Kejati Sumut Gelar Klarifikasi Terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, Usai Tuduhan Intimidasi Amsal Sitepu

Back to Bali – 02 April 2026 | JAKARTA, 1 April 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, mengumumkan bahwa proses..

3 minutes

Read Time

Kejati Sumut Gelar Klarifikasi Terhadap Kajari Karo, Danke Rajagukguk, Usai Tuduhan Intimidasi Amsal Sitepu

Back to Bali – 02 April 2026 | JAKARTA, 1 April 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Harli Siregar, mengumumkan bahwa proses klarifikasi internal terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, dan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Reinhard Harve Sembiring, masih berlangsung. Klarifikasi ini dipicu oleh aduan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana desa, Amsal Christy Sitepu, yang mengaku mendapat intimidasi dari oknum jaksa.

Latar Belakang Kasus Amsal Sitepu

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, sempat dijatuhi tuduhan mark‑up dalam pembuatan video profil desa. Ia dituduh melakukan korupsi terkait penggunaan dana desa untuk proyek tersebut. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) 30 Maret 2026, Amsal mengungkapkan bahwa ia pernah menerima sekotak brownies cokelat dari seorang jaksa yang menekannya untuk menghentikan pembuatan konten kritis. Jaksa tersebut, menurut Amsal, menyampaikan pesan: “Sudah ikuti saja alurnya, tidak usah ribut‑ribut, ada yang terganggu.”

Kasus tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, di mana Majelis Hakim memvonis Amsal bebas pada 1 April 2026. Keputusan itu menyatakan bahwa tidak ada bukti cukup yang menunjukkan Amsal melakukan tindak pidana, sehingga seluruh dakwaan dijatuhkan.

Permintaan Klarifikasi dari Kejati Sumut

Setelah keputusan pengadilan, Amsal kembali mengajukan aduan yang menuduh adanya upaya pembungkaman oleh oknum jaksa. Menanggapi hal tersebut, Harli Siregar menegaskan bahwa proses pemeriksaan internal yang kini dijalankan tidak berkaitan dengan substansi perkara korupsi, melainkan untuk memastikan kebenaran dugaan intimidasi.

“Sedang diklarifikasi,” ujar Harli ketika dikonfirmasi pada Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan, “Bukan soal substansi perkara, ada aduan bahwa terdakwa diduga dibungkam, sehingga perlu dipastikan kebenarannya.”

Langkah-Langkah Pemeriksaan Internal

  • Pengumpulan keterangan dari pihak terkait, termasuk Danke Rajagukguk dan Reinhard Harve Sembiring.
  • Pemeriksaan dokumen internal Kejaksaan Negeri Karo yang berkaitan dengan penanganan kasus Amsal.
  • Wawancara dengan saksi dan pihak ketiga yang mungkin mengetahui interaksi antara jaksa dan terdakwa.
  • Penelaahan rekaman video atau bukti fisik lain yang dapat menguatkan atau menolak dugaan intimidasi.

Hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian apakah terdapat pelanggaran kode etik atau penyalahgunaan wewenang oleh aparat kejaksaan.

Reaksi Publik dan Pemerhati Hukum

Berita tentang dugaan intimidasi ini menimbulkan keprihatinan di kalangan organisasi hak asasi manusia dan pengamat hukum. Mereka menilai bahwa setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan harus ditindaklanjuti secara transparan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

Beberapa pengamat menekankan pentingnya kebijakan internal yang tegas dalam menangani kasus serupa, termasuk mekanisme pelaporan yang aman bagi korban serta sanksi yang jelas bagi pelaku.

Situasi Saat Ini

Sementara proses klarifikasi masih berjalan, Harli Siregar menegaskan bahwa tidak ada perubahan status hukum terhadap Danke Rajagukguk maupun Reinhard Harve Sembiring. Kedua pejabat tetap menjalankan fungsi mereka di Kejaksaan Negeri Karo selama proses investigasi selesai.

Jika hasil klarifikasi menemukan pelanggaran, Kejati Sumut siap mengambil langkah disiplin sesuai peraturan yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ada temuan, proses akan ditutup dan catatan akan menjadi referensi bagi penanganan kasus serupa di masa depan.

Kasus Amsal Sitepu dan klarifikasi terhadap pejabat kejaksaan ini menyoroti tantangan dalam menegakkan integritas lembaga peradilan, khususnya di tingkat daerah. Pengawasan yang ketat dan transparansi menjadi kunci untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dan memastikan keadilan bagi semua pihak.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar