Back to Bali – 14 April 2026 | Kasus pembunuhan berantai yang menggemparkan publik kembali mencuat setelah Tampang Noval, warga Tangerang Selatan, ditetapkan sebagai tersangka utama dalam pembunuhan istri keduanya, Zahra Lantong, yang pada saat kejadian tengah mengandung. Korban diketahui sejak lahir menderita disabilitas, menambah kepedihan keluarga yang terpuruk.
Latar Belakang Kasus
Pada tanggal 5 Maret 2026, polisi menerima laporan penemuan mayat perempuan berumur 28 tahun di sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang. Identitas korban diidentifikasi sebagai Zahra Lantong, seorang wanita yang diketahui memiliki kondisi cacat sejak lahir, namun tetap aktif dalam kegiatan sosial dan membantu anggota keluarganya.
Sebelum peristiwa tragis ini, Tampang Noval diketahui memiliki dua istri. Istri pertama, yang tidak ingin disebutkan namanya, melaporkan bahwa ia telah melarikan diri dari rumah tangga tersebut setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berulang kali. Sementara itu, Zahra, istri kedua, dikabarkan sedang mengandung anak pertama mereka pada saat kejadian.
Motif dan Dinamika Keluarga
Menurut keterangan saksi tetangga, hubungan antara Noval dan Zahra sempat memanas akibat cemburu. Beberapa saksi menyebutkan adanya pertengkaran keras beberapa hari sebelum pembunuhan, yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan dan ketegangan finansial. Sebuah catatan polisi mengindikasikan bahwa Noval diketahui memiliki riwayat perilaku agresif dan pernah terlibat dalam konflik rumah tangga yang belum tuntas.
Selain faktor emosional, ada indikasi bahwa beban ekonomi juga memperparah situasi. Keluarga Zahra, yang mengandalkan bantuan sosial karena disabilitasnya, mengalami kesulitan finansial yang meningkat ketika Noval tidak lagi memberikan dukungan material secara konsisten.
Investigasi Polri
Tim penyidik Polri setempat melakukan olah TKP secara menyeluruh, menemukan jejak darah di dapur serta senjata tajam yang diyakini sebagai alat pembunuh. Saat ini, penyelidikan masih menunggu hasil otopsi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.
Polisi juga telah mengamankan saksi-saksi kunci, termasuk tetangga yang mendengar teriakan pada malam kejadian, serta menelusuri jejak telepon seluler Noval yang menunjukkan panggilan terakhir dengan Zahra pada hari pembunuhan.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi
- Organisasi Hak Penyandang Disabilitas (OHPD) mengutuk keras tindakan kekerasan ini, menekankan perlunya perlindungan khusus bagi perempuan dengan disabilitas yang rentan.
- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyiapkan tim advokasi untuk membantu keluarga korban mendapatkan keadilan dan kompensasi.
- Masyarakat lokal menggelar aksi solidaritas dengan menyalakan lilin di depan rumah kontrakan sebagai bentuk penghormatan kepada Zahra.
Aspek Hukum
Jika terbukti bersalah, Tampang Noval dapat dijerat dengan pasal pembunuhan berencana serta kekerasan dalam rumah tangga yang memperparah hukuman. Selain itu, mengingat korban sedang hamil, hukum Indonesia memberikan pertimbangan tambahan berupa ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini juga membuka diskusi tentang perlunya revisi regulasi perlindungan terhadap korban KDRT, khususnya bagi mereka yang memiliki kondisi fisik khusus.
Kesimpulan
Tragedi ini menyoroti betapa kompleksnya masalah kekerasan dalam rumah tangga, terutama ketika melibatkan korban dengan disabilitas dan kehamilan. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku serupa, sekaligus mendorong perbaikan sistem perlindungan bagi perempuan yang paling rentan. Keluarga Zahra, yang kini berduka, menanti proses peradilan demi keadilan dan kepastian hukum.













