Mahfud MD Kecam Penanganan Kasus Amsal Sitepu: “Kejaksaan Ceroboh”, Pasal Tipikor Tidak Tepat

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan memicu..

3 minutes

Read Time

Mahfud MD Kecam Penanganan Kasus Amsal Sitepu: "Kejaksaan Ceroboh", Pasal Tipikor Tidak Tepat

Back to Bali – 02 April 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Putusan bebas terhadap videografer Amsal Christy Sitepu di Pengadilan Negeri Medan memicu sorotan tajam dari mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD. Menurutnya, penetapan pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap Amsal tidak seharusnya dilakukan karena ia bukan pejabat publik dan tidak memenuhi unsur melawan hukum yang diatur dalam Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999.

Amsal Sitepu, yang semula hanya mengajukan proposal pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, kemudian dijerat dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Mahfud MD menilai hal ini sebagai “tragedi hukum” dan menuding adanya kelalaian pada tahap awal penyelidikan. “Pasal 3 UU Tipikor memang ditujukan kepada pejabat publik yang memiliki wewenang melaksanakan tugas publik. Amsal bukan pejabat publik, melainkan penyedia jasa. Menjeratnya dengan pasal tersebut adalah langkah yang tidak tepat,” ujarnya dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 1 April 2026.

Fakta Kasus dan Proses Peradilan

Kasus bermula dari dugaan korupsi proyek video profil desa yang nilai kontraknya mencapai ratusan juta rupiah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan dakwaan bahwa Amsal menerima gratifikasi dalam bentuk pembayaran di luar prosedur resmi, yang dinilai merugikan keuangan negara. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menilai bukti tidak cukup untuk membuktikan unsur melawan hukum serta tidak ada keterlibatan pejabat publik dalam proses penetapan kontrak.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Hakim menekankan bahwa baik dakwaan primer maupun subsidi tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan di persidangan. Selain membebaskan Amsal dari semua dakwaan, majelis juga memerintahkan pemulihan hak‑hak terdakwa, termasuk pemulihan harkat, martabat, dan nama baik.

Mahfud MD: Kejaksaan Ceroboh dan Tidak Menguasai Kasus

Mahfud MD menyoroti bahwa sejak awal penyelidikan, kejaksaan tampak kurang menguasai fakta lapangan. “Saya menonton wawancara dengan kepala kejaksaan setempat, jawabannya terkesan gelagapan. Ini menunjukkan bahwa penyelidikan tidak dijalankan dengan cermat,” katanya. Ia menambahkan bahwa penggunaan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor seharusnya dipertimbangkan kembali karena tidak relevan dengan status Amsal.

Mahfud juga menyinggung bahwa kasus ini awalnya berada di ranah perdata, yakni sengketa kontrak antara pemerintah desa dan penyedia jasa. Namun, seiring berjalannya waktu, perkara tersebut “diubah” menjadi pidana tanpa dasar hukum yang kuat. “Ini menimbulkan keraguan tentang motivasi penegak hukum. Apakah ada tekanan politik atau kepentingan tertentu yang mendorong eskalasi kasus?” tanyanya.

Reaksi Publik dan Lembaga Legislatif

Putusan bebas Amsal Sitepu disambut dengan beragam reaksi. Beberapa anggota DPR mengajukan permohonan agar jaksa yang menangani kasus tersebut mendapat sanksi disiplin, menilai penuntutan tidak proporsional. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menilai putusan ini sebagai contoh pentingnya prinsip legalitas dalam penegakan hukum.

Mahfud MD menutup komentarnya dengan menekankan pentingnya reformasi proses penuntutan. “Kita harus memastikan bahwa setiap kasus tipikor dijalankan dengan prosedur yang tepat, sehingga tidak menjerat warga yang tidak bersalah atau tidak berada dalam posisi pejabat publik,” ujarnya.

Kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan utama dalam perdebatan tentang batasan penggunaan pasal korupsi dalam praktik hukum Indonesia. Sementara putusan bebas telah memberikan kepastian hukum bagi terdakwa, pertanyaan mengenai akurasi penetapan pasal tetap menjadi agenda penting bagi kalangan hukum dan politik ke depan.

About the Author

Zillah Willabella Avatar