Back to Bali – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Persidangan kasus narkoba yang menjerat aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik tidak hanya karena tuntutan pidana, melainkan juga karena pernyataan emosional yang ia sampaikan dalam pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 2 April 2026.
Latar Belakang Kasus
Ammar Zoni, yang sempat dikenal lewat peran di serial televisi dan film, ditangkap pada akhir 2025 setelah polisi menemukan barang bukti narkotika jenis amfetamin di kediamannya. Ia kemudian dijerat pasal tentang kepemilikan dan penggunaan narkoba, yang dapat berujung pada hukuman penjara hingga lima tahun serta denda yang signifikan.
Pernyataan “Saya Sakit” di Pledoi
Dalam pledoi yang dibacakan pada sidang tersebut, Ammar menegaskan bahwa dirinya merupakan korban kecanduan, sebuah penyakit otak kronis yang sulit disembuhkan. “Sungguh menyakitkan bukan karena rehabilitasi, melainkan karena kabar yang saya terima dari mantan istri saya. Ia ingin bercerai dan meminta saya memberi talak,” ujar Ammar dengan nada bergetar.
Ia menambahkan, “Kecanduan adalah penyakit, lalu kenapa orang yang sedang sakit dibuang? Irish Bella seharusnya menjadi tempat pulang, bukan menjauh saat saya berada dalam kondisi terpuruk. Di saat hanya dialah satu-satunya rumah, saya malah diasingkan atas kekurangan saya.”
Reaksi Haldy Sabri, Suami Irish Bella
Haldy Sabri, yang kini menjadi suami Irish Bella, menanggapi pernyataan tersebut melalui unggahan di Instagram. Ia menilai bahwa Ammar seharusnya fokus pada pembelaan hukum tanpa melibatkan pihak ketiga yang tidak terkait langsung dengan perkara. “Harusnya fokus dulu saja dengan pembelaan. Jangan bikin pembelaan lebay dengan membawa bawa istri orang, terkesannya curhat padahal selama ini kita tidak mengusik hidup kita masing-masing,” tulis Haldy, menambahkan bahwa langkah tersebut berpotensi merenggangkan hubungan yang seharusnya tetap terjaga.
Analisis Hukum dan Sosial
- Aspek hukum: Pengadilan menilai bahwa pernyataan pribadi tidak dapat mengurangi tanggung jawab pidana. Namun, faktor kecanduan dapat dipertimbangkan sebagai unsur mitigasi dalam penentuan hukuman.
- Pengaruh media: Publikasi pledoi secara luas menimbulkan perdebatan tentang privasi, stigma narkoba, dan peran media dalam menyoroti konflik pribadi di ruang publik.
- Dampak pada keluarga: Konflik antara Ammar dan mantan istri menambah beban emosional pada kedua belah pihak, serta menimbulkan tekanan pada suami baru, Haldy Sabri.
Respons Publik dan Netizen
Berbagai komentar muncul di media sosial. Sebagian pengguna mengungkapkan simpati terhadap Ammar yang mengaku “sakit” secara mental, sementara yang lain menilai bahwa tanggung jawab atas penggunaan narkoba tetap berada di tangan pelaku. Isu stigma terhadap penyandang kecanduan juga menjadi topik hangat, dengan beberapa aktivis menuntut pendekatan rehabilitasi yang lebih manusiawi.
Perkembangan Selanjutnya
Sidang selanjutnya dijadwalkan pada 15 April 2026, di mana hakim akan memutuskan apakah Ammar layak mendapatkan pertimbangan rehabilitasi atau harus menjalani hukuman penjara penuh. Pengacara Ammar menegaskan bahwa mereka akan mengajukan bukti medis yang mendukung klaim kecanduan sebagai penyakit kronis.
Kasus ini mencerminkan dinamika kompleks antara hukum, kesehatan mental, dan dinamika keluarga di tengah sorotan publik. Terlepas dari hasil akhir persidangan, perdebatan tentang bagaimana masyarakat memandang dan menangani kecanduan narkoba diperkirakan akan terus berlanjut.













