Back to Bali – 11 April 2026 | JEMBRANA, Bali – Pada Jumat, 10 April 2024, Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, memimpin upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polri berinisial GYK. Upacara tersebut dilaksanakan di Markas Besar Polres Jembrana tanpa kehadiran bersangkutan, menandakan keputusan tegas pihak kepolisian setempat.
Latar Belakang Kasus
Menurut keterangan Kapolres, GYK sebelumnya pernah dijatuhi hukuman demosi ketika bertugas di Polres Buleleng pada tahun 2025. Namun, hingga kini tidak ada penjelasan terperinci mengenai pelanggaran yang menyebabkan pemberhentian ini. Kapolres menegaskan bahwa keputusan PTDH ini merupakan implementasi langsung atas keputusan Kapolda Bali, yang menekankan pentingnya penegakan disiplin secara konsisten di semua satuan kepolisian.
Proses PTDH dan Simbolik Tanda Silang
Upacara PTDH dimulai dengan prosesi resmi, di mana foto resmi GYK ditampilkan di depan para pejabat Polri setempat. Sebagai simbol penghentian karier, Kapolres Kadek Citra menandai foto tersebut dengan sebuah tanda silang tebal. Tindakan ini tidak hanya bersifat simbolik, melainkan juga menjadi peringatan visual bagi seluruh personel bahwa pelanggaran disiplin tidak akan ditoleransi.
Dalam sambutannya, Kapolres menegaskan bahwa “hukuman PTDH memiliki arti khusus sebagai komitmen Polri untuk tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Setiap pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun ketentuan lainnya, akan diproses sesuai aturan yang berlaku.” Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil demi menjaga martabat dan kehormatan institusi Polri.
Reaksi Internal dan Langkah Pengawasan
Setelah upacara selesai, Kapolres mengingatkan seluruh personel Polres Jembrana untuk menjadikan peristiwa ini sebagai bahan introspeksi bersama. Ia menekankan pentingnya pengawasan berjenjang oleh pejabat satuan serta pembinaan berkelanjutan agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan.
Beberapa pejabat senior yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap keputusan tersebut, menyoroti bahwa tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Mereka juga menekankan perlunya mekanisme monitoring internal yang lebih kuat, termasuk evaluasi berkala terhadap perilaku anggota.
Implikasi bagi Karier dan Reputasi
Pemecatan GYK menandai berakhirnya kariernya di Polri, sekaligus menjadi contoh nyata bagi anggota lain bahwa pelanggaran disiplin dapat berujung pada konsekuensi paling berat. Dalam konteks kebijakan internal Polri, PTDH biasanya diberikan kepada anggota yang dinyatakan melakukan pelanggaran berat yang merusak integritas institusi.
Meski tidak ada detail spesifik mengenai pelanggaran yang dilakukan GYK, fakta bahwa ia sebelumnya mengalami demosi pada tahun 2025 menunjukkan pola pelanggaran yang berulang. Hal ini memperkuat argumen bahwa keputusan PTDH bukan sekadar tindakan administratif, melainkan upaya memperbaiki kultur disiplin dalam organisasi.
Penegakan Aturan Tanpa Pandang Bulu
Kapolres menutup acara dengan menekankan komitmen Polri dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu. “Kami tidak akan segan-segan mengambil langkah paling tegas demi menjaga nama baik institusi,” ujarnya. Ia mengajak seluruh anggota untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum peningkatan integritas, profesionalisme, dan rasa tanggung jawab dalam melaksanakan tugas.
Dengan demikian, pemberhentian GYK menjadi catatan penting dalam upaya Polri memperkuat tata kelola internal, mengingatkan semua pihak bahwa disiplin adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat.













