis 18 Tahun Menikah dengan Kakek 71 Tahun, Cerita Viral yang Menguak Faktor Ekonomi di Luwu

Back to Bali – 11 April 2026 | Pernikahan antara seorang siswi SMA berusia 18 tahun dengan pria berusia 71 tahun di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak awal April 2026. Mempelai pria yang dikenal dengan sebutan Haji Buhari, seorang warga yang memiliki lahan perkebunan luas serta aset lain, melangsungkan akad nikah dengan gadis berinisial TA di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan. Kejadian ini tidak hanya menarik perhatian publik karena selisih usia yang ekstrem, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai faktor ekonomi, legalitas, serta dinamika sosial di wilayah tersebut.

Latar Belakang Kedua Pihak

Haji Buhari, pria berusia 71 tahun, dikenal sebagai pemilik kebun yang luas dan memiliki pendapatan tetap dari hasil pertanian. Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, menyebutkan bahwa kebun milik Buhari mencakup area yang signifikan, menjadikannya salah satu keluarga dengan kondisi ekonomi mapan di desa. Selain kebun, laporan setempat mengungkapkan bahwa Buhari menyerahkan mahar senilai Rp100 juta serta sebuah sepeda motor kepada mempelai wanita.

Di sisi lain, TA masih berstatus sebagai pelajar SMA. Orang tua TA bekerja di tambak empang, sehingga pendapatan keluarga relatif sederhana dibandingkan dengan suami barunya. Meski perbedaan ekonomi begitu jelas, kedua belah pihak mengaku menjalin hubungan atas dasar rasa suka dan saling menghargai.

Proses Pernikahan dan Keterlibatan Pemerintah Desa

Menurut pernyataan kepala desa, seluruh rangkaian acara mulai dari lamaran, pertunangan, hingga pelaksanaan akad nikah dikelola sepenuhnya oleh keluarga kedua mempelai tanpa melibatkan aparat desa. Arsad menegaskan bahwa pemerintah desa biasanya akan diundang sejak tahap awal pernikahan, namun pada kasus ini mereka hanya menerima informasi pasca‑acara. Ia juga menambahkan bahwa ia pribadi tidak menghadiri prosesi karena berada di luar daerah pada saat itu.

Video yang beredar di media sosial memperlihatkan TA tampak ceria selama prosesi, menandakan tidak ada tanda‑tanda pemaksaan. Kepala desa menegaskan bahwa tidak ditemukan unsur paksaan dalam proses pernikahan tersebut, meskipun usia mempelai wanita masih berada di bawah batas minimal pernikahan yang ditetapkan oleh peraturan perundang‑undangan Indonesia, yaitu 19 tahun.

Reaksi Publik dan Isu Legalitas

Viralitas pernikahan ini memicu perdebatan luas di kalangan netizen, aktivis hak anak, serta kalangan akademisi. Sebagian menilai bahwa pernikahan dengan selisih usia yang begitu besar menimbulkan potensi eksploitasi, terutama mengingat perempuan masih di bawah usia dewasa secara hukum. Kelompok hak anak menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas untuk melindungi remaja dari pernikahan paksa atau pernikahan yang dipengaruhi oleh faktor ekonomi.

Sementara itu, pendukung pasangan tersebut berargumen bahwa hubungan tersebut bersifat sukarela dan tidak ada unsur paksaan. Mereka menyoroti kebebasan individu dalam menentukan pasangan hidup, sekaligus mengingatkan bahwa pernikahan tradisional di beberapa daerah masih mengedepankan pertimbangan ekonomi dan keamanan finansial.

Faktor Ekonomi sebagai Pendorong

  • Kebun luas dan aset milik Haji Buhari memberikan kestabilan finansial yang menarik bagi keluarga TA, yang mengandalkan pendapatan dari tambak.
  • Mahar sebesar Rp100 juta serta motor menjadi insentif material yang signifikan bagi mempelai wanita.
  • Perbedaan status ekonomi memperkuat persepsi bahwa pernikahan ini memiliki motivasi pragmatis selain aspek emosional.

Implikasi Sosial dan Kebijakan

Kejadian ini menyoroti perlunya revisi atau penegakan lebih ketat atas regulasi usia minimal pernikahan di Indonesia. Pemerintah daerah dan kementerian terkait diharapkan dapat meningkatkan sosialisasi tentang hak anak serta memberikan perlindungan khusus bagi remaja yang berisiko terjebak dalam pernikahan dini.

Selain itu, peran tokoh masyarakat, kepala desa, dan lembaga keagamaan sangat penting untuk memediasi dan memastikan bahwa proses pernikahan tidak melanggar norma hukum maupun etika. Upaya edukasi mengenai bahaya pernikahan di bawah umur, terutama yang melibatkan perbedaan usia yang signifikan, perlu digencarkan melalui program sekolah, penyuluhan desa, serta kampanye media.

Secara keseluruhan, pernikahan antara TA dan Haji Buhari menjadi contoh nyata bagaimana faktor ekonomi dapat memengaruhi keputusan pribadi, sekaligus mengungkap celah‑celah dalam penegakan regulasi usia pernikahan. Masyarakat luas menantikan langkah konkret dari otoritas untuk melindungi hak-hak anak sambil tetap menghormati kebebasan beragama dan budaya setempat.

Dengan terus mengamati perkembangan kasus ini, diharapkan tercipta keseimbangan antara kebebasan individu, keadilan sosial, dan kepatuhan pada aturan hukum yang melindungi generasi muda Indonesia.

About the Author

Zillah Willabella Avatar