Back to Bali – 28 April 2026 | Jakarta, 27 April 2026 – Sebanyak dua puluh dua biksu asal Sri Lanka ditangkap di Bandaranaike International Airport, Colombo, setelah petugas bea cukai menemukan 110 kilogram ganja jenis Kush yang tersembunyi dalam koper mereka. Penangkapan ini menjadi penyitaan narkotika terbesar yang pernah terjadi di bandara tersebut dan menimbulkan keprihatinan mendalam tentang keterlibatan kalangan religius dalam jaringan penyelundupan narkotika lintas negara.
Latarnya Penangkapan
Para biksu baru kembali dari perjalanan empat hari ke Bangkok, Thailand, yang mereka klaim sebagai liburan spiritual. Namun, saat melewati pemeriksaan bea cukai, petugas menemukan koper dengan dinding palsu yang berisi sekitar lima kilogram ganja per orang. Total barang bukti mencapai 242 pon atau sekitar 110 kilogram, menjadikannya satu kasus penyelundupan terbesar yang pernah terdeteksi di Bandaranaike International Airport.
Metode Penyembunyian dan Penyelidikan
Menurut juru bicara Bea Cukai Sri Lanka, koper-koper tersebut dimodifikasi dengan kompartemen tersembunyi yang sulit terdeteksi tanpa pemeriksaan menyeluruh. Setiap biksu menyembunyikan narkotika di dalam lapisan interior koper, membuat deteksi visual menjadi hampir mustahil. Petugas menggunakan scanner X‑ray dan pemeriksaan manual untuk menemukan anomali pada berat dan susunan barang.
Setelah penemuan, seluruh biksu langsung diserahkan kepada kepolisian. Mereka dijadwalkan untuk hadir di depan hakim pada hari yang sama, menandakan penegakan hukum yang cepat dan tegas.
Profil Para Biksu
- Mayoritas adalah pelajar muda dari berbagai kuil Buddha di Sri Lanka.
- Perjalanan mereka diklaim disponsori oleh seorang pengusaha, namun pihak berwenang belum mengungkap identitas atau peran sponsor tersebut.
- Beberapa di antara mereka belum pernah terlibat dalam kasus hukum sebelumnya.
Hubungan dengan Kasus Penyalahgunaan Narkotika Sebelumnya
Kasus ini menambah deretan insiden penyelundupan narkotika di bandara yang sama. Pada Mei 2025, seorang wanita Inggris berusia 21 tahun ditangkap dengan 101 pon ganja Kush, mengklaim tidak menyadari keberadaan narkotika di dalam kopernya. Pada Juni 2025, seorang wanita Thailand berusia 38 tahun ditangkap membawa sekitar 22 pon kokain tersembunyi dalam tiga boneka. Pola ini menunjukkan bahwa jalur udara tetap menjadi sarana utama bagi jaringan kriminal untuk mengirimkan narkotika ke Asia Selatan.
Implikasi terhadap Reputasi Keagamaan dan Penegakan Hukum
Penangkapan biksu ini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas institusi keagamaan di kawasan. Meskipun mayoritas biksu berusia muda dan belum memiliki otoritas tinggi, keterlibatan mereka menodai citra komunitas Buddha yang biasanya diasosiasikan dengan kedamaian dan moralitas.
Pihak berwenang Sri Lanka menegaskan bahwa kasus ini merupakan tantangan besar bagi upaya pemberantasan narkotika. Mereka berjanji akan memperkuat prosedur inspeksi di bandara, meningkatkan kerjasama internasional, serta melibatkan lembaga keagamaan dalam program edukasi anti‑narkoba.
Reaksi Publik dan Media
Berita penangkapan menyebar luas di media sosial, menimbulkan kemarahan publik yang menuntut proses hukum yang transparan dan hukuman tegas bagi para pelaku. Aktivis anti‑narkoba menyoroti pentingnya memerangi peredaran narkotika tidak hanya di kalangan kriminal tradisional, tetapi juga di antara kelompok yang secara sosial dianggap suci.
Secara keseluruhan, kasus 22 biksu Sri Lanka yang tertangkap membawa 110 kilogram ganja Kush memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan penyelundupan narkotika di Asia. Penegakan hukum yang tegas, peningkatan pengawasan bandara, serta edukasi lintas sektoral menjadi langkah kunci untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.













