BEM SI Kerakyatan Gugat Tindakan Hinca: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dipertanyakan

Back to Bali – 01 April 2026 | Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, mengajukan kritik tajam terhadap tindakan Anggota..

3 minutes

Read Time

BEM SI Kerakyatan Gugat Tindakan Hinca: Penangguhan Penahanan Amsal Sitepu Dipertanyakan

Back to Bali – 01 April 2026 | Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Se-Indonesia (BEM SI) Kerakyatan Sumatera Utara, Ilham, mengajukan kritik tajam terhadap tindakan Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek profil desa di Kabupaten Karo. Menurut Ilham, proses administrasi dalam pengeluaran tahanan Amsal Christy Sitepu tidak memenuhi prosedur yang berlaku, menimbulkan keraguan akan legalitas keputusan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Amsal Sitepu, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyalahgunaan dana proyek desa, sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta, Karo. Pada awal April 2026, muncul kabar bahwa penahanan Amsal ditangguhkan atas permohonan yang diajukan oleh pihak tertentu, termasuk dukungan politik. Penangguhan ini memicu protes dari kalangan mahasiswa, organisasi anti‑korupsi, serta masyarakat Karo yang menuntut transparansi proses hukum.

Pengaduan BEM SI Kerakyatan

Ilham menyoroti dokumen Berita Acara Pengeluaran Tahanan (BA‑15) yang menjadi bukti resmi dalam proses penangguhan. Menurutnya, pada dokumen tersebut hanya terdapat tanda tangan pejabat Kejaksaan dan Kepala Rutan Tanjung Gusta, tanpa kehadiran tanda tangan terdakwa atau penjelasan resmi dari pihak DPR. “Ini perlu penjelasan terbuka dan transparan dari pihak terkait, khususnya mengenai mekanisme pengeluaran tahanan dari Rutan yang diduga tidak sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku,” ujar Ilham dalam pernyataannya pada Rabu, 1 April 2026.

Ilham menambahkan bahwa prosedur hukum mensyaratkan setiap permohonan penangguhan tahanan harus disertai BA‑15 lengkap, termasuk tanda tangan terdakwa sebagai bentuk persetujuan, serta tanda tangan kepala rutan sebagai bukti pertanggungjawaban administratif. Ketidakhadiran tanda tangan tersebut, kata Ilham, menandakan bahwa prosesnya “tidak sah” dan melanggar aturan yang ada.

Reaksi Hinca Pandjaitan

Hinca Pandjaitan, yang dikenal aktif dalam pengawasan kebijakan publik, belum memberikan komentar resmi terkait tuduhan tersebut. Namun, beberapa sumber mengindikasikan bahwa Hinca berupaya membantu proses hukum dengan menyoroti pentingnya keadilan bagi warga Karo, meski cara yang ditempuh menuai kritik.

Prosedur Administratif Penangguhan Penahanan

  • Pengajuan permohonan penangguhan harus diajukan oleh Kejaksaan kepada Rutan.
  • Dokumen BA‑15 harus diisi lengkap, mencakup identitas terdakwa, alasan penangguhan, serta tanda tangan terdakwa, jaksa, dan kepala rutan.
  • Setelah disetujui, kepala rutan menandatangani dan menandai dokumen sebagai bukti legalitas.
  • Jika ada kekurangan tanda tangan atau dokumen, proses penangguhan dapat dibatalkan atau dipertanyakan secara hukum.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam proses peradilan. Kritik BEM SI Kerakyatan menekankan bahwa tindakan seorang anggota DPR yang melampaui batas kewenangan dapat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif. “Sudah melebihi hakim, sudah melebihi batas,” tegas Ilham, menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat menimbulkan preseden negatif bagi penegakan hukum di Indonesia.

Selain itu, kasus Amsal Sitepu menjadi contoh penting bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Jika prosedur penangguhan tahanan dapat dimanipulasi, maka upaya pengawasan atas penyalahgunaan anggaran desa akan terhambat, memperpanjang penderitaan masyarakat yang menunggu keadilan.

Tanggapan Kejaksaan Negeri Karo

Kejaksaan Negeri Karo mengklaim bahwa proses pengajuan penangguhan telah mengikuti prosedur internal, dengan informasi yang dikirimkan dari kantor kejaksaan di Kabanjahe ke Rutan Tanjung Gusta. Namun, Kejaksaan belum mengeluarkan pernyataan resmi yang menjelaskan mengapa tanda tangan terdakwa tidak tercantum pada BA‑15.

Langkah Selanjutnya

Ilham mengajak semua pihak terkait, termasuk DPR, Kejaksaan, dan Rutan, untuk memberikan klarifikasi terbuka mengenai dokumen BA‑15 serta prosedur yang dijalankan. Ia menuntut adanya audit independen untuk memastikan tidak ada pelanggaran administratif yang dapat merugikan proses peradilan.

Jika tidak ada penjelasan memadai, BEM SI Kerakyatan berjanji akan melanjutkan aksi protes, termasuk pengajuan surat petisi kepada Komisi III DPR serta laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kasus ini menegaskan pentingnya transparansi dalam proses hukum, terutama ketika melibatkan pejabat publik. Masyarakat Karo dan Indonesia pada umumnya menantikan kepastian hukum yang adil, tanpa intervensi politik yang dapat mengaburkan keadilan.

About the Author

Bassey Bron Avatar