Kejagung Ungkap Keterlibatan Taipan Samin Tan dalam Skandal Korupsi Tambang Kalteng

Back to Bali – 29 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan terungkapnya peran sentral Samin Tan, pendiri..

2 minutes

Read Time

Kejagung Ungkap Keterlibatan Taipan Samin Tan dalam Skandal Korupsi Tambang Kalteng

Back to Bali – 29 Maret 2026 | Jakarta, 28 Maret 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengumumkan terungkapnya peran sentral Samin Tan, pendiri PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), dalam jaringan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah. Pengungkapan ini menyoroti kolaborasi antara pelaku bisnis tambang dengan sejumlah pejabat negara yang diduga memberikan izin tambang secara tidak sah.

Latar Belakang Kasus

PT AKT memperoleh izin operasional pertambangan pada awal 2010-an. Namun, pada tahun 2017, izin tersebut resmi dicabut oleh otoritas pertambangan karena pelanggaran prosedur. Meski demikian, perusahaan tetap melanjutkan kegiatan penambangan dan penjualan mineral secara ilegal hingga tahun 2025, memanfaatkan dokumen perizinan palsu.

Pengungkapan Kejagung

Direktur Penyidikan (Dirdik) Kejagung, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan dalam konferensi pers bahwa Samin Tan bekerja sama dengan “penyelenggara negara” untuk memperoleh dokumen perizinan yang tidak sah. “Tersangka S.T. melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah, bekerjasama dengan penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan,” ujar Syarief.

Identitas pejabat yang terlibat masih dirahasiakan, namun Syarief menegaskan bahwa mereka belum dijadikan tersangka. “Untuk siapa petugas penyelenggara negaranya, nanti akan kami sampaikan kemudian,” tegasnya.

Tindakan Penahanan

Samin Tan ditahan pada dini hari Sabtu, 28 Maret 2026, dan dijadikan tersangka tunggal dalam penyidikan. Penahanan awalnya ditetapkan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan, dan ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejagung. Selama proses penahanan, pihak Kejagung menyoroti bahwa Samin Tan sebagai beneficial owner PT AKT tidak memenuhi kewajiban membayar denda yang ditetapkan oleh Satgas PKH terkait penyalahgunaan lahan tambang.

Ruang Lingkup Korupsi

Kasus ini mencakup periode 2016 hingga 2025, selama mana PT AKT diduga memperoleh keuntungan besar dari penambangan yang tidak berizin. Dugaan kerugian negara diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah, mengingat nilai jual mineral dan biaya kompensasi lingkungan yang tidak dibayarkan.

  • 2017 – Izin tambang resmi dicabut.
  • 2018‑2025 – Operasi tambang tetap berjalan secara ilegal.
  • 2026 – Penangkapan dan penetapan Samin Tan sebagai tersangka.

Implikasi dan Tindak Lanjut

Pengungkapan ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan sektor pertambangan, khususnya di wilayah yang rawan korupsi. Kejagung berjanji akan segera mengungkap nama pejabat yang terlibat serta mempercepat proses penyidikan agar kasus serupa tidak terulang.

Selain itu, kasus ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pelaku industri tambang lainnya bahwa kolusi dengan aparat negara tidak akan lepas dari pengawasan hukum. Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah juga berjanji akan meningkatkan koordinasi dengan lembaga penegak hukum pusat untuk menindak tegas praktik ilegal di sektor pertambangan.

Penegakan hukum terhadap Samin Tan dan jaringan korupsi di sekitarnya menjadi indikator penting bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor sumber daya alam Indonesia.

About the Author

Bassey Bron Avatar