Kepala Bapenda Bekasi Minta Maaf, Ungkap Piutang PBB Warga Sebesar Rp311 Juta di Tengah Upaya Genjot PAD

Back to Bali – 20 April 2026 | Bekasi – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Budi Santoso, pada Rabu (17 April 2026) menyampaikan..

3 minutes

Read Time

Kepala Bapenda Bekasi Minta Maaf, Ungkap Piutang PBB Warga Sebesar Rp311 Juta di Tengah Upaya Genjot PAD

Back to Bali – 20 April 2026 | Bekasi – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Budi Santoso, pada Rabu (17 April 2026) menyampaikan permintaan maaf resmi kepada seorang warga yang menuntut kejelasan terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp311.000.000. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang dihadiri media lokal dan perwakilan lembaga pengawas keuangan daerah.

Latar Belakang

Permasalahan muncul setelah seorang warga, Ibu Siti Nurhaliza (45), melaporkan melalui media sosial bahwa dirinya masih tercatat memiliki tunggakan PBB sebesar tiga ratus sebelas juta rupiah meskipun ia telah melunasi seluruh kewajiban pajak properti pada tahun 2024. Laporan tersebut memicu sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai akurasi data pajak di Kabupaten Bekasi.

Penjelasan Piutang

Budi Santoso menjelaskan bahwa data piutang yang tertera pada sistem internal Bapenda mengindikasikan adanya selisih pembayaran yang belum terproses secara otomatis. “Kami menemukan adanya keterlambatan sinkronisasi data antara sistem pembayaran online dan basis data pusat. Akibatnya, beberapa rekening warga tercatat masih memiliki tunggakan walaupun sebenarnya sudah lunas,” ujar Kepala Bapenda.

Ia menambahkan bahwa tim teknis Bapenda telah melakukan audit menyeluruh dan menemukan bahwa kasus Ibu Siti merupakan salah satu dari tiga kasus serupa yang teridentifikasi selama kuartal pertama 2026. “Kami mengakui adanya kekurangan dalam prosedur verifikasi, dan kami berkomitmen untuk memperbaikinya secara menyeluruh,” tegasnya.

Upaya Penertiban Pajak Reklame

Sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bapenda Kabupaten Bekasi juga meluncurkan program penertiban pajak reklame pada bulan Januari 2026. Program ini menargetkan pemilik papan iklan, baliho, dan media luar ruang lainnya yang selama ini belum membayar atau membayar kurang dari tarif yang ditetapkan.

  • Identifikasi lebih dari 2.500 lokasi reklame potensial.
  • Penerapan sistem pemantauan digital berbasis GPS untuk memastikan kepatuhan.
  • Pengumpulan tambahan PAD diproyeksikan mencapai Rp150 miliar dalam setahun.

Hasil sementara menunjukkan penurunan signifikan dalam jumlah reklame yang melanggar regulasi, dengan peningkatan penerimaan pajak reklame sebesar 27% dibandingkan tahun sebelumnya.

Reaksi Publik

Kasus piutang PBB memicu beragam reaksi di kalangan warga Bekasi. Sebagian mengapresiasi sikap terbuka Kepala Bapenda yang langsung meminta maaf, sementara yang lain menuntut transparansi penuh dan sanksi tegas bagi pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan data.

Kelompok advokasi konsumen, Lembaga Konsumen Nasional (LKN), menyatakan bahwa pemerintah daerah harus meningkatkan sistem integrasi data antar lembaga keuangan dan pajak. “Kasus ini menunjukkan perlunya modernisasi sistem perpajakan yang dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” kata juru bicara LKN, Rina Andriani.

Langkah Kedepan

Untuk mencegah kejadian serupa, Bapenda berencana melakukan tiga langkah strategis:

  1. Implementasi sistem ERP (Enterprise Resource Planning) terintegrasi yang menghubungkan pembayaran online, bank, dan database pajak dalam waktu enam bulan ke depan.
  2. Peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui pelatihan khusus tentang audit data dan manajemen risiko.
  3. Peluncuran portal layanan publik yang memungkinkan wajib pajak memeriksa status pembayaran secara real time.

Selain itu, Budi Santoso menegaskan bahwa semua kasus piutang yang belum terselesaikan akan diselesaikan paling lambat akhir tahun 2026, dengan prioritas pada warga yang telah mengajukan keluhan resmi.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi perpajakan daerah dapat pulih dan PAD Kabupaten Bekasi terus meningkat, mendukung program pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.

Kasus piutang PBB sebesar Rp311 juta ini menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola data perpajakan secara akurat serta menegakkan transparansi dalam pelayanan publik.

About the Author

Zillah Willabella Avatar