Back to Bali – 08 April 2026 | JAKARTA – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, menegaskan komitmen pemerintah untuk menahan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah petani pada level Rp6.500 per kilogram. Kebijakan ini diharapkan menjadi pondasi utama dalam program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta menjaga ketersediaan cadangan beras nasional.
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2026
Ketetapan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Gabah/Beras Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah 2026‑2029. Inpres mengamanatkan HPP gabah kering panen tetap pada angka Rp6.500 per kilogram, tanpa memandang kualitas asal, asalkan sudah mencapai usia panen di tingkat petani.
Target Pengadaan dan Stok Cadangan Beras
Inpres juga menetapkan target pengadaan gabah atau setara beras senilai empat juta ton sepanjang tahun 2026. Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) kini mencapai 4,6 juta ton, angka tertinggi dalam sejarah Indonesia. Peningkatan ini signifikan bila dibandingkan dengan 740.7 ribu ton pada awal April 2024 dan 2,42 juta ton pada April 2025, mencerminkan pertumbuhan sebesar 85,6 persen dalam satu tahun.
Manfaat SPHP bagi Petani dan Konsumen
- Stabilitas Harga: Dengan HPP yang dijaga, petani tidak lagi khawatir harga jual gabah turun drastis saat musim panen, sehingga pendapatan mereka tetap terjaga.
- Ketersediaan Beras: Cadangan beras yang melimpah memungkinkan pemerintah menyalurkan beras ke pasar umum, bantuan pangan, serta program tanggap darurat bencana.
- Dukungan Gizi Nasional: CBP dapat dialokasikan untuk program pemenuhan gizi, koperasi desa, dan bantuan pangan internasional.
- Keamanan Pangan: Kebijakan ini memperkuat ketahanan pangan nasional di tengah tantangan geopolitik dan ancaman iklim seperti fenomena El Niño.
Implikasi Ekonomi Makro
Penetapan HPP pada level yang stabil membantu mengendalikan inflasi pangan. Harga beras yang tidak fluktuatif berkontribusi pada stabilitas indeks harga konsumen (IHK), terutama bagi rumah tangga berpendapatan rendah yang mengalokasikan sebagian besar anggaran untuk pangan. Selain itu, kebijakan ini menumbuhkan kepercayaan investor di sektor agribisnis, membuka peluang bagi peningkatan investasi pada teknologi pertanian dan pengolahan pasca-panen.
Respons Petani dan Stakeholder
Petani di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara, menyambut baik kebijakan ini. Mereka menilai HPP Rp6.500/kg memberikan rasa aman dan motivasi untuk meningkatkan produktivitas. Di sisi lain, asosiasi petani menekankan pentingnya pengawasan kualitas gabah agar tidak menurunkan mutu beras yang masuk ke pasar.
Para pengamat ekonomi menilai bahwa kebijakan ini selaras dengan upaya pemerintah memperkuat swasembada beras. Menurut mereka, menjaga HPP pada level yang wajar sekaligus meningkatkan stok CBP merupakan strategi jangka panjang yang dapat mengurangi ketergantungan pada impor beras.
Amran Sulaiman menutup keterangan pers dengan optimisme, menyatakan bahwa stok CBP yang melimpah dapat menjadi tameng melawan gejolak pasar internasional serta mengantisipasi dampak iklim ekstrim. “Ketahanan pangan nasional terus diperkokoh, dan tidak ada hari tanpa beras bagi masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Dengan kebijakan HPP yang tetap pada Rp6.500 per kilogram, pemerintah menegaskan komitmen untuk menjamin kesejahteraan petani sekaligus menjaga stabilitas harga pangan. Langkah ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi program SPHP, menjadikan beras tidak hanya sebagai komoditas strategis, tetapi juga jaminan keamanan pangan setiap hari bagi seluruh rakyat Indonesia.













