Bengawan Kamto Dijatuhi Tahanan Rumah: Perseteruan PN Jambi dan Kejati Panaskan Kasus Korupsi Rp 105 Miliar

Back to Bali – 29 Maret 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (27/02/2024) memutuskan bahwa mantan Bupati Batang, Bengawan Kamto, terdakwa dalam kasus..

3 minutes

Read Time

Bengawan Kamto Dijatuhi Tahanan Rumah: Perseteruan PN Jambi dan Kejati Panaskan Kasus Korupsi Rp 105 Miliar

Back to Bali – 29 Maret 2026 | Pengadilan Negeri (PN) Jambi pada Rabu (27/02/2024) memutuskan bahwa mantan Bupati Batang, Bengawan Kamto, terdakwa dalam kasus korupsi dana hibah sebesar Rp 105 miliar, akan menjalani tahanan rumah. Keputusan tersebut memicu benturan sengit antara hakim dan jaksa penuntut umum (Kejari) yang saling menuduh kelalaian prosedural.

Latar Belakang Kasus

Bengawan Kamto, yang menjabat sebagai Bupati Batang pada periode 2016-2021, dituduh menggelapkan dana hibah pemerintah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur daerah. Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa sebanyak Rp 105 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan dan diduga masuk ke rekening pribadi serta jaringan kroni Kamto.

Setelah masa persidangan dimulai pada akhir 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kamto dengan dakwaan korupsi, penggelapan, dan pencucian uang. Pada awal 2024, Kamto mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan, yang kemudian dipertimbangkan oleh PN Jambi.

Keputusan Tahanan Rumah dan Kontroversi

PN Jambi, dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Santoso, memutuskan bahwa Kamto layak menjalani tahanan rumah. Alasan resmi yang diberikan meliputi kondisi medis Kamto yang memerlukan perawatan rutin, serta tidak adanya risiko melarikan diri atau mengganggu proses penyidikan.

Namun, Kejari Jambi menilai keputusan tersebut terlalu lunak. Jaksa penuntut umum, Kombes Pol. Rina Mulyani, menyatakan bahwa permohonan tahanan rumah tidak didukung oleh bukti medis yang kuat dan bahwa keputusan hakim menimbulkan preseden buruk bagi kasus korupsi serupa. Rina menuduh hakim “mengabaikan fakta” dan “mengundurkan proses hukum”.

Menanggapi tudingan tersebut, Hakim Budi Santoso menegaskan bahwa keputusan diambil setelah mendengarkan kedua belah pihak, meninjau hasil pemeriksaan medis, dan mempertimbangkan asas proporsionalitas. Ia menambahkan, “Kami tidak menutup mata terhadap fakta, namun kami harus tetap menjunjung tinggi hak asasi terdakwa.”

Reaksi Publik dan Pengamat Hukum

Keputusan ini menuai protes dari sejumlah organisasi anti‑korupsi yang menilai bahwa tahanan rumah tidak cukup menekan Kamto untuk mengembalikan dana yang diselewengkan. Lembaga Transparansi Indonesia (LTI) menilai keputusan tersebut “membiarkan pelaku korupsi melanjutkan hidup normal sementara korban menanggung kerugian”.

Di sisi lain, kalangan akademisi hukum menilai bahwa perseteruan antara hakim dan jaksa mencerminkan dinamika sistem peradilan yang masih mencari keseimbangan antara hak terdakwa dan kepentingan publik. Dr. Andi Prasetyo, dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi, berpendapat, “Jika proses peradilan terkesan lemah, maka kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan akan menurun.”

Langkah Selanjutnya dalam Proses Hukum

Kejari Jambi mengajukan banding atas putusan tahanan rumah ke Pengadilan Tinggi (PT) Jambi. Jika banding diterima, Kamto berpotensi kembali ke penahanan konvensional atau bahkan penahanan di rumah sakit, tergantung hasil evaluasi medis lanjutan.

Sementara itu, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap jaringan yang diduga membantu Kamto dalam pengalihan dana. Beberapa pejabat daerah dan pengusaha terkait telah dipanggil untuk memberikan keterangan, dan penyidik berharap dapat mengungkap alur pencucian uang hingga ke rekening luar negeri.

Dampak Politik dan Administratif

Kasus ini menambah beban politik bagi Partai Demokrat, yang menjadi pendukung utama Kamto pada Pilkada 2015. Partai tersebut kini menghadapi tekanan internal untuk menegaskan komitmen anti‑korupsi, terutama menjelang pemilihan umum 2024.

Di tingkat daerah, pemerintah Kabupaten Batang mengumumkan rencana audit independen untuk menilai realisasi proyek infrastruktur yang didanai hibah. Audit tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi kerugian material dan menilai apakah ada pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan dana.

Secara ekonomi, kerugian Rp 105 miliar berdampak pada anggaran pembangunan daerah yang seharusnya dialokasikan untuk jalan, jembatan, dan fasilitas publik. Pemerintah pusat telah menyiapkan mekanisme pengembalian dana melalui penyitaan aset, namun prosesnya masih panjang.

Perseteruan antara PN Jambi dan Kejati menegaskan pentingnya koordinasi yang jelas antara lembaga peradilan dan penuntutan. Jika tidak ditangani secara serius, hal ini dapat menurunkan efektivitas penegakan hukum dalam kasus korupsi berskala besar.

Kasus Bengawan Kamto masih berada dalam tahap pengembangan, dan publik menantikan keputusan akhir yang dapat memberikan keadilan bagi korban korupsi serta menegakkan integritas sistem peradilan Indonesia.

About the Author

Pontus Pontus Avatar