Hardjuno Wiwoho Resmi Dapatkan Gelar Doktor Ilmu Hukum, Bawa Terobosan Digital untuk UMKM Indonesia

Back to Bali – 12 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat terkemuka asal Jakarta, secara resmi menyandang..

3 minutes

Read Time

Hardjuno Wiwoho Resmi Dapatkan Gelar Doktor Ilmu Hukum, Bawa Terobosan Digital untuk UMKM Indonesia

Back to Bali – 12 April 2026 | Jakarta, 9 April 2026 – Shri Hardjuno Wiwoho, S.H., M.M., advokat terkemuka asal Jakarta, secara resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dari Program Pascasarjana Universitas Borobudur setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor yang berlangsung pada Kamis, 9 April 2026 pukul 13.00 WIB. Sidang yang diselenggarakan di Aula Sidang Gedung D Lantai 8, Kampus A Universitas Borobudur, dipimpin oleh Prof. Dr. Ir. Rudi Bratamanggala, M.M., selaku Wakil Rektor sekaligus Ketua Sidang.

Disertasi yang Mengangkat Isu Strategis Nasional

Disertasi Hardjuno mengusung judul “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia.” Penelitian ini menyoroti peran vital UMKM yang mencakup lebih dari 64 juta unit, menyerap 97 persen tenaga kerja nasional, dan menyumbang lebih dari 60 persen Produk Domestik Bruto (PDB). Meskipun kontribusinya sangat besar, hanya sekitar separuh UMKM yang telah memanfaatkan platform digital untuk operasional bisnis.

Hardjuno mengidentifikasi tiga hambatan utama yang menghalangi transformasi digital UMKM: tumpang tindih regulasi, infrastruktur digital yang tidak merata, serta rendahnya literasi hukum di kalangan pelaku UMKM. Dominasi platform besar yang cenderung merugikan usaha kecil menjadi tantangan tambahan yang memerlukan intervensi hukum terkoordinasi.

Model Kebaruan yang Diajukan

Dalam disertasinya, Hardjuno menyajikan tiga model kebaruan yang bersifat konseptual sekaligus aplikatif, yang diharapkan dapat menjadi landasan kebijakan publik:

  • Model Perlindungan Hukum Tripartit – Mengatur secara proporsional hubungan antara UMKM sebagai penjual, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia jasa pembayaran, serta jasa logistik.
  • Model Sistem Pembayaran UMKM Terintegrasi – Menjamin kepastian hukum atas dana hasil transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM, sehingga mengurangi risiko penahanan dana oleh pihak ketiga.
  • Model Penguatan Legal Standing UMKM – Memberikan hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil serta efektif bagi UMKM dalam ranah digital.

Ketiga model ini dirancang untuk saling melengkapi, menciptakan ekosistem digital yang inklusif, aman, dan mendukung pertumbuhan usaha kecil di era ekonomi digital.

Usulan Peraturan Pemerintah Sebagai Instrumen Normatif

Sebagai bagian dari rekomendasi kebijakan, Hardjuno mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM. PP tersebut diharapkan menjadi payung hukum lintas sektoral yang mengharmonisasikan regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron, antara Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU UMKM, UU Perdagangan dan Perbankan Sistem Keuangan (UU PPSK), serta PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pembayaran.

Penguatan kerangka hukum ini diharapkan tidak hanya menurunkan biaya kepatuhan bagi pelaku UMKM, tetapi juga membuka peluang bagi inovasi fintech, logistik, dan e‑commerce yang lebih ramah usaha kecil. Dengan demikian, digitalisasi UMKM dapat menjadi pendorong utama peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Reaksi dan Harapan Praktisi Hukum

Berbagai praktisi hukum dan akademisi menyambut baik pencapaian Hardjuno serta kontribusi akademisnya. Mereka menilai bahwa penelitian ini memberikan pijakan konkret bagi pembuat kebijakan dalam merumuskan regulasi yang responsif terhadap dinamika pasar digital. Beberapa pakar menambahkan bahwa implementasi model tripartit dapat menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa dalam mengintegrasikan UMKM ke dalam ekonomi digital.

Hardjuno sendiri menyampaikan rasa terima kasih kepada pembimbing, rekan akademik, dan seluruh pihak yang mendukung proses penelitiannya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia akademik, dan pelaku usaha untuk mewujudkan ekosistem digital yang berkeadilan.

Sidang doktoral yang khidmat tersebut menandai tidak hanya pencapaian pribadi seorang akademisi, tetapi juga titik tolak penting dalam upaya transformasi ekonomi digital nasional. Dengan landasan hukum yang lebih kuat, UMKM diharapkan dapat mengoptimalkan potensi digital, meningkatkan produktivitas, dan pada akhirnya memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

About the Author

Pontus Pontus Avatar