Back to Bali – 17 April 2026 | Jakarta, 17 April 2026 – Pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh Saiful Mujani, Ketua Dewan Pers Nasional (KSP), menimbulkan perdebatan hangat di kalangan politisi, akademisi, dan publik. Dalam sebuah konferensi pers, Mujani menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto “gulingkan” atau “jatuhkan” pemerintahannya, memicu pertanyaan apakah seruan tersebut termasuk penghasutan, makar, atau sekadar kebebasan berpendapat. Reaksi dari tenaga ahli KSP, partai politik, serta lembaga keamanan negara menjadi sorotan utama dalam dinamika politik Indonesia saat ini.
Seruan Mujani dan Kontroversi Hukum
Saiful Mujani mengungkapkan bahwa ia menilai kebijakan pemerintah Prabowo tidak sejalan dengan aspirasi rakyat, khususnya dalam hal kebebasan pers dan penegakan hukum. Ia menambahkan, “Jika pemerintah tidak mendengarkan suara rakyat, maka memang sudah waktunya untuk menggulingkan kepemimpinan yang tidak responsif.” Pernyataan tersebut langsung menuai sorotan dari kalangan hukum, yang menilai kata “gulingkan” dapat diinterpretasikan sebagai ajakan untuk melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk makar menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1968 tentang Pemberontakan.
Analisis Pakar KSP
Berbagai pakar dalam KSP memberikan penilaian yang beragam. Dr. Anwar Hidayat, ahli hukum konstitusi, berpendapat bahwa seruan Mujani berada di zona abu‑abu antara kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi dan tindakan yang dapat dianggap menghasut. “Kebebasan menyuarakan kritik terhadap pemerintah memang dilindungi, tetapi ketika kata‑kata tersebut secara eksplisit menyerukan perubahan rezim, maka dapat masuk dalam kategori makar,” ujarnya.
Sementara itu, Prof. Rina Suryani, pakar komunikasi politik, menekankan konteks retorika dalam politik Indonesia. “Kata ‘gulingkan’ sering dipakai secara metaforis dalam wacana politik, namun dalam situasi yang sangat polar, interpretasi literal dapat memicu tindakan ekstrim. Oleh karena itu, penting bagi tokoh publik untuk memperhatikan pilihan kata,” jelasnya.
Reaksi Pemerintah dan Lembaga Keamanan
Presiden Prabowo Subianto melalui juru bicaranya menanggapi pernyataan Mujani dengan menegaskan bahwa Indonesia tetap berlandaskan pada supremasi hukum. “Kami menghargai kebebasan pers, namun setiap ajakan yang berpotensi menimbulkan kegelisahan keamanan nasional tidak dapat ditoleransi,” kata juru bicara tersebut.
Komjen Pol. Agus Santoso, Kepala Divisi Intelijen Politik, menyatakan bahwa pihaknya akan memantau potensi aksi yang dapat mengganggu stabilitas. “Kami tidak menutup kemungkinan melakukan penyelidikan jika ada indikasi konkret bahwa seruan tersebut berujung pada tindakan terorganisir yang melanggar undang‑undang,” pungkasnya.
Pendapat Ulta Levenia dan Dinamika Partai Politik
Dalam forum diskusi daring, tokoh politik ulta Levenia menuduh Mujani memiliki agenda pribadi. Ia menyebutkan bahwa latar belakang genealogis Mujani menunjukkan niat yang tidak murni. “Genealoginya menunjukkan afiliasi dengan kelompok yang selama ini menentang kebijakan pemerintah, sehingga seruannya lebih bersifat agenda pribadi daripada kepedulian publik,” ujar Levenia.
Beberapa partai oposisi menyambut seruan tersebut sebagai bentuk keberanian dalam menantang kebijakan yang dianggap otoriter. Sebaliknya, partai pendukung Prabowo mengkritik Mujani sebagai pemicu ketegangan yang tidak diperlukan di tengah situasi ekonomi yang masih pulih pasca‑pandemi.
Dampak terhadap Iklim Politik dan Pers
Ketegangan antara kebebasan pers dan batasan hukum berpotensi mempengaruhi iklim politik Indonesia ke depan. Jika seruan semacam ini dianggap legal, maka ruang bagi kritik tajam terhadap pemerintah akan meluas. Namun, bila dipandang sebagai makar, maka akan ada efek chilling‑effect yang membuat media dan aktivis politik lebih berhati‑hati dalam menyuarakan pendapat.
Selain itu, kasus ini menyoroti pentingnya regulasi yang jelas mengenai batasan antara kritik konstruktif dan ajakan perubahan rezim. Pemerintah diperkirakan akan meninjau kembali kebijakan terkait ujaran kebencian dan incitement, untuk menghindari ambiguïtas yang dapat dimanfaatkan oleh pihak‑pihak yang ingin memicu kerusuhan.
Dalam beberapa minggu ke depan, perhatian publik akan tertuju pada keputusan lembaga yudikatif mengenai apakah pernyataan Mujani dapat dikenakan sanksi pidana atau tidak. Keputusan tersebut akan menjadi preseden penting bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Secara keseluruhan, seruan Saiful Mujani “gulingkan Prabowo” menimbulkan perdebatan yang melibatkan aspek hukum, politik, dan etika jurnalistik. Dialog terbuka antara semua pihak menjadi kunci untuk menemukan keseimbangan antara hak menyuarakan pendapat dan menjaga keamanan serta stabilitas negara.













