Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Penyelidikan terkait kasus Amsal Sitepu semakin mengarah pada kepolisian daerah Karo, Sumatera Utara. Pada hari Senin, dua pejabat tinggi Kejaksaan Negeri Karo (Kejari Karo) dipanggil oleh penyidik untuk dimintai keterangan mengenai aset pribadi mereka. Salah satu dari mereka, Kepala Kejaksaan Negeri Karo, terungkap memiliki harta bersih yang berada di posisi minus setelah memperhitungkan utang-utang yang belum lunas.
Kasus Amsal Sitepu, mantan pejabat tinggi daerah yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, memicu serangkaian tindakan hukum yang menjerat tidak hanya pelaku utama, tetapi juga oknum di lingkungan kejaksaan yang diduga memperoleh keuntungan tidak sah. Penyelidikan yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menelusuri alur keuangan yang melibatkan sejumlah rekening bank, properti, serta kendaraan mewah.
Profil Dua Pejabat yang Diperiksa
Pejabat pertama adalah Kepala Kejaksaan Negeri Karo, Danke Rajagukguk. Laporan keuangan yang diajukan pada akhir tahun 2023 menunjukkan total aset sebesar Rp 150 juta, namun total kewajiban mencapai Rp 950 juta, sehingga menghasilkan selisih negatif sekitar Rp 800 juta. Utang-utang tersebut sebagian besar berasal dari pinjaman pribadi yang belum dilunasi, termasuk kredit pemilikan rumah (KPR) dan pinjaman modal usaha yang belum menghasilkan pendapatan yang memadai.
Pejabat kedua adalah Wakil Kepala Kejaksaan Negeri Karo, yang secara resmi menolak mengungkapkan identitas lengkapnya kepada publik demi menjaga privasi. Data yang berhasil dikumpulkan mengindikasikan bahwa ia memiliki aset bersih positif, yaitu sekitar Rp 1,2 miliar, yang terdiri dari tanah seluas 1,5 hektar di kawasan perkotaan, dua unit mobil, serta beberapa investasi di pasar modal. Namun, sejumlah aset tersebut masih berada dalam proses verifikasi karena terdapat perbedaan data antara laporan keuangan internal dan data kepemilikan yang tercatat di Badan Pertanahan Nasional.
Reaksi DPR dan Masyarakat
Rapat mendadak DPR RI pada tanggal 31 Maret 2026 menyoroti temuan tersebut. Beberapa anggota DPR, khususnya dari fraksi Anti-Korupsi, menuntut pencopotan resmi para pejabat Kejari Karo yang terlibat dalam penyelidikan. “Jika pejabat penegak hukum tidak dapat menjaga integritas pribadi, kepercayaan publik akan terus tergerus,” ujar salah satu anggota DPR dalam pernyataannya.
Masyarakat Karo pun mengungkapkan keprihatinan melalui media sosial. Isu kekayaan minus kepala kejaksaan menjadi bahan perbincangan hangat, dengan banyak netizen menuntut transparansi penuh serta akuntabilitas atas penggunaan dana publik.
Langkah Penegakan Selanjutnya
Penyidik menegaskan bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penemuan aset tersembunyi. Jika terbukti ada indikasi penyalahgunaan wewenang atau penerimaan gratifikasi, para pejabat tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian hingga pemecatan, serta tuntutan pidana sesuai dengan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, KPK berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menelusuri jejak investasi yang tidak terdaftar secara resmi. Pemeriksaan terhadap rekening bank yang terhubung dengan nama keluarga pejabat juga sedang dilakukan, dengan harapan dapat mengungkap aliran dana yang mencurigakan.
Implikasi Politik dan Administratif
Kasus ini menambah daftar panjang skandal yang melibatkan pejabat daerah di Sumatera Utara dalam beberapa tahun terakhir. Dampaknya terasa tidak hanya pada tingkat lokal, tetapi juga pada citra lembaga penegak hukum secara nasional. Para ahli menyarankan agar pemerintah pusat memperkuat mekanisme audit internal di tingkat kejaksaan, serta memperketat aturan pelaporan harta kekayaan bagi seluruh aparat negara.
Di sisi lain, pihak Kejari Karo menyatakan komitmen untuk bekerjasama penuh dengan penyidik. “Kami menghormati proses hukum dan siap memberikan semua dokumen yang diperlukan,” kata juru bicara Kejari Karo dalam konferensi pers singkat.
Dengan berjalannya proses hukum, publik diharapkan dapat memperoleh kepastian atas integritas aparatur negara. Transparansi dalam pelaporan harta kekayaan, serta tindakan tegas terhadap penyimpangan, menjadi kunci utama dalam memulihkan kepercayaan masyarakat.













