Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta, 22 April 2026 – Pada Senin (22/04/2026), delegasi Presidium 08 melakukan kunjungan resmi ke kantor Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Kunjungan tersebut tidak sekadar bersifat inspeksi; para tokoh Presidium 08 menuntut penjelasan konkret mengenai progres penanganan dua laporan penting yang diajukan oleh Saiful Mujani, mantan pejabat tinggi, dan Islah Bahrawi, aktivis senior.
Saiful Mujani mengirimkan laporan pada akhir 2025 yang menuduh adanya praktik penyalahgunaan wewenang di sejumlah instansi pemerintah daerah. Sementara itu, Islah Bahrawi, melalui jaringan aktivisnya, melaporkan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan infrastruktur yang melibatkan kontraktor swasta dan pejabat daerah. Kedua laporan tersebut menimbulkan sorotan publik yang luas, menuntut transparansi dan akuntabilitas dari aparat penegak hukum.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dua jam, perwakilan Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Komisaris Besar Polisi (KBP) Bareskrim, Komjen Polisi Andi Prasetyo, menyampaikan status terkini penyelidikan. Menurutnya, tim investigasi telah menyelesaikan fase awal pengumpulan bukti, termasuk wawancara saksi, pengamanan dokumen, dan analisis data keuangan. Namun, proses verifikasi dan penetapan tersangka masih berada pada tahap evaluasi internal.
Presidium 08, yang dipimpin oleh Ketua Umum, Dr. H. Ahmad Rizal, menegaskan bahwa masyarakat tidak dapat menunggu berbulan-bulan tanpa kepastian. “Kami datang ke Bareskrim Polri dengan harapan ada kepastian, bukan hanya janji-janji. Warga Indonesia menuntut keadilan yang cepat, transparan, dan bebas intervensi politik,” ujar Rizal di sela-sela pertemuan.
Berikut adalah poin-poin utama yang disampaikan oleh Presidium 08 selama pertemuan:
- Penetapan jadwal penyelesaian investigasi paling lambat 30 hari ke depan.
- Penyediaan laporan perkembangan mingguan yang dapat diakses publik.
- Penegakan sanksi disiplin bagi aparat yang diduga menghalangi proses penyelidikan.
- Penyidikan independen oleh lembaga pengawas eksternal, seperti KPK, untuk memastikan objektivitas.
Komjen Andi Prasetyo menanggapi poin-poin tersebut dengan menegaskan komitmen Bareskrim Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menyebutkan bahwa Bareskrim telah mengalokasikan sumber daya tambahan, termasuk penyidik senior dan analis keuangan, guna mempercepat proses. “Kami memahami tekanan publik dan kami berjanji untuk memberikan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Andi.
Meski demikian, perwakilan Presidium 08 menyoroti beberapa kendala yang menurut mereka masih belum teratasi, antara lain potensi intervensi politik dari pihak-pihak yang berkepentingan dan kurangnya transparansi dalam proses penyelidikan. Mereka menuntut agar Bareskrim menyediakan mekanisme pelaporan kembali bagi saksi yang mengalami ancaman atau tekanan.
Selain menanyakan progres, delegasi Presidium 08 juga menuntut klarifikasi terkait prosedur penanganan laporan publik di Bareskrim. Mereka menekankan pentingnya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas, sehingga masyarakat dapat memahami tahapan penyelidikan dan hak-hak mereka selama proses hukum berlangsung.
Reaksi dari kalangan pengamat hukum menilai kunjungan ini sebagai langkah positif yang dapat meningkatkan akuntabilitas institusi kepolisian. Prof. Dr. Budi Santoso, pakar hukum tata negara, menyatakan, “Keterlibatan organisasi masyarakat sipil seperti Presidium 08 memberi tekanan konstruktif pada aparat penegak hukum. Jika Bareskrim mampu menanggapi dengan cepat dan transparan, hal ini dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.”
Di sisi lain, beberapa pihak memperingatkan agar proses penyelidikan tidak dijadikan ajang politik. Mereka menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap independen, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan tokoh publik dan potensi dampak politik yang luas.
Seiring berjalannya waktu, mata publik kini menanti laporan resmi dari Bareskrim Polri. Jika progres penyelidikan dapat dipercepat dan disertai dengan transparansi, maka peluang untuk mengungkap fakta-fakta kunci dalam kedua laporan tersebut akan semakin besar. Sebaliknya, penundaan atau kurangnya keterbukaan dapat menimbulkan kekecewaan dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum.
Dalam penutup pertemuan, Dr. Ahmad Rizal menegaskan kembali komitmen Presidium 08 untuk terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada hasil yang memuaskan. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan tercapai, baik bagi Saiful Mujani, Islah Bahrawi, maupun bagi seluruh warga Indonesia yang menuntut penegakan hukum yang adil,” tutupnya.













