Skandal Korupsi BPR Bank Cirebon: Rp17,3 Miliar Hilang, Tiga Pejabat Ditahan dan Kejari Bidik Tersangka Baru

Back to Bali – 17 April 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan BPR Bank Cirebon kembali mencuri perhatian publik. Setelah tiga direktur sebelumnya ditahan, Kejaksaan..

3 minutes

Read Time

Skandal Korupsi BPR Bank Cirebon: Rp17,3 Miliar Hilang, Tiga Pejabat Ditahan dan Kejari Bidik Tersangka Baru

Back to Bali – 17 April 2026 | Kasus korupsi yang melibatkan BPR Bank Cirebon kembali mencuri perhatian publik. Setelah tiga direktur sebelumnya ditahan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon pada 13 April 2026 menetapkan tiga pejabat baru sebagai tersangka, menambah deretan nama yang diperiksa dalam skandal kerugian negara senilai lebih dari Rp17 miliar.

Penetapan Tersangka dan Penahanan

Kejari Cirebon mengumumkan bahwa DG (Direktur Utama), AS (Direktur Operasional), dan ZM (staf bagian kredit) resmi ditetapkan sebagai tersangka. Setelah selesai pemeriksaan, ketiganya langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon pada pukul 18.45 WIB, Senin (13/4/2026). Mereka digiring menggunakan mobil tahanan dengan pengawalan anggota Kejari serta TNI, lengkap dengan borgol dan rompi tahanan berwarna merah muda.

Penahanan masing‑masing dijadwalkan selama 20 hari, sesuai pernyataan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri, Roy Andhika Stevanus Sembiring. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidikan ditingkatkan ke tahap lanjutan, menandakan bukti yang lebih kuat telah terkumpul.

Pokok Dugaan dan Kerugian Negara

Para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan pencairan kredit pada BPR Bank Cirebon. Menurut penyelidikan, mereka terlibat dalam praktik pemberian kredit baik konsumtif maupun modal kerja kepada 17 pegawai internal bank selama periode 2017 hingga 2024. Kredit yang seharusnya didistribusikan secara transparan malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 17.358.703.318.

Kerugian ini tercatat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No. 05/SR LHP/DJPI/PKN.01/02/2026 tanggal 19 Februari 2026. Laporan tersebut menegaskan bahwa dana publik telah dialokasikan secara tidak sah, melanggar prosedur internal bank serta peraturan perundang‑undangan.

Landasan Hukum

Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal yang meliputi Pasal 603 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (UU RI No. 1/2023), Pasal 18 UU RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (beserta perubahan), serta Pasal 20 huruf a dan c UU RI No. 20/2001. Penetapan pasal‑pasal tersebut mencerminkan sifat tindak pidana yang melibatkan penyalahgunaan jabatan, pencurian dana publik, dan pelanggaran prosedur keuangan.

Relevansi Kasus terhadap Dunia Keuangan

Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan internal pada lembaga keuangan mikro. BPR Bank Cirebon, yang seharusnya berperan dalam pemberdayaan ekonomi lokal, ternyata menjadi sarang praktik korupsi yang merugikan nasabah dan pemerintah. Praktik pemberian kredit kepada pegawai internal tanpa prosedur yang jelas tidak hanya menurunkan kepercayaan publik, tetapi juga menghambat aliran kredit yang seharusnya ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Cirebon.

Pengawasan BPK dan tindakan penegakan hukum oleh Kejari menjadi sinyal penting bagi industri perbankan. Diharapkan lembaga keuangan lain akan meningkatkan sistem kontrol internal, audit independen, dan pelaporan transparan untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Langkah Selanjutnya

Selama masa penahanan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk penelusuran alur dana, wawancara saksi, serta verifikasi dokumen kredit. Jika terbukti bersalah, para tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara yang berat, denda, serta restitusi kepada negara. Selain itu, BPR Bank Cirebon diperkirakan akan mengalami audit menyeluruh oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menilai kepatuhan dan integritas operasionalnya.

Kasus ini juga membuka ruang diskusi mengenai reformasi regulasi pemberian kredit pada bank perkreditan rakyat. Pemerintah pusat dan daerah diharapkan dapat memperkuat regulasi serta meningkatkan kapasitas pengawasan untuk melindungi dana publik dan memastikan kredit tepat sasaran.

Dengan penetapan tersangka baru, proses hukum terhadap skandal BPR Bank Cirebon semakin mendekati titik akhir. Masyarakat menantikan keadilan yang tegas, sekaligus berharap pelajaran ini dapat mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas di seluruh sektor keuangan Indonesia.

About the Author

Pontus Pontus Avatar