Back to Bali – 30 April 2026 | JawaPos.com, 29 April 2026 – Perseteruan antara tokoh agama Habib Mahdi dan Syekh Ahmad Al Misry kembali memanas setelah Habib Mahdi memperingatkan bahwa ia siap membongkar data pribadi dan fakta-fakta yang dapat merusak reputasi Syekh jika sang ustadz kembali mengeluarkan klarifikasi publik terkait kasus pelecehan seksual sesama jenis yang menjeratnya.
Kasus yang Menjadi Sorotan
Syekh Ahmad Al Misry, seorang tokoh pendidikan agama yang dikenal luas di kalangan santri, kini berada di bawah penyelidikan Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual sesama jenis terhadap beberapa santri. Menurut informasi yang diperoleh, Syekh telah diperiksa secara daring oleh penyidik dan saat ini berstatus tersangka dengan kewajiban wajib lapor. Meski begitu, ia masih berada di luar negeri, diduga di Mesir, negara asalnya.
Langkah Habib Mahdi
Habib Mahdi, yang juga dikenal sebagai tokoh keagamaan berpengaruh, menuntut agar Bareskrim Polri memperkuat koordinasi dengan Interpol untuk menjemput paksa Syekh Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia. “Kita masih menunggu Interpol ya. Interpol kan kantor pusatnya di Prancis, dari sini juga sudah mem‑follow up,” ujar Habib dalam sebuah pernyataan yang disiarkan melalui media sosialnya pada 23.07 WIB, Rabu 29 April 2026.
Habib menegaskan bahwa jika Syekh kembali melakukan klarifikasi di luar proses hukum, ia akan mengungkapkan bukti‑bukti yang dapat memperburuk posisi Syekh di mata publik. “Nggak usah klarifikasi‑klarifikasi lah, baik itu ke ustadz‑ustadz atau ke media sosial. Diam dan hadapi saja proses hukumnya. Ketika anda berklarifikasi atau melakukan pembelaan diri di luar proses hukum, maka saya akan serang Anda,” tegas Habib Mahdi.
Reaksi Pihak Berwenang
Pihak Bareskrim Polri belum memberikan komentar resmi mengenai ancaman Habib Mahdi, namun menyatakan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Penyidik melaporkan bahwa mereka terus memantau keberadaan Syekh Ahmad Al Misry melalui jaringan Interpol dan berharap dapat mengeksekusi penangkapan paksa jika diperlukan.
Komisi III DPR juga telah menyoroti kasus ini, menuduh Syekh berusaha melarikan diri ke Mesir. DPR menuntut Polri mempercepat proses penangkapan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Implikasi Politik dan Sosial
- Pengaruh media sosial: Pernyataan Habib Mahdi tersebar luas di platform digital, menambah tekanan publik terhadap proses hukum.
- Peran Interpol: Koordinasi internasional menjadi kunci dalam mengeksekusi penangkapan paksa, mengingat Syekh berada di luar yurisdiksi Indonesia.
- Isu hak asasi: Kritik muncul terkait prosedur penangkapan paksa dan potensi pelanggaran hak asasi manusia jika dilakukan tanpa prosedur yang jelas.
Analisis Ahli Hukum
Pakar hukum pidana, Dr. Ahmad Fauzi, menjelaskan bahwa penangkapan paksa melalui Interpol harus memenuhi ketentuan perjanjian ekstradisi dan tidak boleh melanggar hak asasi terdakwa. “Jika Interpol mengeluarkan Red Notice, Indonesia dapat mengajukan permohonan ekstradisi ke Mesir. Namun, proses ini dapat memakan waktu dan memerlukan bukti kuat yang sah,” ujarnya.
Di sisi lain, pengamat media menilai bahwa ancaman Habib Mahdi dapat memicu dinamika politik baru, terutama mengingat dukungan massa yang luas terhadap tokoh agama. “Pernyataan ini tidak hanya soal hukum, melainkan juga soal kekuasaan moral dalam masyarakat,” kata Siti Nurhaliza, analis media.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari Syekh Ahmad Al Misry terkait ancaman tersebut. Ia tetap berkomunikasi melalui tim hukum yang menegaskan bahwa semua proses akan dijalankan sesuai prosedur pengadilan.
Kasus ini masih berkembang, dan masyarakat diharapkan menunggu hasil investigasi resmi tanpa terpengaruh oleh spekulasi atau tekanan politik.
Dengan tekanan yang semakin kuat dari berbagai pihak, termasuk tokoh agama, lembaga penegak hukum, dan lembaga legislatif, proses penangkapan dan penuntutan Syekh Ahmad Al Misry diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam beberapa minggu ke depan.













