Gus Ipang Soroti Kebebasan Amsal Sitepu: Alarm Sistem, Industri Kreatif Butuh Reformasi

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten..

3 minutes

Read Time

Gus Ipang Soroti Kebebasan Amsal Sitepu: Alarm Sistem, Industri Kreatif Butuh Reformasi

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Keputusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, menimbulkan sorotan tajam dari praktisi industri kreatif, Irfan Asy’ari Sudirman Wahid atau lebih dikenal sebagai Gus Ipang. Dalam wawancara eksklusif yang dirilis melalui akun Instagram pribadinya, Gus Ipang menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan hukum satu orang, melainkan sinyal alarm bagi negara dalam memperlakukan sektor kreatif yang kini menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

Kasus Amsal Sitepu: Dari Tuduhan Mark‑up Hingga Pembebasan

Pada awal tahun ini, Amsal Sitepu dijerat tuduhan mark‑up anggaran pembuatan video profil 20 desa di Sumatera Utara. Jaksa menilai selisih biaya sebesar Rp 5,9 juta tidak wajar untuk pekerjaan yang melibatkan ide kreatif, mixing, editing, dan dubbing. Tuduhan tersebut berujung pada ancaman hukuman penjara dua tahun. Namun, pada Rabu (1/4/2026), majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa tidak bersalah dan membebaskannya.

Industri Kreatif: Kontribusi Besar, Tantangan Lebih Besar

Gus Ipang menyoroti data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan tenaga kerja di sektor ekonomi kreatif mencapai 27,40 juta orang pada 2025, setara dengan 18,70 % dari total tenaga kerja nasional. Bahkan pada 2024 angka tersebut sudah mencapai 26,48 juta orang. Sektor ini menyumbang sekitar 8 % Produk Domestik Bruto (PDB), menegaskan posisinya bukan sekadar sektor pinggiran, melainkan pilar penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia.

“Jika kita salah memperlakukan industri ini, yang tertekan bukan hanya harga, melainkan masa depan seluruh ekosistem kreatif,” ujar Gus Ipang dalam unggahan Instagramnya. Ia menambahkan, perlakuan yang menekan nilai kreatif dapat merusak inovasi, mengurangi motivasi, dan pada akhirnya menurunkan daya saing industri di panggung internasional.

Lebih dari Sekadar Masalah Hukum

Menurut Gus Ipang, kasus Amsal menyingkap masalah struktural yang lebih dalam. “Kasus ini bukan hanya soal angka Rp 5,9 juta, melainkan soal bagaimana pemberi kerja menilai nilai ide, proses berpikir, dan pengalaman yang dimiliki pekerja kreatif,” tegasnya. Ia menekankan bahwa menilai semua proses kreatif sebagai biaya yang harus ditekan dapat menurunkan standar kualitas dan menurunkan rasa hormat terhadap profesi kreatif.

Gus Ipang juga mengingatkan bahwa industri kreatif kini menghadapi ancaman ganda: selain masalah sistemik, terdapat tekanan teknologi artificial intelligence (AI) yang mampu menghasilkan skrip, visual, dan bahkan musik secara instan. “AI membuat segalanya terlihat cepat, mudah, dan murah, namun jika tidak diimbangi dengan kebijakan yang melindungi nilai kreativitas manusia, maka industri ini akan kehilangan jati dirinya,” ungkapnya.

Seruan Reformasi Sistem

Setelah Amsal dibebaskan, Gus Ipang mengajukan pertanyaan retoris: “Apakah industri kreatif juga sudah bebas?” Ia menekankan bahwa kebebasan seorang pekerja kreatif tidak otomatis menjamin penghargaan nilai ide di mata pemberi kerja. Menurutnya, perlu dilakukan pembenahan menyeluruh, mulai dari transparansi pengadaan anggaran, standar penilaian kreatif, hingga regulasi yang melindungi hak kekayaan intelektual dalam era AI.

Gus Ipang menutup pernyataannya dengan harapan bahwa keputusan pengadilan menjadi titik tolak bagi pemerintah, lembaga terkait, dan pelaku industri untuk bersama‑sama menyusun kebijakan yang adil. “Jika kita salah melihat nilai kreativitas, yang hilang bukan hanya profesi, melainkan cara kita berpikir dan berinovasi,” pungkasnya.

Kasus Amsal Sitepu menjadi cermin nyata bahwa sistem hukum, kebijakan ekonomi, dan teknologi harus selaras dalam mendukung pertumbuhan industri kreatif. Dengan lebih dari 27 juta tenaga kerja yang berkontribusi signifikan terhadap PDB, Indonesia membutuhkan langkah konkret untuk memastikan bahwa setiap ide, proses, dan karya mendapat penghargaan yang layak.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar