Back to Bali – 29 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini mengungkap peran sentral Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dalam jaringan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pengungkapan tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang diadakan Sabtu (28/3/2026).
Pengungkapan Peran Samin Tan
Syarief menegaskan bahwa Samin Tan, yang disebut sebagai “taipan” tambang, tidak hanya mengoperasikan PT AKT secara ilegal, tetapi juga menjalin kerja sama dengan sejumlah pejabat negara untuk memperoleh dokumen perizinan yang tidak sah. Izin resmi perusahaan tersebut sebenarnya telah dicabut pada tahun 2017, namun PT AKT terus melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga tahun 2025.
Menurut penyidik, dokumen perizinan palsu tersebut diperoleh melalui jaringan kolusi yang melibatkan penyelenggara negara yang bertugas melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan. Kerja sama ini memungkinkan PT AKT melanjutkan operasi meskipun tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga merugikan keuangan negara dan perekonomian nasional.
Detail Penyidikan dan Penahanan
Pada dini hari Sabtu, 28 Maret 2026, Samin Tan ditahan selama 20 hari pertama penyidikan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Penahanan tersebut bertujuan untuk mengamankan barang bukti dan memudahkan proses interogasi terkait dugaan korupsi.
Kasus ini mencakup periode aktivitas ilegal dari tahun 2016 hingga 2025. Selama masa itu, PT AKT tidak hanya melanggar peraturan pertambangan, tetapi juga mengabaikan denda yang ditetapkan oleh Satgas PKH terkait penyalahgunaan lahan tambang. Samin Tan, sebagai pemilik manfaat (beneficial ownership) perusahaan, dinyatakan tidak memenuhi kewajiban pembayaran denda tersebut.
Identitas Pejabat yang Terlibat
Walaupun penyidik telah mengidentifikasi adanya kolusi dengan pejabat negara, identitas resmi petugas penyelenggara negara yang terlibat masih dirahasiakan. Syarief menjanjikan bahwa nama-nama tersebut akan diungkap dalam tahap selanjutnya, namun menegaskan bahwa hingga kini belum ada pejabat yang secara resmi dijadikan tersangka.
“Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” ujar Syarief dalam konferensi pers, menambahkan bahwa dugaan kerja sama tersebut sudah masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Implikasi Bagi Keuangan Negara
Penggunaan dokumen perizinan palsu selama hampir satu dekade diperkirakan menimbulkan kerugian signifikan bagi negara, baik dari sisi penerimaan pajak maupun royalti tambang. Aktivitas ilegal ini juga memperburuk citra pengelolaan sumber daya alam Indonesia, khususnya di provinsi yang masih bergantung pada sektor pertambangan sebagai motor ekonomi.
Selain kerugian finansial, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan integritas institusi pemerintah yang seharusnya mengawasi industri strategis tersebut. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan memperkuat mekanisme pengawasan serta menindak tegas setiap indikasi kolusi yang melibatkan pejabat publik.
Penahanan Samin Tan sekaligus pengungkapan peran pejabat negara dalam jaringan korupsi ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung berkomitmen menegakkan supremasi hukum, terutama dalam sektor pertambangan yang rawan penyalahgunaan.
Dengan proses penyidikan yang terus berlanjut, publik menanti kejelasan lebih lanjut mengenai identitas pejabat yang terlibat serta langkah-langkah pemulihan kerugian negara yang diakibatkan oleh praktik korupsi ini.













