Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK, Apa Kaitan Suami dalam Kasus Suap Proyek Rp980 Juta?

Back to Bali – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/4/2026) menjadwalkan pemeriksaan saksi yang melibatkan..

3 minutes

Read Time

Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK, Apa Kaitan Suami dalam Kasus Suap Proyek Rp980 Juta?

Back to Bali – 06 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/4/2026) menjadwalkan pemeriksaan saksi yang melibatkan Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri. Pemeriksaan tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sehubungan dengan dugaan suap ijon proyek yang menjerat sang suami.

Latar Belakang dan Kronologi

Kasus ini bermula ketika KPK mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan lima tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri, Kepala Dinas PUPR Kabupaten, Harry Eko Purnomo, serta tiga pengusaha swasta: Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). Menurut hasil penyelidikan, Fikri diduga meminta fee atau ijon sebesar 10‑15 % dari nilai total proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong.

Fee tersebut konon akan dialokasikan untuk kebutuhan pribadi menjelang Hari Raya Lebaran, termasuk tunjangan hari raya bagi keluarga pejabat. Total uang suap yang diduga disalurkan mencapai sekitar Rp980 juta, yang berasal dari tiga rekanan swasta yang terlibat dalam proyek jalan, pedestrian, drainase, serta penataan kawasan stadion sepakbola.

Detail Penyerahan Uang

  • Edi Manggala menyerahkan Rp330 juta, setara 3,4 % dari nilai proyek pembangunan pedestrian, drainase, dan sports center senilai Rp9,8 miliar.
  • Irsyad Satria Budiman menyerahkan Rp400 juta, atau 13,3 % dari nilai proyek jalan sebesar Rp3 miliar.
  • Youki Yusdiantoro menyerahkan Rp250 juta, atau 2,3 % dari nilai proyek penataan bangunan dan lingkungan kawasan stadion sepakbola senilai Rp11 miliar.

Posisi Hukum dan Tuntutan KPK

Dalam surat pernyataan resmi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan bahwa Fikri dan Harry Eko Purnomo diduga melanggar Pasal 12 ayat a atau b serta Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta Pasal 20 ayat c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Sementara tiga pengusaha swasta tersebut diduga melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 tentang KUHP jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Intan Larasati dipanggil sebagai saksi, dengan peran sebagai pengurus rumah tangga. KPK belum mengonfirmasi apakah ia akan memenuhi panggilan, namun kehadirannya diharapkan dapat memberikan keterangan terkait alur pertemuan antara suami dan para rekanan swasta.

Reaksi Masyarakat dan Pemerintah Daerah

Berita pemanggilan istri Bupati ini langsung mengundang sorotan publik di media sosial. Banyak netizen menilai bahwa keterlibatan anggota keluarga pejabat dalam kasus korupsi menambah beban moral bagi keluarga dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas pejabat publik.

Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong melalui Sekretaris Daerah, Andi Prasetyo, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang sedang berjalan. “Kami menunggu hasil penyelidikan dan tidak akan memberikan komentar lebih lanjut hingga proses hukum selesai,” ujar Andi dalam konferensi pers singkat.

Implikasi Politik

Kasus ini dapat berdampak signifikan pada dinamika politik lokal di Bengkulu. Bupati Fikri, yang menjabat sejak 2021, sebelumnya dikenal aktif dalam program pembangunan infrastruktur. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi kehilangan jabatan dan menghadapi sanksi pidana yang berat, yang pada gilirannya dapat memicu perubahan kepemimpinan di tingkat kabupaten.

Selain itu, pemanggilan Intan Larasati menambah dimensi gender dalam perbincangan anti‑korupsi, memperlihatkan bahwa KPK tidak mengesampingkan peran anggota keluarga dalam skema korupsi yang lebih luas.

Sejauh ini, KPK belum mengumumkan tanggal pasti pemeriksaan saksi tersebut, namun proses ini diharapkan dapat mempercepat penuntutan terhadap semua tersangka. Pengungkapan selanjutnya akan menjadi indikator kuat apakah upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah semakin efektif atau masih menghadapi tantangan struktural.

Kasus suap proyek senilai hampir satu miliar rupiah ini menjadi contoh nyata bahwa praktik ijon masih merajalela di sektor pembangunan, dan menegaskan pentingnya pengawasan ketat serta akuntabilitas pejabat publik.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar