LSF Siapkan Aturan Baru: Billboard ‘Aku Harus Mati’ Dorong Kemendagri Bahas Kebijakan Ketat

Back to Bali – 06 April 2026 | Lembaga Sensor Film (LSF) mengumumkan rencana pertemuan penting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas regulasi baru..

3 minutes

Read Time

LSF Siapkan Aturan Baru: Billboard ‘Aku Harus Mati’ Dorong Kemendagri Bahas Kebijakan Ketat

Back to Bali – 06 April 2026 | Lembaga Sensor Film (LSF) mengumumkan rencana pertemuan penting dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membahas regulasi baru terkait promosi film di ruang publik. Langkah ini diambil setelah polemik billboard film horor berjudul “Aku Harus Mati” yang dipasang di beberapa titik strategis kota menimbulkan protes luas dari masyarakat dan menyoroti celah regulasi yang selama ini belum terjamah.

Kontroversi Billboard yang Memicu Perdebatan Nasional

Pada awal April 2026, billboard berukuran raksasa menampilkan visual menyeramkan dan judul film “Aku Harus Mati” dipasang di beberapa jalan utama. Gambar-gambar menakutkan serta slogan yang mengandung kata‑kata provokatif membuat banyak orang, terutama orang tua, khawatir akan dampak psikologis pada anak‑anak yang lewat. Beberapa komunitas mengajukan keberatan resmi kepada pemerintah daerah, menuntut pencabutan iklan tersebut karena dianggap tidak layak untuk semua usia.

Pengakuan LSF atas Kelemahan Regulasi

Naswardi, Ketua LSF, mengakui bahwa selama ini lembaga tersebut hanya mengawasi konten film yang diputar di dalam bioskop. “Kami telah bekerja sama dengan gabungan pengusaha bioskop di seluruh Indonesia untuk menetapkan klasifikasi usia penonton. Namun, ketika promosi film keluar ke ruang publik seperti billboard, wewenang itu berada di tangan pemerintah daerah,” ujarnya dalam konferensi pers pada 5 April 2026.

Naswardi menegaskan bahwa izin pemasangan media luar ruang, termasuk baliho dan neon, merupakan urusan gubernur, bupati, atau wali kota. Karena itu, tidak ada mekanisme nasional yang secara otomatis menyesuaikan klasifikasi film dengan standar etika promosi yang dapat diakses semua kalangan.

Etika Promosi dan Klasifikasi Semua Umur (SU)

Dalam penjelasannya, Naswardi menekankan pentingnya etika dalam promosi. “Jika sebuah film ditujukan untuk penonton dewasa, maka materi promosi yang dipajang di tempat umum seharusnya tidak menampilkan konten yang dapat mengganggu anak‑anak. Secara etis, materi tersebut harus disesuaikan dengan klasifikasi Semua Umur (SU), terlepas dari rating film aslinya,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa LSF berencana mengusulkan standar nasional yang mengharuskan semua materi promosi di ruang publik mematuhi klasifikasi SU. Dengan begitu, judul atau visual yang dipajang dapat diakses oleh segala usia tanpa menimbulkan kontroversi serupa di masa depan.

Langkah Koordinasi Lintas Kementerian

Untuk mewujudkan kebijakan tersebut, LSF akan mengajukan pertemuan dengan Kemendagri dalam waktu dekat. Naswardi berharap pertemuan itu dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara lembaga sensor film, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.

Target utama LSF adalah agar Kemendagri mengeluarkan pedoman yang mengikat semua pemerintah daerah dalam menilai kelayakan iklan film di ruang publik. Pedoman itu diharapkan mencakup prosedur verifikasi klasifikasi usia, persetujuan materi visual, dan sanksi bagi pelanggaran.

Reaksi Industri Film dan Produser

Kalangan produser film menyambut baik inisiatif LSF. Beberapa rumah produksi menyatakan kesediaannya untuk menyesuaikan materi promosi sesuai standar SU, dengan catatan adanya kejelasan regulasi yang tidak berubah-ubah. “Kami siap berkolaborasi dengan LSF dan Kemendagri asalkan ada kepastian hukum yang jelas, sehingga tidak ada lagi kebingungan antara klasifikasi film dan materi promosi,” ujar seorang produser senior.

Namun, ada juga suara yang mengkhawatirkan potensi pembatasan kreativitas dalam pemasaran. Beberapa ahli pemasaran film berpendapat bahwa pembatasan visual yang terlalu ketat dapat mengurangi daya tarik film kepada penonton dewasa. Mereka menekankan pentingnya keseimbangan antara kebebasan berkreasi dan tanggung jawab sosial.

Implikasi Kebijakan terhadap Masyarakat

Jika regulasi baru diterapkan, masyarakat diharapkan akan melihat perubahan signifikan pada iklan film di jalan raya, stasiun kereta, dan pusat perbelanjaan. Billboard yang kini menampilkan adegan menegangkan atau teks provokatif akan digantikan oleh versi yang lebih netral, seperti logo film, tanggal rilis, atau tagline yang tidak mengandung unsur kekerasan atau horor.

Selain itu, standar klasifikasi SU dapat menjadi acuan bagi media lain, termasuk iklan televisi dan digital, untuk menyesuaikan konten mereka agar sesuai dengan nilai universal. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan anak dan remaja tanpa mengorbankan hak kebebasan berekspresi industri kreatif.

Secara keseluruhan, langkah LSF untuk berkoordinasi dengan Kemendagri menandai titik balik dalam upaya menutup celah regulasi promosi film di ruang publik. Dengan adanya pedoman baru, diharapkan tidak hanya menghindari kontroversi serupa di masa mendatang, tetapi juga menciptakan ekosistem promosi yang lebih etis, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

About the Author

Bassey Bron Avatar