Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK, Ungkap Dugaan Suap Proyek Rp980 Juta

Back to Bali – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus korupsi di tingkat daerah setelah..

3 minutes

Read Time

Istri Bupati Rejang Lebong Dipanggil KPK, Ungkap Dugaan Suap Proyek Rp980 Juta

Back to Bali – 07 April 2026 | Jakarta, 6 April 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyorot kasus korupsi di tingkat daerah setelah memanggil Intan Larasati, istri Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, sebagai saksi. Pemanggilan ini menjadi bagian dari penyelidikan dugaan suap ijon proyek yang melibatkan lima tersangka, termasuk sang bupati, kepala Dinas PUPR Kabupaten, serta tiga perusahaan swasta.

Latar Belakang Kasus

Pada Rabu, 11 Maret 2026, Bupati Rejang Lebong hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk pemeriksaan lanjutan. Dua minggu kemudian, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi tambahan, yakni Intan Larasati, yang dijelaskan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai “pengurus rumah tangga” suami. Hingga kini, belum diketahui apakah Intan memenuhi panggilan atau tidak.

Tersangka dan Dugaan Suap

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat proyek infrastruktur di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Mereka adalah:

  • Muhammad Fikri Thobari – Bupati Rejang Lebong
  • Harry Eko Purnomo – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten
  • Irsyad Satria Budiman – Direktur PT Statika Mitra Sarana
  • Edi Manggala – Pemilik CV Manggala Utama
  • Youki Yusdiantoro – Pemilik CV Alpagker Abadi

Menurut hasil penyelidikan, Bupati Fikri diduga meminta fee atau ijon sebesar 10‑15 persen dari nilai total proyek kepada ketiga rekanan swasta. Uang tersebut konon akan dialokasikan untuk kebutuhan lebaran, termasuk Tunjangan Hari Raya. Total nilai suap yang terungkap mencapai sekitar Rp980 juta.

Pihak Swasta Proyek Nilai Proyek Fee (Rp)
CV Manggala Utama (Edi Manggala) Pekerjaan pedestrian, drainase, dan sports center Rp9,8 miliar Rp330 juta (≈3,4 %)
PT Statika Mitra Sarana (Irsyad Satria Budiman) Pembangunan jalan Rp3 miliar Rp400 juta (≈13,3 %)
CV Alpagker Abadi (Youki Yusdiantoro) Penataan bangunan dan lingkungan stadion sepakbola Rp11 miliar Rp250 juta (≈2,3 %)

Aspek Hukum

Berita persidangan menyebutkan bahwa Muhammad Fikri dan Harry Eko Purnomo disangkakan melakukan tindak pidana korupsi serta melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B Undang‑Undang No.31/1999 jo. UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No.1/2023 (KUHP). Sementara tiga pelaku swasta dianggap melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No.1/2023 jo. UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Proses Pemeriksaan KPK

Pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Juru bicara KPK menegaskan bahwa kehadiran Intan Larasati penting untuk mengungkap alur pertemuan antara pihak-pihak yang terlibat serta mengidentifikasi sumber dana yang diduga disalurkan kepada Bupati. KPK belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai hasil pemeriksaan hingga kini.

Reaksi Masyarakat dan Analisis

Kasus ini memicu keprihatinan warga Rejang Lebong yang menuntut akuntabilitas penggunaan anggaran publik. Beberapa pengamat menilai bahwa pola “fee proyek” masih marak di tingkat daerah, terutama pada proyek infrastruktur yang bernilai miliaran rupiah. Mereka menekankan pentingnya pengawasan yang lebih ketat serta transparansi dalam proses tender.

Jika terbukti, total kerugian negara akibat suap ini akan mencapai hampir satu miliar rupiah, angka yang signifikan mengingat besarnya anggaran pembangunan daerah. Pemerintah pusat dan provinsi diharapkan memperkuat mekanisme pengendalian internal serta meningkatkan koordinasi dengan KPK untuk mencegah praktik serupa di masa depan.

Dengan pemanggilan istri bupati sebagai saksi, kasus ini menunjukkan bahwa KPK tidak hanya menargetkan pelaku utama, melainkan juga menelusuri jaringan dukungan di sekitar mereka. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penegakan hukum dan memberikan sinyal kuat kepada pejabat publik bahwa penyalahgunaan kekuasaan tidak akan dibiarkan.

Ke depan, hasil pemeriksaan dan proses peradilan akan menjadi indikator utama efektivitas upaya pemberantasan korupsi di tingkat kabupaten. Masyarakat menanti kepastian hukum yang tegas, sekaligus berharap agar dana publik dapat kembali dialokasikan untuk pembangunan yang memang dibutuhkan.

About the Author

Zillah Willabella Avatar