Mencari Jejak Riza Chalid di Malaysia: Upaya MAKI dan Tantangan Ekstradisi

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung..

3 minutes

Read Time

Mencari Jejak Riza Chalid di Malaysia: Upaya MAKI dan Tantangan Ekstradisi

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia secara resmi menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Petral pada 10 April 2026. Statusnya sebagai buronan internasional yang sejak Juli 2025 belum dapat ditangkap menambah urgensi pencarian lintas batas, terutama di Malaysia, negara tetangga yang diyakini menjadi tempat persembunyiannya.

Menko Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa informasi terakhir menempatkan Riza Chalid di wilayah Malaysia. “Kami mendengar ada di Malaysia, namun harus dibuktikan melalui penyelidikan lebih lanjut. Jika terbukti, proses ekstradisi harus segera diajukan kepada pemerintah Malaysia,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).

Upaya MAKI Mengusut Keberadaan di Negeri Jiran

Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman, memaparkan rangkaian pencarian yang telah dilakukannya. “Saya telah dua kali melakukan penyelidikan ke Penang, Johor, bahkan singgah Singapura, namun belum menemukan jejak pasti Riza Chalid,” ujar Boyamin dalam program Ngobrol Seru yang dipandu oleh IDN Times. Data pergerakan terakhir pada Maret 2025 menunjukkan bahwa Chalid masuk Malaysia dan tidak meninggalkannya sejak saat itu.

Menurut keterangan Boyamin, beberapa informan lokal mengonfirmasi keberadaan Chalid di sebuah kondominium di Johor, tepatnya di kompleks bernama Pavilion. “Saya sempat menginap di sana dengan harapan dapat bertemu, namun belum beruntung,” tambahnya. Boyamin menegaskan bahwa pencarian bukan sekadar mencari jejak fisik, melainkan juga mengumpulkan bukti untuk mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung agar kasus Riza Chalid dapat diproses secara in absentia.

Perbandingan Kasus dengan Djoko Tjandra dan Pengusaha Bali

Boyamin menyoroti perbedaan prosedur penangkapan antara Riza Chalid dan kasus-kasus sebelumnya, seperti Djoko Tjandra serta seorang pengusaha hotel asal Bali yang berhasil dipulangkan. “Dalam kasus Djoko Tjandra, pemerintah Indonesia berkoordinasi langsung dengan Perdana Menteri Malaysia saat itu, Muhyiddin Yassin, sehingga penangkapan dapat dilakukan di dalam pesawat yang dianggap wilayah Indonesia,” jelasnya. Sementara itu, proses penangkapan pengusaha Bali melibatkan notifikasi paspor bermasalah di perbatasan, yang kemudian menyerahkan tersangka kepada kepolisian Indonesia.

Boyamin menilai bahwa prosedur penangkapan Chalid akan menghadapi kendala lebih besar karena tidak ada kesepakatan politik setingkat kepala pemerintahan antara kedua negara saat ini. Ia menekankan pentingnya jalur diplomasi yang kuat serta penggunaan instrumen hukum internasional untuk memastikan ekstradisi dapat dilaksanakan tanpa melanggar kedaulatan negara tempat tersangka berada.

Langkah Hukum dan Diplomasi yang Diharapkan

  • Pengajuan permohonan ekstradisi resmi oleh Kejaksaan Agung kepada otoritas Malaysia.
  • Pengajuan permohonan sidang in absentia untuk menghindari masa kedaluwarsa dakwaan.
  • Koordinasi intensif antara Kementerian Luar Negeri RI dengan Kementerian Luar Negeri Malaysia.
  • Penggunaan Interpol Red Notice sebagai dasar penangkapan di wilayah internasional.

MAKI menuntut agar pemerintah Indonesia tidak menunda proses hukum, mengingat Riza Chalid telah dinyatakan tersangka dalam dua kasus korupsi besar yang melibatkan aset negara bernilai miliaran dolar. Jika tidak ditindaklanjuti, publikasi kasus ini dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, terutama dalam menangani pelaku korupsi tingkat tinggi yang melarikan diri ke luar negeri.

Selain langkah hukum, Boyamin juga mengajak masyarakat untuk tetap waspada dan memberikan informasi yang dapat mempercepat penangkapan. “Setiap informasi, sekecil apapun, dapat menjadi kunci. Kami menghimbau siapa saja yang memiliki data mengenai lokasi atau aktivitas Chalid untuk melaporkannya kepada otoritas terkait,” tuturnya.

Dengan tekanan publik yang meningkat dan tuntutan transparansi, diharapkan pemerintah Indonesia dapat menyeimbangkan kepentingan diplomatik dengan keadilan bagi korban korupsi. Keberhasilan ekstradisi Riza Chalid tidak hanya akan menutup satu bab korupsi minyak nasional, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum lintas batas yang efektif di masa depan.

Kasus ini masih dalam perkembangan, dan pihak berwenang terus memantau setiap indikasi yang dapat mengarah pada penangkapan Riza Chalid. Masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan melalui media terpercaya.

About the Author

Zillah Willabella Avatar

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

seedbacklink