Back to Bali – 03 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Pada sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, artis muda Ammar Zoni membacakan pleidoi pribadinya dan melontarkan pernyataan mengejutkan: Rutan Salemba merupakan “sarang semua jenis narkoba” yang dapat dibeli secepat membeli kacang goreng di pasar. Klaim tersebut memicu perdebatan sengit antara sang terdakwa dan pihak pengelola penjara, serta menimbulkan pertanyaan serius mengenai pengawasan narkoba di institusi pemasyarakatan kelas I.
Pernyataan Ammar Zoni di Pengadilan
Dalam rangkaian kata‑kata emosionalnya, Ammar menegaskan bahwa selama tiga sampai enam bulan menghabiskan waktu di Rutan Salemba, ia menemukan narkoba tersebar hampir di setiap sel. “Narkoba di sana terasa seperti beli kacang goreng, murah dan mudah didapat,” ujarnya, menambah bahwa ia tidak mampu menahan godaan adiksi meski telah berusaha keras. Ammar menggambarkan situasi sebagai beban berat yang menghancurkan hidupnya, serta mengaku mengalami craving yang terus muncul.
Ia juga menuturkan bahwa hampir 90% narapidana di Salemba dikabarkan menggunakan narkoba, sehingga menciptakan lingkungan yang sangat berbahaya bagi siapa pun yang berusaha menjauhi zat terlarang. “Saya tidak berdaya, saya hanya orang yang sakit,” kata Ammar, menutup pleidoinya dengan permohonan agar Allah memberi kekuatan untuk mengubah nasibnya.
Kepala Rutan Salemba Membantah Tuduhan
Wahyu Trah Utomo, Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, secara resmi menolak tuduhan Ammar Zoni. Dalam pernyataan tertulis pada Kamis (2/4/2026), Wahyu menegaskan bahwa pernyataan mengenai peredaran narkoba yang “mudah seperti kacang goreng” tidak memiliki dasar faktual. Ia menambahkan bahwa pihak penjara telah melakukan serangkaian upaya komprehensif untuk memberantas narkoba di dalam institusi.
Beberapa langkah yang diuraikan meliputi:
- Penggeledahan menyeluruh terhadap tubuh petugas, tamu dinas, dan pengunjung.
- Penggunaan mesin X‑ray untuk memeriksa barang bawaan masuk ke dalam kawasan penjara.
- Pemberian reward kepada petugas yang berprestasi dalam penanggulangan narkoba serta sanksi disiplin bagi yang melanggar prosedur.
- Mutasi narapidana berisiko tinggi ke Pulau Nusakambangan berdasarkan hasil asesmen risiko.
- Pengoptimalan fungsi intelijen melalui pengumpulan bukti dari agen intelijen pemasyarakatan, patroli media sosial, dan pengaduan masyarakat.
Wahyu menegaskan bahwa temuan narkoba dalam perkara Ammar Zoni merupakan bukti nyata komitmen penjara dalam menindak pelanggaran narkoba. “Setiap informasi yang terbukti kebenarannya akan segera ditindaklanjuti dan dilaporkan kepada pimpinan,” tegasnya.
Latar Belakang Rutan Salemba dan Isu Narkoba
Rutan Salemba, yang terletak di jantung Jakarta Pusat, dikenal sebagai penjara kelas I dengan tingkat keamanan tinggi. Selama beberapa tahun terakhir, beberapa kasus penyelundupan narkoba di dalamnya pernah terungkap, namun pihak berwenang selalu menegaskan bahwa upaya pencegahan terus ditingkatkan. Penemuan narkoba dalam satu kasus tidak serta merta mencerminkan kegagalan sistem, melainkan tantangan berkelanjutan dalam mengendalikan arus barang terlarang di lingkungan tertutup.
Menurut data internal yang tidak dipublikasikan secara luas, selama lima tahun terakhir, Rutan Salemba berhasil menurunkan tingkat temuan narkoba sebesar 30% berkat penerapan teknologi X‑ray dan peningkatan frekuensi inspeksi. Namun, Ammar Zoni mengklaim bahwa realitas di lapangan berbeda, mengingat ia mengaku menemukan narkoba di hampir semua sel.
Implikasi Hukum dan Sosial
Kasus ini menambah kompleksitas proses hukum Ammar Zoni, yang saat ini menghadapi dakwaan terkait kepemilikan narkoba. Pleidoi yang emosional sekaligus kontroversial ini dapat memengaruhi persepsi publik terhadap integritas sistem pemasyarakatan. Di satu sisi, pernyataan Ammar menyoroti potensi celah dalam pengawasan, sementara di sisi lain, penolakan resmi dari kepala penjara menegaskan adanya mekanisme kontrol yang kuat.
Pengamat keamanan menilai bahwa publikasi tuduhan semacam ini, meskipun belum terbukti, dapat memicu tekanan bagi otoritas penjara untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. “Kasus Ammar Zoni menjadi indikator penting bagi pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan pencegahan narkoba di institusi pemasyarakatan,” ujar seorang pakar kriminologi yang meminta agar namanya tidak disebutkan.
Kesimpulan
Ketegangan antara Ammar Zoni yang mengklaim Rutan Salemba sebagai “surga narkoba” dan Kepala Rutan yang menegaskan komitmen pemberantasan narkoba menggambarkan dinamika kompleks antara pengalaman pribadi narapidana dan kebijakan institusional. Sementara penegakan hukum terus berlanjut, kasus ini menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat, transparansi data, serta dialog terbuka antara pihak penjara, lembaga peradilan, dan masyarakat. Hasil sidang selanjutnya akan menentukan apakah tuduhan Ammar Zoni akan memicu reformasi kebijakan atau tetap menjadi bagian dari perdebatan publik tentang keamanan penjara di Indonesia.













