KPK Bongkar Skema Setoran Bos Rokok ke Bea Cukai: Uang Mengalir di Balik Pita Cukai

Back to Bali – 30 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha..

3 minutes

Read Time

KPK Bongkar Skema Setoran Bos Rokok ke Bea Cukai: Uang Mengalir di Balik Pita Cukai

Back to Bali – 30 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar penyelidikan mendalam terkait dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan sejumlah pengusaha rokok dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Fokus utama penyelidikan adalah aliran uang yang diduga disetorkan oleh para pelaku usaha rokok kepada oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mempermudah pengurusan pita cukai serta proses impor barang.

Pengungkapan Awal dari Juru Bicara KPK

Pada Rabu (29/4/2026), juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa tim penyidik masih memverifikasi jumlah pasti uang yang diterima oleh DJBC. “Ini juga masih kita dalami, termasuk jumlah pasti penerimaan yang dilakukan Ditjen Bea dan Cukai,” ujar Budi dalam konferensi pers. Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha rokok di dua provinsi tersebut melaporkan setoran untuk keperluan pengurusan cukai, namun belum dapat dipastikan apakah semua setoran tersebut termasuk suap atau gratifikasi.

Modus Pengurusan Pita Cukai

Pita cukai merupakan segel khusus yang melekat pada produk tembakau yang dibatasi distribusinya karena alasan kesehatan dan regulasi. Pengusaha rokok yang ingin mengedarkan produk tersebut harus melewati proses yang melibatkan DJBC, termasuk pembayaran bea cukai dan penempatan pita cukai. Menurut Budi, kasus ini tidak hanya menyentuh impor barang melalui forwarder, tetapi juga meluas ke lajur cukai yang mempengaruhi produk-produk tembakau yang sudah berada di dalam negeri.

Daftar Tersangka dan Dasar Hukum

KPK telah menetapkan tujuh tersangka, terdiri dari pejabat DJBC dan eksekutif perusahaan rokok. Berikut rangkuman mereka:

  • Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan) – tersangka baru.
  • Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024‑Januari 2026) – diduga melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU No.31/1999 jo UU No.20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo Pasal 20 dan 21 UU No.1/2023 tentang KUHP.
  • Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan) – dakwaan serupa dengan Rizal.
  • Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen DJBC) – dakwaan serupa dengan Rizal.
  • John Field (Pemilik PT BR) – diduga sebagai pemberi gratifikasi, melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b serta Pasal 606 ayat 1 UU No.1/2023.
  • Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR) – dakwaan sebagai pemberi.
  • Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT BR) – dakwaan sebagai pemberi.

Semua terdakwa dituduh melanggar kombinasi pasal-pasal dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU KPK, dan Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Langkah Penyidikan Selanjutnya

KPK menegaskan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung. Tim penyidik meminta keterangan langsung dari para pengusaha rokok yang terlibat untuk mengkonfirmasi apakah setoran yang mereka lakukan merupakan bagian dari mekanisme legal atau merupakan gratifikasi. “Kami juga membutuhkan keterangan dari masing-masing pengusaha rokok tersebut,” jelas Budi.

Selain wawancara, KPK juga menelaah dokumen keuangan, rekaman transaksi bank, serta catatan internal DJBC. Penyelidikan diperkirakan akan melibatkan audit forensik atas aliran dana antara perusahaan rokok dan akun pribadi pejabat bea cukai.

Dampak Potensial bagi Industri Rokok dan Kebijakan Cukai

Jika terbukti, skema ini dapat menggoyahkan kepercayaan publik terhadap sistem cukai tembakau. Pemerintah telah menempatkan pita cukai sebagai instrumen penting untuk mengendalikan peredaran produk tembakau dan mengurangi konsumsi. Kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan internal DJBC serta transparansi prosedur perizinan.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa adanya praktik korupsi di sektor ini dapat memicu kenaikan biaya produksi bagi produsen rokok yang mematuhi aturan, sementara pelaku ilegal mungkin akan memanfaatkan celah untuk menghindari beban pajak.

Reaksi Publik dan Langkah Pemerintah

Masyarakat sipil dan LSM anti‑rokok menyambut baik langkah KPK, mengharapkan penegakan hukum yang tegas. Sementara itu, Kementerian Keuangan berjanji akan memperketat mekanisme verifikasi pembayaran cukai dan meningkatkan koordinasi dengan KPK dalam rangka mencegah terulangnya kasus serupa.

Dengan proses hukum yang masih berjalan, hasil akhir penyelidikan KPK akan menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis, khususnya dalam pengelolaan cukai dan impor barang.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan dapat memperkuat integritas DJBC, melindungi kepentingan negara, dan menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

About the Author

Zillah Willabella Avatar