Back to Bali – 01 Mei 2026 | PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau yang lebih dikenal dengan sebutan KAI kembali menegaskan komitmen kuatnya untuk menutup semua perlintasan sebidang yang tidak resmi dan berpotensi mengancam keselamatan perjalanan kereta. Pada Rabu, 29 April 2026, Direktur Utama KAI, Bobby Rasyidin, menyampaikan pernyataan tegas di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, setelah ditemui adanya laporan bahwa sejumlah ormas lokal masih menguasai atau membuka palang pintu KRL secara ilegal.
Perlintasan Liar Mengganggu Visibilitas Masinis
Bobby menegaskan bahwa perlintasan yang dibuat secara liar dapat menghalangi pandangan masinis, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan. “Kami mengharapkan dukungan dari masyarakat untuk tidak membuat perlintasan liar. Ketika membuat perlintasan liar ini maka menghalangi visibility dari masinis kami,” ujarnya dengan nada serius.
Menurut penjelasan KAI, perlintasan resmi tidak hanya dilengkapi dengan portal fisik, melainkan juga dilengkapi sensor deteksi yang terintegrasi ke dalam sistem pengendalian kereta. Sensor ini berfungsi memberi peringatan dini kepada masinis bila ada objek atau orang berada di lintasan, sehingga dapat mengurangi potensi tabrakan.
Rencana Evaluasi 1.800 Perlintasan Sebidang
KAI mencatat terdapat sekitar 1.800 titik perlintasan sebidang yang akan dievaluasi secara menyeluruh. Evaluasi ini mencakup penilaian struktural, kelayakan teknis, serta kepatuhan terhadap standar keselamatan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan. Hasil evaluasi akan menentukan apakah perlintasan akan dipertahankan dengan peningkatan fasilitas, dibangun flyover, atau ditutup permanen.
Untuk perlintasan yang masih dipertahankan, KAI berencana memasang palang pintu otomatis dengan sistem pengamanan modern, termasuk kamera pengawas dan alarm suara. Sedangkan pada perlintasan yang tidak memenuhi syarat, perusahaan menegaskan tidak ada toleransi; mereka akan ditutup dan dilarang dibuka kembali tanpa izin resmi.
Ormas dan Konflik Penguasaan Palang Pintu
Kasus terbaru melibatkan sekelompok ormas yang diketahui menguasai palang pintu KRL di kawasan Bekasi Timur. Kelompok tersebut konon membuka kembali jalur yang sebelumnya ditutup karena tidak memenuhi standar keselamatan, sekaligus menolak perintah resmi KAI. Bobby menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga menimbulkan ancaman nyata bagi penumpang dan masinis.
“Jika ada pihak, termasuk organisasi masyarakat, yang tetap menguasai atau membuka perlintasan tanpa izin, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” ujar Bobby. Pernyataan tersebut menandakan kesiapan KAI untuk menempuh jalur perdata atau pidana terhadap pihak yang melanggar.
Langkah Konkret KAI dalam Penertiban
- Peningkatan Fasilitas: Pemasangan sensor, kamera, dan alarm pada setiap perlintasan resmi.
- Pembangunan Flyover: Mengurangi kebutuhan lintasan sebidang di daerah dengan volume lalu lintas tinggi.
- Penegakan Hukum: Koordinasi dengan kepolisian dan otoritas lokal untuk menindak ormas atau individu yang melanggar.
- Edukasi Publik: Kampanye penyuluhan kepada warga tentang bahaya perlintasan liar melalui media sosial, radio, dan poster di stasiun.
Selain itu, KAI menyiapkan tim inspeksi khusus yang akan berpatroli secara berkala ke area-area rawan perlintasan liar. Tim ini dilengkapi dengan perangkat portabel untuk mengukur jarak pandang masinis serta melakukan verifikasi kepatuhan standar keselamatan.
Dampak Potensial Jika Perlintasan Liar Dibiarkan
Data historis menunjukkan bahwa kecelakaan pada perlintasan sebidang menyumbang sebagian signifikan dari total kecelakaan kereta api di Indonesia. Setiap tahun, rata-rata 12-15 korban tewas dan puluhan luka-luka terjadi akibat pelanggaran di titik-titik tersebut. Dengan menutup perlintasan liar, KAI berharap dapat menurunkan angka tersebut secara drastis.
Para pakar transportasi menilai bahwa kebijakan KAI sejalan dengan standar internasional, dimana hampir semua negara maju telah menghilangkan atau mengganti perlintasan sebidang dengan overpass atau underpass yang terpisah dari jalur kendaraan.
Respons Masyarakat dan Pemerintah
Reaksi masyarakat di wilayah terdampak beragam. Sebagian mengapresiasi langkah KAI yang dianggap melindungi keselamatan publik, sementara kelompok lain menyoroti kurangnya alternatif jalan bagi pejalan kaki yang selama ini mengandalkan perlintasan tersebut. Pemerintah daerah menjanjikan akan berkoordinasi dengan KAI untuk menyediakan jalur penyeberangan yang aman, termasuk pembangunan trotoar dan jembatan penyeberangan.
Secara keseluruhan, upaya penutupan perlintasan liar yang dikuasai ormas menunjukkan sinergi antara otoritas kereta api, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah. Komitmen tanpa kompromi terhadap standar keselamatan diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan rasa aman bagi penumpang kereta api di seluruh Indonesia.
Dengan menegakkan kebijakan tegas, memperkuat infrastruktur, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan, KAI berharap dalam waktu dekat dapat menutup semua perlintasan liar yang berpotensi membahayakan, sekaligus menumbuhkan budaya keselamatan yang berkelanjutan di masyarakat.













