Back to Bali – 07 April 2026 | Sidang perkara kematian dosen muda Universitas 17 Agustus (Untag) Semarang, Levi, kembali memicu sorotan publik setelah Majelis Hakim mengungkap fakta-fakta baru yang melibatkan mantan Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP Basuki. Pada persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin 6 April 2026, saksi utama, Muhammad Iqbal, penjaga kostel tempat Levi tinggal, memberikan kesaksian yang mempertegas dugaan hubungan khusus antara terdakwa dan korban.
Intensitas Kunjungan Basuki ke Kostel Levi
Iqbal menyatakan bahwa Levi telah menempati kostel selama tiga tahun dan Basuki rutin berkunjung setiap akhir pekan. “Seminggu sekitar dua kali Basuki berkunjung ke tempat tinggal Levi,” ujar saksi di depan Majelis Hakim yang dipimpin Achmad Rasjid. Selain sekadar mampir, saksi menambahkan bahwa Basuki sering menginap di kamar korban, menandakan tingkat kedekatan yang lebih dari sekadar pertemanan profesional.
Penggunaan Mobil Dinas untuk Menjemput Korban
Lebih lanjut, Iqbal mengungkap bahwa ia beberapa kali melihat Basuki menjemput Levi menggunakan mobil dinas kepolisian, khususnya mobil Dalmas. “Beberapa kali dijemput dengan mobil Dalmas,” katanya. Penggunaan fasilitas negara ini menambah dimensi baru pada penyelidikan, mengingat mobil dinas seharusnya dipergunakan untuk keperluan resmi kepolisian.
Sejarah Hubungan Sejak 2016
Menurut kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Zainal Abidin Petir, Basuki dan Levi sudah saling mengenal sejak tahun 2016, ketika Basuki masih menempuh pendidikan di Sekolah Polisi Negara (SPN) Purwokerto. Pada masa itu, keduanya menjalin hubungan yang kemudian berkembang menjadi lebih intim. Petir menyebut bahwa Basuki pernah memasukkan nama Levi ke dalam Kartu Keluarga (KK) miliknya dengan alasan kemanusiaan, mengklaim bahwa anak yatim piatu di Semarang kesulitan mencari pekerjaan. “Ia juga mengakui pernah berhubungan badan dengan korban,” tegas kuasa hukum tersebut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Jaksa Penuntut Umum menjerat AKBP Basuki dengan Pasal 428 ayat (1) dan ayat (3) huruf B Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang penelantaran orang, serta Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, terdakwa dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Reaksi Publik dan Implikasi Hukum
Pengungkapan fakta-fakta ini menimbulkan kegelisahan di kalangan publik dan kalangan akademis. Banyak yang menilai penggunaan mobil dinas serta kedekatan pribadi Basuki dengan korban sebagai penyalahgunaan wewenang. Di sisi lain, kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi tenaga pengajar yang berada dalam posisi rentan.
Para pengamat hukum menilai bahwa penyelidikan selanjutnya harus menelaah jejak digital, rekaman CCTV, serta bukti-bukti lain yang dapat menguatkan atau menolak dugaan kelalaian atau penganiayaan yang berujung pada kematian. Jika terbukti terdapat unsur penganiayaan, kemungkinan dakwaan dapat diperluas menjadi tindak pidana yang lebih berat.
Selama proses persidangan, hakim juga meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi lain, termasuk rekan kerja Levi di Untag dan anggota keluarga Basuki, untuk mengklarifikasi kronologi pertemuan dan interaksi mereka. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan masih jauh dari selesai dan belum ada kepastian final mengenai motivasi maupun penyebab kematian Levi.
Kasus ini menegaskan pentingnya akuntabilitas pejabat publik dalam penggunaan fasilitas negara serta menyoroti tanggung jawab moral dan hukum yang melekat pada posisi mereka. Pengawasan yang ketat terhadap penyalahgunaan wewenang menjadi kunci untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan.
Dengan perkembangan fakta-fakta baru ini, proses hukum terus berjalan, menanti putusan akhir yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban serta menegakkan prinsip hukum yang berlaku.













