Jusuf Kalla Desak Polisi Lacak Dalang Video Potong Ceramah UGM, Polri Luncurkan Forensik Digital

Back to Bali – 23 April 2026 | Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, kembali menyoroti masalah penyebaran konten video yang..

3 minutes

Read Time

Jusuf Kalla Desak Polisi Lacak Dalang Video Potong Ceramah UGM, Polri Luncurkan Forensik Digital

Back to Bali – 23 April 2026 | Jusuf Kalla, mantan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, kembali menyoroti masalah penyebaran konten video yang dipotong secara sengaja setelah sebuah ceramahnya di Universitas Gadjah Mada (UGM) menjadi viral di media sosial. Kalla menuntut aparat kepolisian serta tenaga ahli teknologi informasi untuk mengusut dan melacak dalang di balik penyebaran potongan video yang dianggap menyesatkan dan memicu provokasi publik.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Aliansi Profesi Advokat Maluku (APAM) dengan nomor LP/B/2767/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Laporan menuduh dua individu, Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda, melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 243 Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) karena menyebarkan potongan video ceramah JK yang tidak utuh melalui kanal YouTube Cokro TV dan akun Facebook.

Polri Aktifkan Laboratorium Forensik Digital

Polda Metro Jaya segera menanggapi dengan melakukan uji forensik digital terhadap video tersebut. Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa laboratorium digital forensik yang dimiliki Polri berstatus terakreditasi dan mampu melakukan analisis ilmiah untuk mengidentifikasi apakah terdapat manipulasi pada materi video.

Proses investigasi meliputi:

  • Pengambilan barang bukti berupa file video mentah yang diunggah oleh pelapor.
  • Pemeriksaan keaslian dan integritas video menggunakan software forensik khusus.
  • Analisis jejak digital (metadata) untuk melacak asal‑usul file dan jaringan distribusi.
  • Penjadwalan pemanggilan pelapor, saksi, serta pihak yang diduga terlibat untuk memberikan keterangan resmi.

Selain analisis teknis, penyidik juga menyiapkan berkas administrasi penyelidikan (mindik) yang mencakup kronologi kejadian, identitas pelaku, serta dasar hukum yang dipakai.

Reaksi Pihak Terkait

Perwakilan pelapor, yang disebut Paman Nurlette, menegaskan bahwa potongan video yang diunggah tidak menampilkan keseluruhan isi ceramah, sehingga menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. “Kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong‑potong seperti yang kita lihat sekarang, maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu,” ujarnya.

Jusuf Kalla, yang menjadi sasaran manipulasi tersebut, menambahkan lewat juru bicara bahwa penyebaran video potongan bersifat provokatif dan dapat memicu kerusuhan. “Saya minta kepolisian dan ahli IT segera mengidentifikasi siapa yang berada di balik penyebaran ini, karena hal ini tidak hanya merusak nama baik saya, tetapi juga mengancam keamanan publik,” katanya.

Aspek Hukum dan Potensi Sanksi

Jika terbukti melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar. Sedangkan Pasal 243 KUHP mengatur sanksi bagi orang yang dengan sengaja menyiarkan atau menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Pengadilan dapat menjatuhkan hukuman tambahan jika ditemukan bahwa penyebaran video tersebut berkontribusi pada aksi kekerasan atau gangguan ketertiban umum.

Langkah Selanjutnya

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Ade Armando dan Abu Janda serta saksi lain pada minggu mendatang. Hasil uji forensik diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan tuntutan hukum. Sementara itu, tim IT independen yang diminta Kalla akan membantu mengidentifikasi alamat IP, server hosting, serta jaringan media sosial yang digunakan untuk menyebarkan potongan video.

Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana teknologi digital dapat dimanfaatkan baik untuk penyebaran informasi maupun untuk manipulasi. Pemerintah dan lembaga penegak hukum diharapkan memperkuat regulasi serta kapasitas teknis untuk menanggulangi penyebaran konten palsu yang berpotensi menimbulkan kegaduhan sosial.

Dengan proses investigasi yang sedang berjalan, publik menantikan kejelasan apakah Ade Armando, Abu Janda, atau pihak lain berada di balik operasi penyebaran video potong tersebut. Jika terbukti bersalah, diharapkan akan menjadi peringatan bagi semua pihak agar tidak memanfaatkan platform digital untuk tujuan provokatif.

About the Author

Pontus Pontus Avatar